Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Buruh PT SCI diPHK Sepihak Tak Terima, Mengadu ke Dinsosnakertrans PDF Cetak
Sabtu, 17 September 2011 15:45

Wates-Permasalahan di PT Sung Chang Indonesia (SCI) Kulonprogo seolah tak ada habisnya. Setelah beberapa hari lalu sempat diadukan beberapa buruhnya ke pihak berwajib terkait turunnya tunjangan hari raya (THR) Lebaran, kini, industri rambut palsu tersebut kembali tersandung masalah. Rabu (14/9) kemarin, PT SCI diadukan oleh salah satu karyawannya, Yudi Indarto, 29, ke Dinsosnakertrans Kulonprogo. Dalam pengaduannya, Yudi didampingi Sri Waryanti, kuasa hukumnya dari Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia dan Lembaga Bantuan Hukum (LABH) Jogja.

Kepada wartawan, Yudi mengaku pada Selasa (13/9), dirinya mendapatkan surat pemberitahuan nomor 001/SCI/KARY/PEMB-YK/IX/2011 dari pihak perusahaan bahwa dirinya dinyatakan tidak lagi bekerja sebagai karyawan PT SCI lantaran tak bersedia memenuhi panggilan perusahaan untuk menandatangani kontrak. “Saya merasa tidak perlu menandatangani apapun. Dengan posisi saya, harusnya saya ini adalah karyawan tetap” Yudi Indarto, buruh PT SCI.

Diakuinya, dia tidak bersedia lantaran dia merasa pembaruan kontrak tersebut tidak perlu dilakukan karena dirinya sudah merasa sebagai karyawan tetap. “Saya merasa tidak perlu menandatangani apapun. Dengan posisi saya, harusnya saya ini adalah karyawan tetap,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Sri Waryanti, alasan kliennya tersebut memang cukup masuk akal mengingat kliennya sudah memenuhi syarat diangkat sebagai karyawan tetap, karena masa kerjanya sudah lebih dari Tiga Tahun.

Sementara, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja (HIPTK) Dinsosnakertrans Kulonprogo Bambang Sutrisno mengaku masih akan mempelajari sengketa ini. Dirinya belum berani meletakkan kesalahan pada pihak manapun. Untuk itu, sesegera mungkin pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan on the spot (pemeriksaan langsung) di PT SCI terkait pengarsipan lembar kontrak tersebut. Bahkan kalau perlu, pihaknya akan segera memanggil saksi-saksi terkait. “Kalau memang terbukti benar, maka PT SCI harus mencabut surat pemberitahuan itu,” tukasnya. Harian Jogja, 15 September 2011. 

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com