| Rapor Merah PT SCI Tak Dievaluasi Aksi Demo Buruh PT SCI |
|
|
| Sabtu, 24 September 2011 14:57 |
|
Kamis (16/6), ribuan buruh menuntut manajemen perusahaan mentaati peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan serta memecat tiga supervisor yang dinilai sewenang-wenang terhadap buruh. Selasa (21/6), puluhan buruh PT SCI mogok kerja dan menginap di gedung DPRD Kulonprogo. Buruh menuntut mendapatkan jaminan sebagai karyawan tetap, memperoleh upah sesuai UMR, perbaikan tunjangan dan menolak adanya intimidasi. Wates-Merasa tidak mendapatkan tanggapan, buruh PT Sung Chang Indonesia (PT SCI) didampingi Federasi solidaritas Buruh Independen (FSBI)DIY dan Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia dan Lembaga Bantuan Hukum (LABH) DIY kembali mendatangi DPRD Kulonprogo, Kamis (22/9). Totok Sugiyanto selaku perwakilan dari tim kuasa hukum SBI PT SCI mengatakan, dari banyak kasus ketenagakerjaan yang diadvokasi, hanya kasus perselisihan antara karyawan dan dengan pihak PT SCI yang tak kunjung selesai. “Kami sudah sering mengadvokasi kasu semacam ini di Kulonprogo, tapi baru PT SCI saja yang molor seperti ini,” ujarnya. Bahkan diakuinya, surat yang dikirimkan oleh SBI PT SCI tertanggal 26 Agustus 2011 terkait pengaduan SBI terkait adanya upaya intimidasi dari PT SCI, belum direspons oleh Dewan. Ditambahkannya, berdasarkan hasil pengawasan Dinas Sosiall Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo, rapor PT SCI bisa dikatakan bermasalah.”Rapor PT SCI suadah bisa dikatakan merah. Tapi kok belum juga dievaluasi oleh Dewan,” ujarnya. Sementara Chandra Hakim selaku Sekretaris Umum FSBI DIY menghendaki agar PT SCI segera ditindak lantaran melanggar esepakatan bersama terkait dengan peniadaan intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap buruh tanpaterkecuali pasca aksi demontrasi pada 16, 20 dan 21 Juli 2011. Diakuinya, justru pasca aksi tersebut, secara bergantian buruh diintimidasi oleh perusahaan. “Secara bergantian buruh merasa diintimidasi, baik melalui paksaan untuk tanda tangan, hingga pada ancaman pemecatan,”ujarnya. Menyikapi tuntutan buruh tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kulonprogo Kasdiono justru membantah jika Dewan dikatakan tidak melakukan tindakan apapun guna menyikapi rapor merah PT SCI tersebut. “Kami sudah melakukan tindakan tapi, memang tidak bisa serta merta. Kami sudah sering membahas masalah ini,”ujarnya. Ditambahkannya, pihaknya akan terus mengawal kepentingan dan aspirasi para buruh. Menurut Kasdiono, investasi bagi daerah memangpenting, tapi kesejahteraan buruh sebagaian dari masyarakat Kulonprogo jauh lebih penting. “Buruh tidak boleh diperas seperti budak. Buruh harus mendapatkan hak-haknya,”tukasnya. Ketua Komisi IV DPRD Kulonprogo Yusron Martofa mengakui belum menerima surat pengaduan dari buruh PT SCI. Untuk itulah, melalui audensi tersebut, dirinya akan segera mengambil tindakan evaluasi terhadap tindak pelanggaran yang dilakukan oleh PT SCI.”Kalau memang terbukti melanggar, tentu kami akan mengambil tindakan,”tegasnya. Harian Jogja, 23 September 2011 |


