Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
PT SCI Tidak Prosedural Dinsosnakertrans Tolak Rancangan PP PDF Cetak
Kamis, 28 Juli 2011 15:04

Kulonprogo-Hingga Kini, masalah yang membelit PT. SCI Kulonprogo belum juga kunjung selesai. Salah satunya, hingga saat ini ternyata perusahaan pembuat rambut palsu (wig) tersebut juga belum mempunyai Peraturan Perusahaan (PP). Ini terbukti dari dikembalikannya draf rancangan peraturan perusahaan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kulonprogo, Bambang Sutrisno, Selasa (26/7). Bambang mengatakan, sebenarnya PT. SCI sudah pernah memberikan draf peraturan perusahaan kepada pihaknya. Namun, beberapa hari lalu pihaknya menghubungi PT. SCI untuk mengambil kembali draf peraturan tersebut dengan tujuan segera dilakukan perbaikan. “Kami memang mengembalikan draf peraturan perusahaan tersebut,” katanya.

Dikembalikannya draf peraturan perusahaan tersebut, menurut Bambang karena ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Selain itu draf tersebut belum memuat saran dan masukan yang sebelumnya telah diberikan pihaknya. “Draf tersebut kami kembalikan karena sangat perlu untuk diperbaiki,” ujarnya. Dijelaskannya, ada beberapa poin penting yang belum dicantumkan dalam draf peraturan tersebut. Di antaranya adalah belum lengkapnya peraturan-peraturan yang bersifat internal yang tidak terangkum dalam undang-undang. Termasuk belum adanya tanda tangan perwakilan serikat buruh yang sudah ada di SCI. “Selain perlu ada perbaikan, seharusnya draf tersebut juga di tanda tangani oleh perwakilan serikat buruh. Hal ini sangat penting untuk dilakukan. Dengan adanya tanda tangan dari perwakilan serikat buruh, membuktikan bahwa memang ada komunikasi antara karyawan dengan perusahaan,” ucapnya.

Menurutnya, terkait dengan saran ini, karena hal tersebut sudah jelas-jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 110 yang mengatur bahwa peraturan perusahaan disusun denganmemperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja /buruh di perusahaan yang bersangkutan. Bambang menambahkan sudah tiga kali pihaknya mengembalikan draf peraturan perusahaan dari PT SCI karena tidak adanya tanda tangan dari pihak serikat buruh. “Ini lucu, masa’ perusahaan sebesar PT SCI menyertakan peraturan perusahaan tanpa ada tanda tangan perwakilan buruh. Bahkan sampai tiga kali kami kembalikannya,” tambahnya.

Terpisah, staf manajer PT SCI Nuri Mengaku bahwa pihaknyaa belum lama ini telah mengambil draf peraturan yang harus dibenahi tersebut. Pihaknya berjanji akan memenuhi segala yang telah direkomendasikan ole Dinsosnakertrans. “Apapun yang saran dan masukan, kami akan berusaha memenuhi. Yang penting bagaimana untuk kebaikan bersama saja,” pungkasnya. (re 11)./ Meteor, 27 Juli 2011. 

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com