Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Sunatan Massal Dana Rekonstruksi PDF Cetak
Senin, 19 November 2007 00:11

Bencana gempa bumi yang melanda Jateng dan DIY pada 27 Mei 2006 menyisakan banyak kerusakan bangunan dan infrastruktur, korban jiwa, trauma, dan putus asa. Seolah jatuh ke timpa tangga. Sesaat lindu berlalu, duka pun kembali menyeruak. Kedukaan akibat ketidak-adilan pembagian dana rekonstruksi (dakon) yang menimbulkan perselisihan meluas. Gelagatnya sudah tercium jauh sedari awal. Mulai  dari sebelum bantuan turun, saat proses verifikasi data, lalu validasi data, penerimaan dakon hingga saat pembuatan laporan.

Ragam kasusnya di antaranya memalsukan tanda tangan saat penerimaan uang, pemalsuan nota belanja pada tingkat Pokmas/warga dan mengelabui hal lain terkait akuntabilitas administrasi. Akuntabilitas sungguh penting mengingat korban merupakan para penerima manfaat yang berkedudukan sebagai subyek, dan bukan obyek.

Komunitas lokal harus tahu seberapa besar dana bantuan yang diterimakan, apa status bantuan ini, berapa jumlah KK yang terdata dan berhak menerima bantuan, berapa rupiah penerimaannya, dan bagaimana alur proses bantuan berjalan. Tak banyak orang mau tahu ini. Malahan yang lain tahunya separo-paro. Sehingga manipulasi data  berlangsung di setiap desa dalam perhitungan jumlah dan skala kerusakan bangunan. Pertautan perbedaan data banyak dijumpai antara penghitungan warga dengan data dari tim bentukan pemerintah.

Salah satu indikasi manipulasi data berupa nepotisme (koncoisme) yang bisa dilakukan oleh tokoh, perangkat desa dan ketua Pokmas sendiri. Selain pengajuan data berdasar kerabat dekat atau famili, yang paling marak adalah pemotongan duit. Dalihnya beragam seperti “uang lelah”, “uang rokok”, “uang fotokopi”, “uang bensin”, “uang administrasi”, dlsb. Saking kelewat misterinya, ada pula yang menyebut “titipan dari atas”. Besar potongan antara Rp.100 ribu sampai Rp.5 juta untuk satu korban penerima bantuan.

Potong memotong bisa berjenjang dan kerap kejadiannya mengatasnamakan kearifan lokal. Ada semacam skenario terselubung, persis seperti rekayasa dalam dunia elite politik, bahwa kesannya potongan atau kutipan duit dilakukan atas dasar rembug warga lebih dulu. Ada beberapa desa di kecamatan tertentu di Bantul misalnya, cukup terkenal kasar dalam hal memotong dakon. Pemotongan seolah-olah sudah sepengetahuan Pokmas dan berlangsung terang benderang tanpa tedeng aling-aling, sekalipun dilakukan di Balai Desa.

Proses pemotongan lazimnya biasanya langsung diikuti “premanisme”. Yang paling kentara adalah intimidasi, teror, pengucilan, dan aksi kekerasan terhadap mereka yang menolak pemotongan. Jika di Balai Desa pagi hari dibagikan dakon, malamnya petugas menyatroni tiap-tiap rumah yang tidak menyerahkan duit potongan.

Selain resah dan jengkel, sebagian warga malah merasa sungkan (“nggak enak hati”) lantaran oknum petugasnya tetangga sebelah rumah. Sebuah watak menghindari ketegangan ala harmoni feodal Jawa yang sesungguhnya merawat (konservasi) sistem sosial pengecut. Kalau ada berani protes mengadu, biasanya laporan bisa menjadi pemberkasan penyidikan kepolisian hingga gelar perkara di pengadilan. Banyak Kepala Desa atau Lurah dipenjarakan, sedang yang lain tengah menunggu vonis.

Minimnya akses informasi

Bupati Bantul Idham Samawi mengatakan dari 143.135 rumah roboh dan rusak berat hanya 32.758 yang akan mendapatkan bantuan dana rekonstruksi tahap I (Kompas, 1/9/2006). Begitupun di kabupaten Sleman, Gunungkidul, Klaten, dan wilayah lain terjadi hal yang sama. Mekanisme bantuan sarat gejolak akibat alokasi penyediaan dana terasa “jomplang” dengan kebutuhan pendataan warga.

Selain terdapat selisih jumlah angka pencatatan yang luar biasa, juga kriteria warga yang seharusnya berhak mendapatkan bantuan. Carut sengkarut manajemen penanganan rekonstruksi menimbulkan dugaan by design sehingga mempertegas lemahnya partisipasi seperti saat pengawalan dan pengawasan warga.

Menurut Pokja Pengajuan & Informasi Program Rekonstruksi & Rehabilitasi Rumah Pasca Gempa (PR3PG) laporan pengaduan di kabupaten Sleman tercatat 103 kasus di mana setelah melewati pengecekan semua memang terbukti menyimpang (KR, 27/2/2007). Ini contoh kecil yang banyak terjadi di tempat lain. Tak hanya kurangnya reportase media massa, informasi penyunatan dakon di kalangan masyarakat biasanya hanya sampai mulut ke mulut tanpa terlapor secara tertulis. Ini pun akibat warga tidak mengetahui kepada siapa mereka harus membuat laporan pengaduan.

Birokratisme Bantuan

Alur penjadwalan dakon berlangsung dalam tiga kali gelombang di mana penerimaan ke warga dari satu tempat ke tempat lainnya saling berlainan yang umumnya diterimakan untuk dua tahap. Rentang jadwal dan lemahnya kontrol dari aras bawah maupun atas menyebabkan upaya menggerus hak orang lain oleh para pengampu tingkat dusun dan desa begitu massal. Keruwetan administrasi selalu tumpang tindih dengan kasus demi kasus.

Digelarnya rembug dan sarasehan warga di setiap komunitas merupakan arena perbincangan dalam melontarkan informasi kritis yang dibutuhkan, dan sekaligus ajang kontrol sosial yang partisipatif.

Jika disebuah dusun atau desa terdapat musyawarah/rembug warga yang kontiyu maka akan ada tranformasi tentang informasi dan kebutuhan warga itu sendiri. Selama ini yang terjadi keterlibatan warga masih minim dalam penentuan kebijakan diwilayah masing-masing dusun atau desa dan warga belum terbiasa bermusyawarah yang selama ini terjadi memang warga ada kumpulan sebulan sekali atau dua kali tetapi tidak ada musyawarah yang ada hanya pengumuman tanpa musyawarah ataupun penjelasan tentang kebutuhan untuk wilayah dusun atau desanya masing-masing dan yang mendominasi pembicaraan hanya tokoh-tokoh setempat.

Pengorganisiran yang dilakukan oleh beberapa kelompok warga yang kritis dan tahu informasi dilakukan untuk melakukan penolakan atas tindakan semena-mena ini dilakukan diberbagai tempat dan aksi protes dilakukan ke berbagai pihak yang seharusnya bertanggungjawab terhadap pengambilan kebijakan seperti misalnya kantor Gubernur, Bupati, DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II. Gelombang aksi massa terus menerus seperti laju yang tak terkendali datang dari berbagai penjuru wilayah desa ratusan bahkan ribuan orang datang silih berganti di berbagai wilayah kota/kabupaten di daerah Jawa Tengah dan DIY untuk melaporkan ketidakadilan yang mereka alami dengan adanya pemotongan dana rekonstruksi yang seharusnya mereka terima dengan utuh tanpa potongan sepeserpun. Dengan adanya keberanian yang telah dilakukan sekelompok warga maka kemudian menjadi cambuk keberanian bagi warga lainnya untuk melakukan protes hal yang sama. Meskipun kelompok aksi masih bersifat kedaerahan masing-masing tetapi ini merupakan sinyal ketidakberesan di tingkat penentu kebijakan yang kebijakannya tidak pernah berpihak kepada rakyat.

Kesadaran kritis warga yang sudah mulai tumbuh keberanian untuk melaporkan pemotongan dana rekonstruksi  yang terjadi hampir diseluruh wilayah dusun atau desa merupakan langkah awal untuk perbaikan yang bersifat membangun demi kepentingan bersama bukan hanya kepentingan segelintir orang meskipun belum seluruh dusun atau desa bisa dikondisikan demikian karena masing-masing wilayah mempunyai ukuran yang berbeda mengenai tingkat kesadaran kritis dan  keberanian untuk mengungkapkan kasus pemotongan dana ini.

Proses transformasi dari warga yang tidak mengerti mengenai informasi tentang dana rekonstruksi menjadi tahu dan bisa melakukan protes atas ketidakadilan yang menimpa mereka ini sangatlah panjang  dan butuh penjelasan yang konkrit mengenai hal-hal yang berkaitan langsung dengan proses turunnya bantuan dari mulai pendataan, penentuan, verifikasi, validasi dan juga sampai turunnya uang dana bantuan ke tangan warga. Sudah seharusnyalah warga tahu dan bisa mengawal proses tersebut karena memang sudah diprediksi dari awal akan terjadi penyimpangan dan hal tersebut terbukti kebenarannya.

Aktifitas-aktifitas yang dilakukan warga atas penyimpangan dana bantuan ini harus didukung oleh semua elemen yang mempunyai keberpihakan terhadap kepentingan warga dan ditindaklanjuti penyidikannya oleh pihak yang berwajib baik dari kepolisian maupun kejaksaan dan harus ada tindakan yang kongkrit atas dosa-dosa korupsi yang telah dilakukan oleh pihak-pihak penyunat dana tsb. Warga bisa melakukan tindakan aksi massa turun ke jalan dengan gelombang massa aksi yang lebih besar dan terkonsolidasi lebih kuat jika saja masing-masing bisa melakukan komunikasi dengan baik dan mengatakan bahwa tindakan penyunatan dana rekonstruksi adalah tindakan korupsi yang merugikan warga dan tidak bisa ditoleransi meskipun jumlah uang yang diambil berbeda pada masing-masing POKMAS tetapi intinya sama yakni merugikan warga.

Penutup

Ketika warga bisa berkomunikasi dengan baik dan mengerti pokok persoalan yang terjadi di sekitarnya maka sudah sewajarnya jika mereka melakukan sesuatu untuk perubahan atas apa yang diinginkan bersama. Tindakan penyunatan dana rekonstruksi diwilayah bencana yang sudah terjadi dimana-mana merupakan kejadian yang dianggap biasa dan wajar-wajar saja adalah keliru dan warga harus disadarkan untuk melakukan gerakan anti korupsi dan bersih dari gejala-gejalanya bukan soal hanya sedikit uang yang dipotong atau banyaknya uang yang dipotong tetapi mengambil milik orang lain tanpa ijin merupakan tindakan kriminal.

Asih Nur Candra, anggota Dewan Pengurus PSB, tinggal di Yogyakarta.

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com