Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Dilarang Kerja, Karyawan SCI Mengadu PDF Cetak
Jumat, 16 September 2011 17:38

Diberhentikan Sepihak

Kulonprogo-Karyawan perusahaan produsen rambut palsu PT Sung Chang Indonesia (PT SCI) Kulonprogo mengadu ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), karena dilarang masuk kerja dan diberhentikan secara sepihak.

Yudi Indarto, karyawan yang diberhentikan itu, mengadu ke Dinsosnakertrans Kulonprogo, Rabu (14/9), didampingi kuasa hukum dan Komite Federasi Solidaritas Buruh Independen Indonesia (SBII) DIY.” Tadi pagi saya datang dan tanda tangan absen. Tapi kemudian dipanggil satpam, disuruh keluar dengan alasan putus kontrak,” kata Yudi setelah beraudensi ke dinas.

Pelarangan itu berawal dari penolakan Yudi Indarto untuk menandatangani pembaruan surat perjanjian kontrak. Karena itu, melalui surat bernomor 001/SCI/KARY/PEMB-YK/IX/2011 tertanggal 13 September, Manajer PT SCI Cho Han Hyun memberikan surat pemberitahuan kepada Yudi bahwa karyawan itu tidak diperkenankan lagi bekerja di perusahaan, karena dianggap tidak bersedia mengikuti peraturan perusahaan.

Menolak

Menurut Sri Muryani, kuasa hukum Yudi, kliennya bersikeras tidak menandatangani pembaruan suarat perjanjian kontrak dengan alasan status kerjanya di PT SCI merupakan karyawan tetap bila mengacu undang-undang ketenagakerjaan. Karena itu, pihaknya menolak surat pemberitahuan dari PT SCI tersebut, yang dinilai cacat Hukum.

“Klien kami sudah bekerja sejak 11 September 2008 dan melakukan pekerjaan pokok di PT SCI, sehingga sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, klien kami adalah karyawan tetap PT SCI,” paparnya.

Menurut Sekretaris Komite Federasi SBII DIY, Chandra Hakim, pemutusan hubungan kerja Yudi Indarto tersebut merupakan upaya perusahaan untuk menghabisi serikat buruh di perusahaan tersebut yakni, Serikat Buruh Independen (SBI) PT SCI. Dalam serikat buruh itu Yudi memiliki posisi sebagai sekretaris. “Ini upaya perusahaan yang sedikit demi sedikit menghabisi SBI. Karena sebelumnya ketua dan bendaharanya diputus kerja dan sekarang sekretarisnya,”ujarnya. Chakim, sapaan akrab Chandra Hakim, menuntut Dinsosnakertrans Kulonprogo untuk menilai dan mengambil sikap yang jelas terhadap status kerja Yudi Indarto. Mengingat sebelumnya dipaksa menandatangani surat perjanjian kontrak pertama pada 28 April 2009, Yudi sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 6 bulan tanpa perjanjian kerja tertulis dan diharuskan menjalani masa percobaan. (ang-55)/Suara Merdeka, 15 September 2011
 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com