| Lagi, PT SCI Diduga Berhentikan Buruh |
|
|
| Kamis, 14 Juli 2011 10:42 |
|
Wates (KR)-Dugaan tindakan pemberhentian buruh secara sepihak dilakukan kembali oleh manajemen pabrik pembuat rambut palsu (wig) PT Sung Chang Indonesia (SCI). Berdasarkan pengakuan salah satu dari delapan buruh yang diberhentikan dari pekerjaannya dengan cara yang tidak jelas. “Berdasarkan keterangan dari manajemen perusahaan, kontrak kami delapan orang, masing-masing 6 orang bagian produksi dan 2 orang lagi bagian kneeting, sudah habis, sehingga terpaksa diberhentikan,” katanya di Pedukuhan Tambak Desa Triharjo Kecamatan Wates, Selasa, (12/7). Sementara itu Manajer PT SCI Cho Han Hyun ketika akan dikonfirmasi tidak berhasil dihubungi. Sedangkan stafnya Nuri enggan berkomentar. “Saya tidak mau berkomentar apa-apa,” tegasnya. Meski telah diberhentikan oleh perusahaan melalui surat pemberhentian kerja, tapi ke-delapan buruh PT SCI tersebut tetap menanyakan perihal arsip kontrak kerja yang pernah mereka tandatangani dulu. Tapi oleh perusahaan, permintaaan para buruh itu tidak ditanggapi secara serius. “Sejak saya kerja tahun 2009, baru sekali saya menandatangani surat perjanjian kerja pada waktu peralihan dari training ke borongan,” terangnya seraya menambahkan setelah itu statusnya tidak jelas. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Kulonprogo Bambang Sutrisno kepada wartawan menyarankan kedua belah pihak, perusahaan dan buruh yang diwakili oleh Serikat Buruh Independen (SBI) PT. SCI melakukan perundingan guna menyelesaikan masalah yang timbul. Bambang menegaskan, penyelesaian masalah harus dilakukan kedua belah pihak dengan mengadakan pertemuan secepatnya, maksimal 3 kali dalam 30 hari. (Rul)-e, /Kedaulatan Rakyat, 13 Juli 2011. |


