| Ratusan Buruh Masih Duduki Dewan |
|
|
| Kamis, 23 Juni 2011 11:07 |
|
Kulonprogo-Sampai Selasa (21/6), ratusan buruh PT Sung Chang Indonesia (SCI) masih bertahan di Gedung DPRD Kulonprogo lantaran belum disikapi tuntutan mereka. “Kami akan tetap berada di sini selama tidak ada kejelasan terhadap tuntutan kami,” ujar Ketua Serikat Buruh Independen (SBI) PT SCI, Sutarno. Dari tujuh tuntutan yang diajukan, sampai kemarin hanya dua tuntutan yang dikabulkan. Tetapi buruh tidak percaya sebelum SCI membuat surat keterangan tertulis. Sejak didesak, anggota Dewan yang memang berjanji akan terus mendampingi para buruh berupaya mendatangkan SCI ke gedung Dewan untuk membahas permasalahan ini. Namun sampai Senin (20/6) malam tidak ada iktikad baik dari SCI memenuhi undangan tersebut. Imbasnya, kemarin pagi anggota Dewan yang diwkili Ketua DPRD Kulonprogo Yuliardi; Ketua Komisi IV DPRD Kulonprogo Yusron Martofa; dan Ketua Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Bambang Sutrisno mendatangi SCI dengan maksud penegasan terkait dengan tuntutan para buruh tersebut. Yuliardi mengatakan pihak SCI memang hanya mengabulkan dua tuntutan, yakni penghapusan intimidasi dan ancaman, serta mencabut surat pengunduran diri empat orang buruh SCI pada Sabtu (18/6) pekan lalu. Karena itu, dirinya mengimbau kepada karyawan SCI khususnya keempat karyawan tersebut untuk kembali bekerja. “SCI sudah mengabulkan permintaan mereka. Saya minta semua besok masuk kerja seperti biasa,”ucapnya. Ketua Dinsosnakertrans Riyadi Sunarto, saat dihubungi melalui telepon, membenarkan SCI telah mengabulkan dua tuntutan para buruh sedangkan tuntutan lainnya masih dibahas. Didatangi Preman Peni, salah satu karyawan yang dijumpai Harian Jogja Express, mengaku kemarin pagi seorang pria berbadan tegap mendatangi rumahnya seraya menyerahkan sebuah amplop yang dirujukan kepadanya. “Saat itu ibu saya yang menerima tapi karena lelaki itu tak mau membuka identitsnya, ibu saya tidak mau terima surat itu,”tuturnya. Ditambah Peni, lelaki tersebut mengancam jika sampai dua kali surat yang dikirimkan tidak ditindaklanjuti, maka dianggap telah mengundurkan diri dari perusahaan.,/Harian Jogja Express 22 Juni 2011. |


