Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Pembentukan Serikat Buruh Unit Desa PDF Cetak
Selasa, 21 Agustus 2007 13:58

Masalah perburuhan memasuki keadaan yang paling sulit, resistensi kaum kapitalis terhadap buruh tidak berubah, mereka mampu menemukan metode-metode baru untuk secara kelembagaan melumpuhkan perjuangan serikat buruh, diantaranya adalah pengelolaan perusahaan melalui hubungan kerja sistem kontrak dan outsorcing, kalau sebelum reformasi, mereka menggunakan aparatus negara untuk menekan gerakan buruh, sekarang mereka mampu mengatasinya dengan cara-cara managerial sehingga memenuhi syarat-syarat untuk dikategorikan tidak melanggar HAM. 

Hanya pada masalah yang crucial mereka masih menggunakan aparat negara dan bahkan kelompok gangster untuk menekan gerakan buruh yang tak bisa dikendalikan lagi. Sementara dari kalangan pergerakan buruh masih menggunakan cara-cara lama, mengorganisir buruh berbasiskan tempat kerjanya dan sektoral, bukan berarti apa yang sudah dilakukan salah, tapi nampaknya perlu lebih kreatif lagi, dibutuhkan cara-cara baru untuk melengkapi yang sudah dikerjakan selama ini. Realitasnya ketika banyak pekerjaan di pabrik dialihkan keluar dan digarap oleh masyarakat di rumahnya masing-masing, atau digarap oleh perusahaan yang kecil-kecil, nampaknya harus mulai berfikir ulang untuk mengorganisir buruh secara tradisional.

Sekarang ini, banyak sekali orang yang bekerja di satu pabrik, tapi sebenarnya si buruh bukanlah terikat kontrak dengan perusahaan tersebut, tapi mereka buruh dari perusahaan lainnya yang mendapatkan kontrak dari perusahaan yang memperkejakannya, perjanjiannya adalah mereka menyuplai buruh ke perusahaan yang mempekerjakan si buruh. Si pemakai tenaga buruh diuntungkan, pertama, mereka tidak perlu direcokin lagi untuk memikirkan kesejahteraan buruh, kedua, si buruh yang bekerja tidak bisa menuntut apapun karena mereka tidak terikat kontrak dengan perusahaan tempat mereka bekerja. Dan jika perusahaan yang memperkerjakan mereka tidak suka, tinggal menghubungi perusahaan yang menyuplai buruh, atau diputus kontraknya dengan perusahaan bersangkutan.

Karena itu, perlu terobosan untuk lebih memperkuat gerakan buruh ke depan, apalagi belakangan banyak sekali perubahan yang diakibatkan modernisasi pertanian, di mana banyak orang yang sudah tak memiliki lahan pertanian, tidak seperti yang dibayangkan Bung Karno tahun 1930-an, ketika merumus-kan tentang Marhaenisme, yang menyimpulkan masyarakat masih memiliki alat produksi sendiri, walau serba terbatas, lahan pertanian, cangkul dan tanahnya mereka garap sendiri. Jadi mereka melakukannya sendiri tanpa harus bekerja pada orang lain dan mendapatkan upah.

Setelah sekian puluh tahun dan dipaksakannya modernisasi dengan panji-panji revolusi hijau, telah terjadi perubahan besar-besaran di pedesaan, rakyat desa sekarang sebagian besar terdiri dari orang-orang yang tak punya lahan pertanian, mereka mulai banyak bekerja sebagai buruh tani, tukang bangunan, becak, bakul, dan pengangguran setelah lulus sekolah.

Hampir di setiap keluarga di desa, satu sampai tiga orang sudah bekerja sebagai buruh dengan mendapatkan upah. Memang mereka tinggal di desa, tapi mata pencahariannya bukanlah sebagai petani Marhaen yang dibayangkan Bung Karno, sebagian besar mereka hidup dari upah, bagi mereka yang punya lahan pertanianpun, dengan lahan yang sempit sudah tidak bisa lagi menggantungkan hidupnya dari lahannya, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya mereka harus melakukan pekerjaan untuk mendapatkan upah. Pekerjaan yang tersedia, tergantung keterampilan yang dimilikinya kuli, tukang bangunan, tukang kayu, tukang batu, pembantu rumah tangga, bakul bagi mereka dengan modal mikro, becak, sopir, buruh pabrik, dan bergiat di sektor informal.

Petani Marhaen yang dibayangkan Bung Karno tak mungkin lagi bisa hidup dari alat produksi yang mereka miliki, harus ada pekerjaan lain yang mereka kerjakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, biasanya mereka samben, mencari pekerjaan untuk mendapatkan upah, datang ke kota sekitar sebagai buruh serabutan atau bekerja sesuai keahliannya, misalnya sebagai tukang. Bahkan belakangan kegiatan pertanian dianggap sebagai samben, karena tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonominya.

Hasil peneltiaan Prof. H. Kano pada tahun 1978, menunjukkan, dari 70kk yang disensus, setiap rumah tangga ada satu orang anggota keluarganya yang tergantung pada upah. Sekarang jumlahnya jauh lebih besar lagi seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan menciutnya lahan pertanian disertai meningkatnya konsentrasi kepemilikan tanah.

Melihat kenyataan sosial di atas, saatnya untuk melakukan pengor-ganisasi buruh yang berbasiskan desa. Jadi kalau selama ini basis pengorganisasian buruh di tingkat unit kerja, saatnya untuk diperluas ke unit desa agar basis kegiatan buruh dapat dilakukan di kampung-kampung. Ada beberapa keuntungan yang dapat dipetik dari pola ini, pertama, Serikat Buruh Unit Desa bisa didaftarkan ke Disnaker setempat untuk mendapatkan legalitas, artinya akan bertambah satu sektoral di desa yang khusus memperhatikan hak-hak kaum buruh di tempat kerja dan tinggalnya.

Peluang yang ada dalam UU Ketenagakerjaan, belum dimanfaatkan secara maksimal oleh gerakan buruh untuk mengorganisir buruh di desa. Kedua, dapat melakukan edukasi dan pembelaan terhadap hak-hak buruh yang dilanggar oleh perusahaan, melalui advokasi dan mobilisasi dengan melibatkan buruh di desa. Ketiga, dapat memainkan peran politik di tingkat pemerintah daerah agar mengakomodasi kepentingan kaum buruh secara luas. Keempat, kalau selama ini struktur organisasi buruh sulit menjangkau desa, dengan adanya pola pengorganisasian berbasiskan desa akan mudah menjangkau pedesaan.

Lebih jauh lagi, selama ini isu-isu perburuhan tidak pernah menjadi perhatian masyarakat desa,padahal mereka sebagian besar adalah buruh, alias hidup dari upah, seperti buruh tani, buruh bangunan, buruh pabrik, pegawai, guru.

Padahal banyak sekali buruh yang tinggal di desa bisa menjadi potensi yang besar untuk bisa melakukan pemberdayaan secara luas, tidak hanya untuk kepentingan buruh semata tapi untuk semua mayarakat. Absennya serikat buruh yang bekerja di wilayah pedesaan membuat hak-hak mereka terabaikan, bahkan upah yang mereka jauh tertinggal dari ketentuan normatif.

Melalui organisasi buruh yang bekerja di wilayah pedesaan akan mam-pu mengasah daya kritis buruh, bahwa dalam dunia kerja terdapat hak-hak yang harus dipenuhi si pemberi kerja. Isu-isu lainnya yang bisa di kembangkan adalah memainkan peran politik sebagai warga negara, di mana tuntutan atas kesejahteraan dan keadilan di kedepankan untuk kemajuan masyarakat.

Sekarang banyak sekali organisasi yang bekerja di desa,tapi tak satupun yang secara spesifik mengurusi buruh yang tinggal di pedesaan, potensi mereka cukup besar, paralel dengan makin banyaknya orang yang bekerja di luar sektor pertanian, sehingga makin relevan untuk mengupayakan kerja-kerja serikat buruh unit desa.

Upah yang mereka terima masih jauh dari memenuhi kebutuhan pokok keluarganya,sementara di desa mereka tidak tersentuh oleh program-program kesejahteraan yang dilakukan pemerintah desa. Saatnya sekarang, melalui Serikat Buruh Unit Desa bisa dilakukan usaha untuk terus memajukan kesejahteraannya, tentu saja melalui perjuangan dan kerja keras.

Gagasan pembentukan Serikat Buruh Unit Desa, dilandasi temuan lapangan, makin hilangnya lahan pertanian yang dimiliki masyarata desa, dan makin banyaknya orang desa yang menjadi buruh, bahkan banyak desa yang menjadi kantong-kantong buruh, sehingga mereka sepenuhnya sudah sangat tergantung pada upah.

Artinya desa bisa menjadi lahan yang subur untuk tumbuhnya serikat buruh.Kalau selama ini,serikat buruh hanya ada di unit kerja, maka sekarang dimungkinkan untuk membangun serikat buruh berbasis desa. Dengan basis buruh yang makin luas akan menambah kekuatan bagi gerakan buruh ke depan. Seiring dengan makin luasnya ekspansi kapital maka akan terus tercipta konsentarasi kepemilikan dan sebagian besar lainnya akan menjadi buruh.

Raziku Amin. Anggota PSB, tinggal di Jogjakarta.

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com