Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Pertarungan Kepentingan Di Dewan Pengupahan DIY PDF Cetak
Minggu, 30 Januari 2011 13:08

Anggota Dewan Pengupahan Propinsi DIY dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 10/KEP/2008 tentang pembentukan Dewan Pengupahan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam surat keputusan tersebut anggota dewan pengupahan terdiri dari unsur Perguruan tinggi 1 ( satu ) orang, unsur Pemerintah 12 orang, unsur serikat pekerja 7 orang dan unsur pengusaha 7 orang. 

Sedangkan untuk ketua Dewan Pengupahan ditunjuk Kepala Disnakertrans Propinsi DIY dan selaku sekretaris Dewan pengupahan adalah kepala bidang Hubungan Industrial dan PTK Disnakertrans Provinsi DIY, sehingga dari unsur pemerintah berjumlah 14 orang.  

Unsur pengusaha ada 7 orang yang diwakili dari 4 asosiasi pengusaha seperti; APINDO, KADIN, API dan ASMINDO, dari 7 orang tersebut ternyata tidak semuanya sebagai pelaku usaha tetapi ada yang hanya bekerja di suatu perusahaan (sebagai pekerja) tetapi dirinya tidak mau disebut pekerja karena berada dilevel manajemen, salah seorang dari mereka ada yang mantan Kadisnakertrans Kota Yogyakarta, sebelum menjadi Kadisnakertrans dia juga pernah menjabat sebagai kepala bidang Hubungan Industrial di kantor Disnakertrans Propinsi DIY.

Dalam surat keputusan Gubernur Prop. DIY Unsur Serikat Pekerja ada 7 orang yang diwakili oleh DPD SPSI Prop DIY : 5 orang dan DPD SPN Prop DIY : 2 orang, tetapi ternyata salah satu kandidat yang diajukan oleh DPD SPN Prop DIY tidak lolos seleksi karena kurang memenuhi persyaratan administrasi, sehingga kursi kosong tersebut “dipinjamkan” lagi kepada SPSI yang berarti wakil dari SPN hanya 1 orang dan SPSI 6 orang.

Rapat perdana untuk tahun 2010 Dewan Pengupahan Prop. DIY dilakukan pada tanggal 23 Januari 2010. Rapat tersebut merupakan sidang pertama yang saya ikuti. Namun dalam sidang Dewan Pengupahan itu saya mendapat sambutan luar biasa hangat. Dimana salah seorang anggota Dewan Pengupahan yang juga mewakili unsur pekerja dari SPSI, secara tegas justru menolak keberadaan saya untuk duduk di Dewan Pengupahan DIY. Ironis memang.

Menanggapi penolakan SPSI yang demikian itu,  maka ketua Dewan Pengupahan angkat bicara. Dia juga menjelaskan bahwa berdasarkan SK Gubernur SPN mendapat 2 (dua) kursi. Dan karena selama ini SPN tidak memakai kursi tersebut maka atas ijin SPN, jatah kursi tersebut dipinjamkan kepada SPSI. “Jadi kalau yang namanya pinjam ya sewaktu-waktu pemiliknya mau pakai ya harus dikembalikan karena itu memang haknya SPN. Jadi kami atas nama pemerintah tetap meminta mbak umi tetap berada di ruangan ini sebagai wakil dari SPN”, tandasnya.

Pertarungan Kepentingan

Wakil Pengusaha yang duduk di Dewan Pengupahan DIY tidak konsisten dalam menggunakan dasar pijakan hukum. Mereka hanya mau menggunakan dasar pijakan yang menguntungkan diri mereka saja. Sebagai contoh, dalam penentuan besaran KHL, mereka bersikukuh dan ngotot untuk menggunakan Kepmen No. 17/2005. Dimana dalam Kepmen tersebut dijelaskan bahwa usulan KHL didasarkan pada KHL terendah yang ada pada Kabupaten atau Kota di Propinsi tersebut. Hal ini bertolak belakang dengan arahan Gubernur DIY yang berkehendak agar besaran usulan KHL didasarkan pada perhitungan rata-rata KHL dari masing-masing Kabupaten dan Kota.

Terang saja wakil pengusaha menolak arahan Gubernur tersebut untuk dijadikan acuan, sebab menurut mereka, arahan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Pernyataan wakil pengusaha tersebut di dibenarkan oleh Ketua Dewan Pengupahan Propinsi DIY.

Namun anehnya, ketika berbicara mengenai tata cara penangguhan penerapan UMP, wakil pengusaha menolak menggunakan aturan Kepmen yang sama. Mereka menolak persyaratan utama yang menjelaskan bahwa usaha mereka rugi melalui neraca laba rugi yang dibuat oleh akuntan publik, dengan alasan biaya sewa akuntan publik cukup mahal. Ketika Saya mempertanyakan ketidak konsistenan wakil pengusaha dalam menggunakan dasar pijakan in, dengan lantang perwakilan APINDO menjawab, bahwa mereka hanya menggunakan Kepmen untuk urusan KHL saja, tidak untuk yang lain.

Menyikapi perselisihan ini, Ketua Dewan Pengupahan DIY mengajak peserta sidang untuk kembali fokus pada persoalan KHL, tidak pada hal yang lain. Selanjutnya juga direkomendasikan bahwa untuk pembahasan penangguhan penerapan UMP nanti akan dibicarakan dalam tim kecil yang terdiri dari masing-masing unsur.

Perlu saya garis bawahi disini, neraca laba-rugi yang di audit oleh akuntan publik, adalah salah satu pembuktian bahwa suatu perusahaan mengalami kerugian. Kalau aturan ini tidak dilalui, maka dengan apa lagi kerugian perusahaan bisa dibuktikan? Padahal alasan perusahaan untuk dapat mengajukan penangguhan penerapan UMP di perusahaannya, hanya bila dikarenakan perusahaan tersebut tengah mengalami kerugian.

Persoalan selanjutnya, ide untuk membuat tim kecil dalam rangka mengurus persoalan penangguhan penerapan UMP, juga merupakan hal yang aneh. Terlebih ketika pengusaha mengusulkan bahwa masing-masing unsur diwakili 3 orang, dengan mekanisme penunjukkan yang tidak kalah aneh. Dimana unsur pengusaha akan menunjuk 3 orang dari unsur pekerja sebagai wakil untuk duduk dalam tim kecil. Begitu pula sebaliknya, unsur pekerja akan menunjuk 3 orang dari unsur pengusaha, sebagai wakil untuk duduk dalam tim kecil juga. Bukankah Dewan Pengupahan sudah merupakan suatu “tim kecil” dengan tanggung jawab besar serta mewakili nasib puluhan ribu orang pekerja di Yogyakarta, kenapa masih harus dikecilkan lagi?

Siti Umi Akhirokh, SH anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur pekerja (SPN).
 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com