| SCI Diadukan Karyawannya Dinilai Lakukan Pemecatan Sepihak |
|
|
| Sabtu, 17 September 2011 07:00 |
|
Wates-Permasalahan kembali melanda PT Sung Chang Indonesia (SCI) Kulonprogo. Kali ini, seorang karyawan perusahaan penghasil rambut palsu tersebut mengadukan perusahaan itu ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo Rabu (14/9). Pengaduan tersebut dilakukan Yudi Indarto, 29. Menurutnya, dia dilarang masuk kerja dan dipecat sepihak dengan alasan tindak tanda tangan kontrak. Yudi mengadu dengan didampingi salah seorang kuasa hukumnya dari Lembaga Adviokasi Hak Asasi Manusia dan Lembaga Bantuan Hukum (LABH) Jogjakarta Sri Waryanti bersama Komite Federasi Serikat Buruh Indonesia (SBI) DIY. Yudi mengaku perusahaan tidak mengizinkannya masuk kerja pada Rabu (14/9). Alasannya, dia dinilai telah menyalahi aturan perusahaan karena tidak mau menandatangani kontrak kerja. Penolakan tersebut dilakukan karena dirinya merasa sudah terhitung sebagai karyawan tetap sehingga tidak memerlukan kontrak baru. “Sebelumnya saya dipanggil tiga kali untuk tanda tangan kontrak kerja yang dibuat oleh perusahaan, tapi saya tidak mau. Hari ini (kemarin,red) saya masih masuk kemudian setelah absen disuruh keluar oleh satpam,”katanya. Sri Waryanti menilai surat pemberitahuan yang diberikan perusahaan secara sepihak adalah cacat hukum. Sebab, tidak disetujui kedua belah pihak. Sesuai peraturan UU 13 Tahun 2003 jika sebelumnya tidak ada perjanjian kontrak secara resmi maka buruh yang bersangkutan dianggap sebagai karyawan tetap. ”Kliennya kami sudah bekerja terhitung mulai tanggal 11 September 2008. Semenjak itu telah mengerjakan pekerjaan pokok di PT SCI. Sehingga, demi hukum maka ia sudah terhitung karyawan tetap,”ujarnya. Sekretaris Komite Federasi Serikat Buruh Indonesia (SBI) DIY Chandra Hakim menyatakan sesuai prosedur maka klien sudah terdaftar sebagai karyawan tetap. Sebab, telah melalui proses magang selama tiga bulan tanpa ada tanda tangan kontrak. “Menurut undang-undang, jika perjanjian kontrak tersebut dilakukan secara lisan, maka buruh tersebut selanjutnya dianggap sebagai karyawan tetap,”katanya. Dia juga menilai upaya yang dilakukan perusahaan merupakan salah satu cara pemberangusan serikat buruh di SCI. Hal ini terlihat dari sebagian besar karyawan yang di-PHK oleh perusahaan merupakan pengurus inti serikat buruh. “Selain melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003, kami melihat ini merupakan upaya perusahaan untuk sedikit demi sedikit menghabisi serikat buruh yang ada di PT SCI,”ujarnya. (asa). Radar Jogja, 15 September 2011. |


