Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Hubungan PT.SCI dan FSBI DIY Semakin Panas Bantah Keras Sanggahan Cho PDF Cetak
Rabu, 05 Oktober 2011 13:59

Kulonprogo-Hubungan antara manajemen PT. SCI dengan Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) DIY tampaknya semakin memanas. Pasalnya, Komite Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) DIY membantah keras sanggahan Manager Accounting PT. Sung Chang Indonesia (SCI) Cho Han Hyun yang dikeluarkan beberapa hari lalu.

Untuk menanggapi semua tuduhan yang diajukan oleh FSBI DIY saat beraudensi di depan Komisi IV DPRD Kulonprogo, Kamis (22/9) yang lalu.

Sekretaris Umum FSBI DIY Chandra Hakim mengatakan, bahwa semua sangkalan Cho terkait dengan semua permasalahan di PT. SCI yang mengemuka saat audensi di gedung tersebut sama sekali tak beralasan. “Semua sanggahan Cho itu ngawur. Mereka harusnya mendapat pendidikan tentang hukum ketenagakerjaan dan perburuhan,” katanya usai memenuhi panggilan pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo, Seni (3/9).

Menurutnya, sanggahan Cho tentang status karyawan berjenjang yang diterapkan di perusahaan pembuat wig tersebut sangat bertentangan dengan undang-undang. Disebutkannya, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sama sekali tidak ada 1 pasal pun yang menyatakan bahwa pelatihan kerja merupakan bagian jenis status kerja buruh. “Status kerja buruh hanya ada dua, tetap dan kontrak,” urainya.

Hal senada juga diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum SBI PT. SCI, Halimah Ginting. Dituturkannya pada pasal 58 di undang-undang yang sama, dinyatakan bahwa kerja kontrak (PKWT) tidak bisa mensyaratkan adanya masa percobaan kerja dan kontrak yang disertai dengan adanya masa percobaan adalah batal demi hukum.”Tolong undang-undang itu kembali dicermati dengan teliti,” tukasnya.

Sedangkan Cho Han Hyun mengatakan kondisi perusahaan penghasil rambut palsu itu kini memang tengah sulit. Betapa tidak, perusahaan yang dulu bisa mengekspor hasil produksi 5-6 truk, namun kini hanya 2 truk saja.”Itu saja sudah bagus. Bahkan order yang kami kerjakan saat ini saja hanya untuk sampai bulan Oktober,” ujarnya.

Menanggapi perselisihan antara kedua belah pihak itu, Bambang Sutrisno, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kulonprogo menyanggupi akan mendudukan keduanya di satu meja. “Masing-masing sudah kami panggil. Kini kami sudah mengagendakan untuk mendudukan keduanya secara bersama-sama di tempat netral,” ujarnya.

Ditandaskannya, besar kemungkinan upaya yang disebutnya sebagai tri-partite ini adalah upaya terakhir yang bisa dilakukannya. Jika setelah pertemuan tersebut tidak juga ditemukan ujung pangkalnya, maka pihaknya akan melimpahkan kasus perselisihan itu ke meja hijau. “Selama ini kami sudah berusaha menyelesaikan permasalahan diantara kedua belah pihak,” pungkasnya. (yan) Meteor 4 Oktober 2011.

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com