| Sleman Dituding Tak Lindungi Anak |
|
|
| Kamis, 13 Oktober 2011 10:25 |
|
Sleman-Keengganan Pemkab Sleman mengirimkan guru ke SD dinilai sebagai pengabaian terhadap hak belajar anak. Oleh karena itu, Forum Rakyat Korban Merapi (Forkom) Desa Glagaharjo dan Perhimpunan Solidaritas Buruh (PSB) Sleman akan melaporkan Pemkab Sleman ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “Tindakan Pemkab menghentikan pengiriman tenaga pengajar ke SD N Srunen jelas melanggar pasal 59, 60 dan 62 UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur kewajiban pemerintah memberikan akses pelayanan pendidikan,” tegas Mika Prastama, Ketua PSB Sleman di halaman DPRD Sleman, Selasa (11/10). Pelaporan tetap dilakukan meski Pemkab Sleman sudah menjanjikan relokasi gedung SD Srunen, Glagaharjo, Cangkringan.
Ketua Forkom Desa Glagaharjo Barono menambahkan Pemkab Sleman masih ngotot menganjurkan agar murid sekolah di SD Darurat di kompleks hunian sementara Banjarsari. Kondisi itu menyulitkan karena ekonomi warga belum pulih. “ Jarak tujuh kilometer. Bensin dan uang saku. Terus uangnya dari mana?” tanya Barono. Audensi warga dengan Pemkab Sleman pada Jum’at (16/9) sepakat relokasi SDN Srunen di Dusun Gading. “Namun, sampai sekarang belum ada realisasi pembangunannya.” Sekda Pemkab Sleman Sunartono mengatakan kegiatan belajar mengajar di SD Darurat ini sudah berjalan lancar. “ Dari total 149 murid, yang hadir sekitar 123 murid atau sekitar 85 persen,” terangnya menanggapi usulan warga. Sunartono juga berpesan agar wali murid mewaspadai turut campur pihak lain dalam relokasi SDN Srunen demi kepentingan kelompoknya sendiri. “ Siapa kelompok itu dan apa kepentingannya, anda pasti sudah tahu. Tidak perlu saya sebutkan di sini,” pungkasnya. Harian Jogja Express 12 Oktober 2011. |


