| Pendidikan Dasar Gratis dan Persoalannya |
|
|
| Sabtu, 25 Juli 2009 22:55 |
|
Landasan Filosofis dan Yuridis
Secara filosofis, pendidikan merupakan hak dasar warga negara, sehingga negara wajib menjamin pemenuhannya. Filosofi atas hak pendidikan tersirat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yang menyebutkan bahwa salah satu tujuan nasional adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Dengan tujuan ini dapat dinyatakan bahwa pendidikan untuk semua merupakan amanah dari bangsa ini didirikan. Diakui secara internasional bahwa setiap negara wajib melaksanakan pendidikan gratis bagi semua warga negaranya, terutama pendidikan dasar. Hal ini bisa dirujuk melalui hukum internasional di antaranya: “Education shall be free, at least in the elementary and fundamental stages. Elementary education shall be compulsory”. Universal Declaration of Human Rights (1948). “The State Parties to this convention undertake to formulate, develop and apply a national policy which … will tend to promote equality of opportunity and of treatment… and in particular (a) to make primary education free and compulsory”. UNESCO Convention against Discrimination in Education (1960). “Primary Education shall be compulsory and available free for all”. International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights (1966). “State Parties recognize the right of the child to education and with a view to achieving this right progressively and on the basis of equal opportunity, they shall in particular (a) make primary education compulsory and available free for all.” Convention on the Rights of the Child (1989) Pendidikan dasar gratis (PDG) di Indonesia beraras ketentuan berikut: Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, menyebutkan bahwa, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Pasal 11 ayat (2) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, menyebutkan bahwa, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun”. Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003, menyebutkan bahwa, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Pasal 13 ayat (2)b UU No. 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Atas Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya, menyebutkan bahwa, “Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang”. Pasal 9 PP 47 2008 tentang Wajib Belajar, menyebutkan bahwa, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Sesuai landasan filosofis dan yuridis dapat disimpulkan PDG adalah hak warga negara secara cuma-cuma. Realisasi PDG ini sesungguhnya tidak bisa diartikan sebagai kebaikan (political will) dari Pemerintah, tapi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.
Implementasi dan Persoalan
Dengan berbagai regulasi ini kiranya belum mampu mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mau menyelenggarakan amanat PDG. Baru kemudian saat keluarnya Surat Edaran Mendiknas No. 186/MPN/KU/2008 tertanggal 2 Desember 2008 Pemerintah Daerah mulai tergerak hatinya. Substansi SE Mendiknas ialah bahwa SD dan SMP negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah kecuali sekolah swasta, Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Dalam hal ini Pemerintah Pusat menegaskan bahwa dana bantuan operasional sekolah (BOS) dinaikkan rata-rata 50%. Jika BOS SD tahun 2008 sebesar Rp.254 ribu/siswa/tahun, maka BOS SD tahun 2009 menjadi Rp.397 ribu (Kabupaten) dan Rp.400 ribu (Kota) per siswa/tahun. Sementara BOS SMP tahun 2008 sebesar Rp.354 ribu/siswa/tahun, maka BOS SD tahun 2009 menjadi Rp.570 ribu (Kabupaten) dan Rp.575 ribu (Kota) per siswa/tahun. Edaran Menteri juga menyebut bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD masing-masing jika BOS belum cukup menggratiskan siswa SD dan SMP negeri. Di wilayah DIY respon terhadap SE Mendiknas yang paling tanggap Pemkot Yogyakarta. Mereka langsung berkomitmen untuk mengucurkan dana ‘pendamping’ berupa BOS Daerah (BOSDA). Besaran BOSDA ini adalah, SDN Rp.250 ribu/siswa/tahun. Sedangkan BOSDA SMPN sebesar Rp.625 ribu (lebih besar dari BOS nasional). Sehingga untuk siswa SDN di KotaYogyakarta total memperoleh unit cost (UC) Rp.650 ribu/siswa/tahun dan SMP Rp.1,2 Juta/siswa/tahun. Lalu bagaimana daerah selain Kota Yogyakarta? Hanya Sleman yang berkomitmen secara jelas akan mengalokasikan BOSDA total Rp.16 Milyar dalam anggaran belanja tambahan (ABT) dan berlaku mulai tahun pelajaran 2009/2010. Pemprov DIY sendiri juga berkomitmen akan menganggarkan BOSDA Provinsi melalui ABT, namun belum diketahui jumlahnya. Dengan berlakunya PDG, timbul pertanyaan apakah kualitas pendidikan seperti prestasi akademik tidak semakin melorot?. Apakah adil anak orang kaya juga digratiskan? Apa saja yang digratiskan? Mengapa hanya sekolah negeri saja sementara swasta tidak? Bagaimana kalau sekolah-sekolah berlomba menjadi RSBI dan SBI? Mengenai mutu, memang kerap menjadi senjata ampuh untuk tidak menyelenggarakan PDG. Hemat penulis, PDG tidak meninggalkan kualitas. Pendeknya “pendidikan dasar gratis dan berkualitas”. Dan ini tergantung berapa besar total alokasi UC siswa. Mendesak dirumuskan berapa UC yang memadai agar tetap terselenggara pendidikan berkualitas. Hal ini meniscayakan standarisasi, sehingga karenanya standar pelayanan prima juga perlu dirumuskan. Jika anggaran pendidikan gratis berkualitas ini dipenuhi, kualitas tidak perlu dikhawatirkan. Berkaitan asas keadilan, PDG ini adalah adil. Keadilan diperoleh dari logika pembayaran pajak. Orang kaya selama ini membayar pajak lebih sedangkan orang miskin tidak. Memang catatan penulis, bahwa pajak di negara kita masih belum seprogresif di negara-negara yang menyelenggarakan pendidikan gratis. Mengenai apa saja yang digratiskan perlu diperhatikan jenis pembiayaan pendidikan. Secara garis besar ada 3 (tiga) jenis pembiayaan pendidikan. Pertama, biaya investasi, yaitu berupa sarana prasarana misalnya pengadaan tanah dan gedung ditanggung negara. Kedua, biaya operasional dan pengelolaan pendidikan ditanggung oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah di antaranya melalui BOS, BOS Provinsi dan BOSDA (Kab/Kota). Ketiga, biaya pribadi sendiri, yaitu kebutuhan transportasi, pakaian, alat tulis, dll.. Dari PP 48 tahun 2008, dapat disimpukan bahwa hanya jenis pembiayaan yang ketiga yang ditanggung oleh siswa/orangtua (untuk sekolah negeri). Sementara jenis pertama dan kedua ditanggung oleh Pemerintah dan Pemda. Mengapa sekolah swasta tidak digratiskan? Hemat penulis, hanya sekolah negerilah yang merupakan sekolah publik (milik rakyat) sementara sekolah swasta biasanya milik sekumpulan orang (misal Yayasan, Perkumpulan, dsb). Dari sisi kewajiban pemerintah, PDG hanya kepada sekolah negeri tidak menyalahi prinsip kepemerintahan. Namun, bila pemerintah setempat mampu, tidak masalah sekolah swasta juga digratiskan. Tentu saja bagi sekolah swasta yang berkategori tidak “kaya”. Namun sekarang, menurut penulis, sekolah swasta dapat diberikan bantuan (bisa model block grant) untuk meringankan biaya pendidikan. Mengenai kekhawatiran sekolah akan berlomba-lomba menjadi SBI dan RSBI, penulis tidak terlampau risau. Sebab untuk menjadi RSBI dan SBI sekolah harus melalui tahapan yang tidak mudah. Tetapi jika ini terjadi, kita perlu mendesakkan pendidikan dasar gratis dalam semua jenis sekolah, tak terkecuali untuk RSBI dan SBI. Apalagi keberadaan SBI perlu dikritisi lebih lanjut. Bagus Sarwono, Wakil Ketua Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY. Tulisan ini diringkas dari makalah yang disampaikan pada diskusi di PSB pada 11 Juni 2009. |


