| MDGs dan Nasib Buruh Indonesia |
|
|
| Jumat, 10 September 2010 04:36 |
|
Millenium Development Goals (MDGs), adalah upaya dunia untuk menekan angka kemiskinan Negara-negara di dunia ketiga, meliputi Asia, Afrika dan Amerika Selatan. Upaya ini dilakukan melalui delapan isu prioritas, yakni kemiskinan dan kelaparan, pendidikan dasar untuk semua, kesetaraan gender, menekan angka kematian anak, kesehatan ibu hamil, penanganan dan pencegahan penyebaran penyakit menular terutama HIV/AIDS, kelestarian lingkungan dan membangun kerjasama global. Nasib buruh berada pada prioritas pertama, dimana MDGs mengasumsikan bahwa kemiskinan yang dialami oleh buruh, disebabkan karena rendahnya penghasilan yang mereka dapat. Selain itu, persoalan upah bukan satu-satunya masalah yang jadi penyebab kemiskinan kaum buruh. Termasuk juga didalamnya adalah persoalan mengenai keselamatan kerja serta jaminan kesehatan bagi tiap buruh dan anggota keluarganya.
Kenaikan harga pangan, merupakan faktor lain yang juga makin menyudutkan kehidupan buruh. Gejala ini dikhawatirkan akan menjadikan anak-anak buruh kekurangan gizi, kasus semacam ini telah banyak terjadi di Negara-negara Afrika. Persoalan lainnya yang juga tidak kalah penting adalah diskriminasi upah buruh antara buruh laki-laki dan perempuan. Termasuk didalamnya diskriminasi upah terhadap buruh anak. Buruh Indonesia
Program MDGs ini juga didesakkan dunia internasional untuk dilaksanakan juga di Indonesia. Sebagai respon, Pemerintah Indonesia lalu menerbitkan UU no. 13 tahun 2003. Namun keberadaan UU ini, sampai sekarang belum dapat menjamin kesejahteraan buruh. Sebab masih banyak celah dalam UU ini yang memberi ruang bagi pengusaha untuk mengajukan penangguhan penerapan UMP dan tunjangan-tunjangan lain bagi buruh, termasuk tunjagan hari raya keagamaan. Akibat dari adanya celah ini, hanya terdapat 13% perusahaan yang benar-benar membayar upah buruhnya sesuai dengan UMP setempat yang berlaku. Artinya, dari sekitar 44 juta buruh di indonesia, jumlah buruh yang menerima bayaran dibawah UMP ada 87%, atau sekitar 38 juta. Andaikata tiap buruh menghidupi satu istri dan satu anak, maka terdapat sekitar 114 juta jiwa, yang secara aktual hidup miskin. Ironisnya lagi, perusahaan besar menjadikan kebijakan UMP ini sebagai batas minimal bagi pembayaran upah buruh. Dimana perusahaan besar yang sehat dan punya likuiditas baik menjadikan UMP sebagai basis standar pengupahan buruhnya. Secara hukum, apa yang dilakukan oleh perusahaan besar yang seperti ini sah. Tetapi secara normatif, tidak etis. Karena tidak mencerminkan keadilan dalam distribusi laba perusahaan. Pada perusahaan besar idealnya menggunakan dua basis dalam kebijakan pengupahan. Pertama mengacu pada UMP sebagai asas legalnya, dan kedua melalui kesepakatan bipartit antara pengusaha dengan serikat buruh. Besaran upah yang melalui kesepakatan bipartit ini, harus lebih besar nilainya UMP. Namun mewujudkan hal itu bukannya tanpa kendala. Perusahaan bisa keberatan dengan cara ini, alasannya dia tidak melakukan pelanggaran hukum, karena sudah mengupah buruhnya sesuai UMP. Sedangkan pada sisi serikat buruh sendiri juga akan berhadapan dengan kenyataan berkaitan dengan kemampuan serikat buruh dalam membaca neraca laba rugi perusahaan. Persoalan lain, tingginya angka pengangguran semakin memperlemah bargaining position buruh. Ancaman PHK menjadi teror bagi buruh, mengingat sulitnya mencari kerja. Ketakutan ini menjadikan buruh semakin enggan untuk memperjuangkan haknya lebih jauh lagi. “Lebih baik bekerja dengan gaji seadanya, daripada tidak bekera sama sekali...”, demikian keyakinannya. Hukum pasar memang berkata seperti ini, dimana suplay dan demand menjadi variabel kunci dalam menentukan harga. Bahwa ketika suplai lebih tinggi daripada kebutuhan maka akan menyebabkan turunnya harga, itu kita semua mafhum. Tapi manakala hukum itu diberlakukan pula dalam “pasar” ketenagakerjaan, bunyinya akan lain. Karena turunnya “harga buruh” sebagai akibat diberlakukannya hukum itu, akan berdampak pula pada turunnya tingkat kesejahteraan keluarga buruh. Turunnya tingkat kesejahteraan buruh secara massif, adalah gerbang pembuka menuju kemiskinan masal yang akan menjadi permasalahan sosial yang lebih kompleks. Bagaimanapun patut diingat, bahwa buruh bukan benda mati. Dia tidak bisa disamakan dengan beras, bawang atau cabai, yang “harganya” bisa ditentukan oleh kecenderungan mekanisme pasar.
Yulianto Sigit Wibowo, peneliti pada Perhimpunan Solidaritas Buruh. |


