| Mau Ke Mana Gerakan PRT? |
|
|
| Minggu, 05 Juli 2009 00:18 |
|
Kehadiran pekerja rumah tangga (PRT) memiliki akar sosial, budaya, ekonomi, politik, dan kesejarahannya yang saling bertaut sepanjang kurun masyarakat di Indonesia. Jaman lampau di era perbudakan ketika teknologi produksi belum maju, kegiatan utama masyarakat berbasis pengelolaan atas sumber daya tanah. Pertanian, perkebunan, perternakan, perikanan darat, ataupun berburu binatang menjadi akses sumber kebutuhan keluarga dan komunitas kelompok. Sejak penguasaan alat produksi jatuh ke tangan kelas sosial tertentu, akibat pertentangan perebutan sumber dan bahan kebutuhan pokok, terbentuklah kelas sosial yang terkalahkan, yang disebut kaum budak, yang seluruh hidup dan kerjanya diabdikan melayani tuan budak. Tapi tentu saja, jika ada budak di Indonesia di masa lalu, mempunyai karakter sejarah tidak seperti budak di Eropa dan Amerika. Yang dari segi penindasan/penghisapan lebih kejam, jumlahnya massif, dan mampu menggerakkan tenaga produktif masyarakat. Kurun feodalisme di Indonesia kala itu jumbuh bersamaan kedatangan kolonialis mencari rempah-rempah ke nusantara. Keluarga feodal mempekerjakan budak dan jongos, sedangkan keluarga bangsawan memiliki ’abdi dalem’ pelayan rumah tangga. Singkatan PRT tak seperti sekarang, tapi boleh jadi diistilahkan ’Para-budak’ Rumah Tangga. Kosakata parabudak dapat dikiaskan dengan istilah paramedis atau paramiliter, yakni semacam tenaga pokok di ujung garis depan yang sigap bekerja. Pada waktu tertentu yang dijadwalkan, masyarakat feodal menyumbangkan tenaga untuk melaukan pekerjaan-pekerjaan yang dibebankan oleh penguasa/raja. Termasuk mengirim tenaga-tenaga kerja pelayan kerajaan. Di sini muncul konsep ’ngenger/ngabdi’ (meminjam istilah dalam bhs. Jawa) di istana-istana para pembesar atau yang menjadi patron. Lambat laun mucul istilah PRT, ’Pembantu Rumah Tangga’. Hubungan kerja yang terjadi adalah antara Patron dan Clien, sang–patron memberikan perlindungan ekonomi dengan memberikan tanah garapan, sementara sang–clien memberikan ulubekthi berupa sebagian hasil pertanian dan memberikan sebagian waktu maupun tenaganya untuk membantu di rumah sang patron. Tidak jarang istri atau anak dari sang clien membantu pekerjaan rumah dengan imbalan sekadarnya. Zaman Kapitalisme
Sistim kapitalisme berkembang medesak mundur sistim feodal, dengan semangat Liberalisme atau kebebasan yang setara untuk semua. Kebebasan ini didesakan oleh kekuatan pemilik modal yang berkembang dari kaum pedagang. Kaum pedagang ini berkembang dikarenakan berhasil melakukan akumulasi kapital/modal dari surplus hasil produksi di sektor pertanian dan perkebunan. Tatanan sistim feodal hanya mengenal kepemilikan tunggal alat produksi berupa tanah yang hanya dimiliki Penguasa/Raja, tidak dapat lagi menjamin ketersediaan barang dagangan hasil pertanian dan perkebunan yang semakin meningkat kebutuhannya. Jadi mereka memperjuangkan hak kepemilikan alat produksi berupa tanah bagi semua orang, dengan dasar kebebasan yang setara untuk semua orang. Dengan cara ini memuluskan jalan kaum pedagang/pemilik modal untuk dapat menguasai tanah luas yang akan dikembangkan menjadi tanah-tanah pertanian dan perkebunan. Sampai saat ini, sistim kapitalisme masih dapat bertahan dengan cara selalu menyesuaikan bentuk terhadap perkembangan dunia. Sekarang, sistim ini berkembang dengan menurunkan cicitnya yang disebut Neo-liberalisme. Zaman ini ditandai dengan hal-hal sbb: Berkembang pesatnya teknologi selain mempermudah kerja manusia, mendorong melimpahnya hasil produksi dan mendorong penemuan dan pengerukan sumber-sumber daya alam yang tidak terbanyangkan dalam masa ribuan tahun yang lalu untuk memenuhi kebutuhan dan keserakahan manusia. Semua orang mempunyai hak kesempatan yang sama untuk dapat menguasai alat produksi misalkan seperti tanah, tetapi tidak semua orang mempunyai kemampuan yang sama untuk menggunakan hak kesempatannya. Semua orang yang bekerja dalam lingkup hubungan kerja mendapatkan Upah dari yang memberikan pekerjaan. Tenaga kerja menjual tenaganya untuk mendapatkan upah, dari sini muncul profesi karena bekerja secara profesional. (pada akhirnya PRT menjadi salah satu pekerjaan profesi yang profesional, oleh karena itu singkatan PRT memang tepat menjadi Pekerja Rumah Tangga) Peranan Negara terhadap perlindungan PRT
Tataran Sosial, Politis dan Hukum (saya sengaja mengurutkannya) selalu berkembang sesuai dengan kepentingan ekonomis yang mendasarinya. Seperti sudah dijelaskan diatas, yang mendasari dari perkembangan sistim masyarakat tersebut adalah kepentingan ekonomi. Pada giliranya, kepentingan dan motif ekonomis mendorong berkembangannya sistim sosial-budaya, berikutnya dibuat keputusan politiknya dan selanjutnya dituangkan dalam aturan-aturan hukum. Negara sebagai bentuk kontrak/kesepakatan social dari berbagai golongan yang muncul dari masyarakat dan berfungsi untuk melindunginya, berkembang dinamis sesuai dengan perkembangan kekuatan-kekuatan ekonomi-politik yang terjadi dimasyarakat. Dari bentuk tatanan sosial kemasyarakat yang paling sederhana di masa zaman komune-primitif, berkembang pada zaman perbudakan, dilanjutkan dizaman feodal, sampai zaman kapitalisme ini, negara selalu menunjukan kepentingan zamannya. Dikarenakan perkembangan sistim kapitalisme dunia yang juga mempengaruhi Indonesia, maka tidak dapat diabaikan lagi segala pekerjaan dalam lingkup hubungan kerja antara pemberi pekerjaan dan para pekerjanya harus berdasarkan dan dilindungi sesuai dengan hukum yang memayunginya. Untuk melihat seberapa luas peran negara melindungi pekerja sebagai konsekwensi dari pilihan sistim ekonomi yang menganut pasar-bebas/neoliberal. Pekerja sebagai pihak yang menjual tenaga kerja kepada pemberi pekerjaan, didorong untuk menjadi lebih profesional. Sehingga dapat memanfaatkan untuk kepentingan pekerja/buruh dengan melihat aturan hukum yang berlaku saat ini: UUD 1945, ps 27 ayat (2):”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dan ps 28D ayat (2):”Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Membaca isi dari UUD 1945, maka terbaca dengan jelas perlindungan negara terhadap hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Selain itu, dengan jelas disebutkan jaminan terhadapa hak bekerja dengan mendapat imbalan dan perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 2 ayat 1 butir c menjelaskan ”lingkup rumah tangga itu termasuk orang yang bekerja membantu pada rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut”. Dari UU ini, PRT dapat menggunakan sebagai dasar hukum perlindungan dari tindak kekerasan yang terjadi terhadap PRT, karena PRT dianggap kelompok paling potensial terkena tindak kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga. Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diatas, bersama dengan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK), yang disahkan pada bulan Juli 2006, secara signifikan telah meningkatkan ketersediaan perlindungan terhadap korban dan saksi kekerasan dalam rumah tangga. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 menyatakan pengertian tenaga kerja, pekerja/buruh, pemberi kerja dan hubungan kerja sebagai berikut: Ayat 2: Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Ayat 3: Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Ayat 4: Pemberi kerja dalam Undang-Undang Ketenaga-kerjaan adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Ayat 15: Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang memenuhi unsur pekerjaan, upah dan perintah. Mengacu pada pengertian UU diatas, maka PRT harusnya masuk dalam pengertian pekerja/buruh dan memenuhi unsur hubungan kerja, meskipun terkadang tidak diikat dengan perjanjian secara tertulis (ikatan kontrak, seperti KKB). Oleh karena itu, ada kewajiban negara untuk melindungi haknya sebagai pekerja. Meskipun secara sosiologis fungsi negara terus berkembang dari hanya menjalankan fungsi untuk melindungi kepentingan sekelompok orang, menjadi pelindung semua golongan. Hal ini tercermin dari dalam putusan politiknya dan dilanjutkan didalam pembuatan hukumnya. Perkembangan fungsi negara dan tujuan bernegara selalu berkembang sesuai dengan perkembangan sosial-budaya yang ada di masyarakat Perkembangan ini didasarkan kepada perimbangan kekuatan kelompok-kelompok kepentingan ekonomi-politik yang ada didalam masyarakat itu sendiri. Jadi negara itu sebenarnya tidak pernah netral, dikaitkan dengan kepentingan PRT sebagai misal. Disana negara berkepentingan untuk tidak dengan segera dan jelas mengesahkan posisi PRT sebagai bagian dari kelas pekerja. Dikarenakan apabila posisi PRT jelas sebagai bagian dari pekerja maka PRT harus mendapatkan perlindungan hak-hak buruh yang mendasar, termasuk diantaranya pengaturan tentang berapa jumlah jam kerja per-minggu, penjelasan tentang waktu istirahat, pengaturan libur dan cuti – termasuk cuti hamil dan upah minimum, dan pengaturan tentang mekanisme dalam menyelesaikan perselisihan. Kepentingan negara dalam hal ini, menjaga ketidak mampuannya dalam memberikan hak mendapatkan pekerjaan, imbalan dan penghidupan yang layak bagi warga negaranya. Apabila hak PRT dipenuhi maka yang terjadi banyaknya lapangan pekerjaan hilang dikarenakan ketidak mampuan keluarga-keluarga pengguna jasa PRT untuk memenuhi ketentuan-ketentuan berkaitan dengan hak pekerja disatu sisi. Disisi yang lain pendapatan keluarga-keluarga pengguna jasa PRT memang sangat terbatas dikarenakan ketentuan upah layak bagi mereka pun juga bermasalah atau pendapatan yang ada banyak terserap untuk memenuhi harga kebutuhan-kebutuhan hidup yang semakin mahal. Dengan situasi ini negara tetap menjamin kebutuhan tenaga kerja yang murah dari para pekerja suami-istri untuk sektor-sektor industri/pemilik modal, disisi yang lain kerja PRT menyelesaikan pekerjaan di sektor domestik/rumah tangga mendapatkan upah yang lebih murah. Dapat dikatakan bahwa kaum pekerja terutama PRT mensubsidi sektor industri/pemilik modal, dan negara cq pemerintah menikmati lepasnya tanggung jawab untuk mensejahterahkan warga negaranya. Gerakan PRT dalam arus gerakan perempuan dan buruh
Di Indonesia ada sekitar 2,6 juta pekerja rumah tangga, mayoritas dari PRT adalah perempuan dewasa dan gadis muda – bahkan ada dari PRT yang masih berumur 12 atau 13 tahun. Pada umumnya tugas PRT adalah memasak, mencuci pakaian, membersihkan rumah, menjaga anak dan berbelanja. Secara khusus PRT rentan terhadap masalah pelanggaran dan eksploitasi. Hal ini terjadi dikarenakan kurangnya perlindungan hukum terhadap hak-hak PRT. Selain itu tempat kerja PRT yang ada di sektor domestik dan didalam rumah-rumah keluarga, lebih sulit terpantau dari lingkungannya. Disisi yang lain status PRT dalam masyarakat dianggap rendah – mayoritas dari PRT adalah perempuan, dan banyak berasal dari keluarga miskin dan tidak berpendidikan. Kerentanan PRT bertambah karena keberadaannya yang terisolasi dari keluarga dan kawan. Banyak pihak tidak menganggap PRT sebagai tenaga kerja. Mayoritas PRT (90%) tidak direkrut melalui proses normal, tetapi melalui keluarga atau dari mulut ke mulut. Sehubungan dengan faktor-faktor tersebut di atas, ditambah lagi dengan kurangnya mekanisme perlindungan, PRT sangat rentan terhadap pelanggaran fisik, psikologis dan seksual di tangan para majikan mereka, baik majikan perempuan maupun laki-laki. Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT 23/2004) secara khusus memasukan PRT di dalam undang-undang tersebut sebagai korban yang potensial mendapatkan kekerasan. Namun demikian, undang-undang tersebut belum dilaksanakan secara penuh, khususnya yang berhubungan dengan kekerasan terhadap PRT. Ditilik dari pemaparan diatas, jelas ada hubungan langsung antara arus gerakan PRT dengan arus gerakan Perempuan. Gerakan perempuan yang mengarusutamakan perlindungan dan perjuangan hak perempuan, menjadi penting sebagai mitra strategis bagi gerakan PRT. Ditambah, di dalam hubungan kerja yang terbangun ditempat kerja/keluarga, PRT kebanyakan berhubungan dengan kaum ibu/perempuan pengguna jasanya. Sebagai bagian dari kelas pekerja, meskipun belum begitu jelas posisinya dalam aturan-aturan yang ada. Seharusnyalah PRT bergabung dalam arus utama gerakan buruh yang ada. Gerakan buruh merupakan mitra strategis yang utama dari gerakan PRT. Sejarah gerakan buruh sektor industridapat menjadi pelajaran penting bagi perjuangan PRT untuk mendapatkan hak-hak dan penghargaan yang sama seperti sektor-sektor pekerjaan yang lain. Sektor pekerja rumah tangga, seperti halnya kerja sektor jasa lainnya merupakan akibat dari perkembangan sistim kapitalisme itu sendiri. Sistim kapitalisme pada satu titik waktu tertentu dulu membutuhkan munculnya pekerja sektor jasa. Sektor jasa adalah suatu sektor yang dibutuhkan untuk melanyani dan melengkapi sistim ini untuk terus dapat bisa berjalan, sehingga sektor ini biasanya terus menerus berkembang dan membutuhkan keahlian yang terus dapat dikembangkan. Belajar dari sejarah perkembangan masyarakat seperti yang telah dituliskan diatas, maka gerakan PRT harus memperkuat kedalam dan membangun aliansi strategis dengan gerakan Buruh maupun gerakan Perempuan untuk memperjuangkan kepentingannya agar negara mengakui keberadaan dan hak-hak PRT. Secara taktis dapat menggunakan aturan hukum yang sudah ada meskipun masih sangat minimal untuk melindungi kepentingan PRT.
Juli E. Nugroho, Sekretaris Eksekutif Perhimpunan Solidaritas Buruh. |


