Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
LABH Yogyakarta Kirim Sanggahan ke PT SCI PDF Cetak
Jumat, 16 September 2011 17:50

Wates-Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia dan Lembaga Bantuan Hukum (LABH) Yogyakarta mengirimkan surat penyanggahan kepada PT Sung Chang Indonesia (SCI) di Kulonprogo. LABH membela kliennya yang diberhentikan oleh PT SCI. Surat sanggahan tersebut berkaitan dengan munculnya surat pemberhentian dari PT SCI yang ditanda tangani Surahmi dan Cho Han Hyun, kepada Yudhi Indarto, warga Pedukuhan I Bojong, Panjatan, Kulonprogo.

Inti surat tersebut, sebelumnya agar Yudi menanda tangani kontrak pembaharuannya, namun tidak datang. Dan setelah dilayangkan surat tiga kali tidak datang, maka Yudhi dinyatakan tidak boleh lagi bekerja di PT SCI. Dengan alasan dianggap tidak mau menaati peraturan perusahaan.

Sementara dalam surat dari LABH yang ditanda tangani Halimah Ginting SH, Sri Waryanti SH, dan Totok Sugiyanto SH dinyatakan bahwa kliennya, selama ini tidak pernah mendapat peraturan apapun dari perusahaan. Sehingga tidak merasa melanggar peraturan yang manapun.

Dijelaskan dalam surat, Yudhi sudah bekerja di PT SCI sejak 11 September 2008. Sehingga mestinya Yudhi merupakan karyawan tetap di PT SCI. LABH mengutip dasar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan. Sehingga LABH menyatakan surat pemberitahuan pemberhentian bagi Yudhi cacat hukum. Oleh karena itu, LABH menuntut agar Yudhi Indarto masih merupakan karyawan PT SCI dan masuk kerja seperti biasa.

Yudhi didampingi Sri Waryanti, Rabu kemarin datang ke Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Kulonprogo. Kabid Hubungan industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Bambang sutrisno Msi menyatakan dirinya belum berani menilai, mana yang salah dalam kasus ini. “Kami akan lihat dokumen kontrak yang pernah ditanda tangani. Kalau Yudhi memang ada dipihak benar, saya kira PT SCI ya harus mencabut surat pemberhentiannya,” katanya. (wid),/ Bernas Jogja, 15 September 2011.
 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com