Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Pemkab Jamin Tak Akan Ada Intimidasi Ribuan Buruh Akhiri Demo PDF Cetak
Jumat, 24 Juni 2011 10:53

Wates (KR)-Setelah melalui proses negosiasi yang alot, akhirnya manajemen pabrik rambut palsu atau wig PT Sung Chang Indonesia (SCI) melalui Pemkab Kulonprogo memenuhi satu dari delapan poin tuntutan yang disampaikan buruh. Yakni tentang jaminan buruh bisa bekerja dengan tenang tanpa perlakuan yang tidak menyenangkan atau intimidasi dari pihak manajemen PT SCI.

Dengan demikian ribuan buruh yang sempat menduduki gedung dewan selama dua hari satu malam, membubarkan diri pada Selasa (21/6) petang. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans Bambang Sutrisno mengakui untuk sementara ini tutuntan buruh yang baru bisa dipenuhi manajemen PT SCI adalah jaminan tidak akan ada perlakuan yang tidak menyenangkan terhadap buruh. “Sedangkan tututan agar empat buruh yang diberhentikan kemarin dipekerjakan kembali menjadi tanggung jawab Dinsosnakertrans mengupayakannya, sehingga manajemen PT SCI bersedia menerima mereka kembali,” kata Bambang, Rabu (22/6).

Mengenai 6 point tutuntan lain, Bambnag mengungkapkan akan diselesaikan secara bertahap. “Perundingan akan dilanjutkan setelah situasi dan kondisi di lingkungan pabrik kembali normal,” jelasnya seraya menambahkan mulai Rabu (22/6) ribuan buruh yang menggelar demo kemarin sudah bekerja kembali seperti biasanya.

Pada point pertama surat jaminan tidak akan ada perlakuan yang tidak menyenangkan terhadap buruh yang diterbitkan pemerintah yang ditandatangani Sekda Kulonprogo Budi Wibowo SH dan Ketau DPRD setempat Yuliardi menyebutkan, Pemkab dan DPRD dengan dukungan Polres Kulonprogo memberikan jaminan kepada seluruh pekerja atau buruh PT SCI dapat bekerja dengan tenang tanpa perlakuan yang tidak menyenangkan dari pihak PT SCI dan pihak lain. Demikian juga kepada seluruh jajaran manajemen PT SCI tidak akan ada tindakan pemaksaan atau provokasi dari buruh atau pihak lain. Oleh kare itu pekerja atau buruh PT SCI sudah dapat bekerja kembali mulai Rabu (22/6).

Point kedua, Pemkab, DPRD dan Polres akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut di atas. Apabila salah satu pihak baik manajemen maupun buruh PT SCI melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu jawaban manajemen PT SCI yang ditandatangani General Manager PT SCI Yogyakarta Factory, Shin Hyung Sang menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan instansi terkait yang telah memberikan jaminan tidak akan ada perlakuan yang tidak menyenangkan. “Dengan ini kami harap tidak akan ada mogok kerja yang tidak sah atau resmi, menghalangi atau melarang karyawan karyawati kami yang ingin masuk kerja ke dalam pabrik kami oleh pihak luar atau ketiga,” tulis Shin. Bagian akhir suratnya, Shin menegaskan PT SCI akan mengikuti hasil komitmen dengan senang hati dan melaksanakannya agar buruh pabrik tersebut bisa bekerja dengan tenang tanpa ada tindakan pemaksaan atau provokasi dari pihak luar atau ketiga. (Rul)-f,/Kedaulatan Rakyat 23 Juni 2011.

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com