| Tak Terima diPHK Sepihak, Buruh Laporkan PT. SCI ke Dinsosnakertrans |
|
|
| Sabtu, 17 September 2011 17:45 |
|
Kulonprogo-Permasalahan yang menyangkut PT. SCI Kulonprogo seolah tak ada habisnya. Setelah sebelumnya diadukan pera buruhnya terkait dengan tidak turunnya THR menjelang hari raya serta adanya intimidasi terhadap para buruh. Kini, pabrik pembuat wig tersebut kembali diadukan oleh salah satu karyawannya, Yudi Indarto (29) yang didampingi Sri Waryanti, salah satu kuasa hukumnya dari Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia dan Lembaga Bantuan Hukum (LABH) Yogyakarta, ke Dinsosnakertrans Kulonprogo, Rabu (14/9). Yudi Melaporkan PT. SCI karena ia dilarang masuk kerja terhitung Rabu (14/9), dengan alasan telah menyalahi Peraturan Perusahaan. “Sebelumnya saya dipanggil tiga kali untuk menandatangani kontrak kerja yang dibuat perusahaan, tapi saya tidak mau,” katanya. Dituturkannya, alasan penolakan dirinya menolak menandatangani surat tersebut karena merasa bahhwa ia sudah terhitung sebagai karyawan tetap. Sehingga tidak memerlukan kontrak baru. “Sesuai dengan peraturan UU 13 Tahun 2003 jika sebelumnya tidak ada perjanjian kontrak secara resmi maka buruh yang bersangkutan dianggap sebagai karyawan tetap,”tuturnya. Hal serupa ditegaskan oleh Sri Waryanti, Kliennya telah bekerja terhitung mulai tanggal 11 September 2008, dan semenjak itu telah mengerjakan pekerjaan pokok di PT.SCI,” Sehingga demi hukum maka ia sudah terhitung karyawan tetap,” katanya. Lantaran hal inilah, maka surat PHK tertanggal Selasa (13/9), yang dikeluarkan oleh SCI secara sepihak tersebut ia nilai cacat hukum. “Seharusnya PHK itu disetujui oleh kedua belah pihak. Dan selama masa sengketa tersebut maka kedua belah pihak harus menunaikan kewajibannya. Artinya, klien kami seharusnya masih tetap bekerja,”terangnya. Chandra Hakim, perwakilan dari SBI Yogyakarta yang selama ini mengadvokasi para buruh SCI yang tergabung dalam SBI SCI mengatakan, semenjak masuk kerja Yudi telah melalui proses magang selama 3 bulan, dan kemudian dilanjutkan dengan training. “seterusnya ia bekerja tanpa ada tanda tangan kontrak. Menurut undang-undang jika perjanjian kontrak dilakukan secara lisan, maka ia dianggap karyawan tetap,” terangnya. Ia menambahkan, selain melanggar UU ketenaga kerjaan, ada indikasi bahwa pemecatan Yudi ini sebagai upaya pemberangusan serikat buruh yang ada. “Kebanyakan para pengurus inti di SCI memang di PHK oleh perusahaan,”tukasnya. Sementara itu Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja (HIPTK) Dinsosnakertrans Kulonprogo, Bambang Sutrisno mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dari pihak Yudhi dan kuasa hukumnya. “Aduan ini telah kita terima dan akan kita dalami untuk ditangani,”katanya. Bambang menandaskan, mengenai apakah sesuai undang-undang Yudi memang sudah berstatus karyawan tetap atau tidak, ia belum bisa menilainya. “Masalah itu akan kita kaji lebih dalam lagi. Yang jelas akan kita lakukan pemeriksaan khusus secepatnya. Kalau perlu kita hadirkan saksi dari kedua belah pihak,”pungkasnya. (re 11),/ METEOR, 15 September 2011. |


