Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Pemkab Dilaporkan Ke Komnas Perlindungan Anak Polemik SD Srunen Berlanjut PDF Cetak
Kamis, 13 Oktober 2011 11:30

Sleman (KR)-Polemik soal SD Srunen hingga sekarang ternyata masih berlanjut. Kebijakan Pemkab Sleman yang tidak memfasilitasi kegiatan kegiatan belajar di SD Srunen lama mendapat reaksi keras dari Forum Rakyat Korban Merapi (Forkom) Glagaharjo dan Perhimpunan Solidaritas Buruh (PSB) Kabupaten Sleman.

Tindakan tersebut dinilai telah melantarkan hak pendidikan anak dan pelanggaran Undang-Undang No. 23/2002 tentang perlindungan anak. Karean itu mereka akan melakukan advokasi dan melaporkan ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ketua PSB Sleman, Mika Prastama mengatakan, sikap pemerintah yang tidak mengirimkan guru selama hampir satu bulan, khususnya bagi sebagian besar siswa yang masuk sekolah lama hingga tidak mendapatkan hak pendidikan merupakan bentuk penelantaran. Kebijakan yang ditempuh pemerintah itu juga dinilai mengingkari kewajiban untuk memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu dan merupakan bentuk pelayanan yang diskriminatif. “Tindakan ini juga telah melanggar UU No 20/2003 tentang Sisdiknas Pasal 11 Ayat 1,” ujarnya dihalaman DPRD Sleman, Selasa (11/10).

Ditambahkan Ketua Forkom Desa Glagaharjo, Barono, sikap pemerintah yang hingga kini tetap menganjurkan siswa kembali bersekolah di SD Darurat komplek Selter Banjarsari tanpa diikuti solusi adalah kebijakan sepihak.

Terpisah Komite Sekolah, Agralno mengatakan, terkait rencana relokasi Gedung SD Srunen dalam audensi warga dan Pemkab Sleman yang difasilitasi Komisi D DPRD beberapa waktu lalu sebenarnya diperoleh kesepakatan bahwa relokasi SDN Srunen akan ditempatkan di wilayah Dusun Gading sesuai usulan Pemdes Glagaharjo.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Sunartono menegaskan, pemerintah tidak akan pernah menelantarkan siswa yang berhak mendapat pendidikan. Langkah untuk memfasilitasi pendidikan akan di perjuangkan selama berada di tempat aman dan tidak menyalahi ketentuan. Persyaratan ideal sebuah sekolah adalah keberadaan sarana dan prasarana, adanya guru dan murid serta kegiatan belajar dan mengajar. “Karenanya, meski ada bangunan namun jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka itu bukan sekolah,” kata Sunartono, Selasa, (11/10) di RM Pelem Golek.

Dari catatan terakhir, siswa yang kembali belajar di sekolah darurat di selter tersebut ada 123 anak atau lebih dari 80 persen. Sementara yang pindah ke SD Balerante, Klaten Hanya 5 siswa. Kedaulatan Rakyat, 12 Oktober 2011

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com