| Keadilan Sosial 100 Persen |
|
|
| Minggu, 23 Maret 2008 21:47 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Joseph Stiglitz, pemenang Nobel Ekonomi tahun 2001 mengatakan, globalisasi tidak otomatis menguntungkan orang miskin. Harus diperkirakan siapa paling terkena dampak buruk dan apa yang dapat dilakukan untuk membantu mereka. Jawaban untuk ini tergantung dari situasi setempat. Misalnya, tidak adilnya petani beras Indonesia bersaing dengan Washington (yang menyubsidi petani 50 persen, Indonesia dapat memajaki beras dari AS 50 persen).
Negara adidaya Amerika Serikat tiba-tiba disergap krisis finansial. Sebelumnya tak pernah terbayang, negara besar yang kokoh secara politik dan raksasa ekonomi dunia dalam hitungan hari seketika keropos tidak berdaya menahan laju krisis. Krisis menyebabkan bunga perbankan melambung jauh dan menghantam sektor-sektor strategis seperti properti. Lalu, cerita krisis besar awal abad 20 diputar kembali. Diperkirakan 1,7 juta orang akan kehilangan rumah karena kegagalan subprime mortgage (semacam KPR/kredit pemilikan rumah yang tak terbayar—Red.) Ini menjadi bencana sosial besar dan masalah ekonomi serta contoh pasar yang tidak bekerja dengan baik.
Pasar finansial melesat dan mendunia ditopang fundamentalisme pasar sebagai ideologi dominan pada 1980. liberalisasi sistem finansial menawarkan kesempatan bagi individu untuk mengeruk keuntungan besar pada setiap kesempatan. Kaum fundamentalis percaya, pasar akan menuju titik ekuilibrium untuk mengontrol diri sendiri tanpa perlu intervensi (invisible hand). Lalu lintas modal di lantai bursa merupakan fitur globalisasi finansial. Jantungnya ada di Wall Street, New York dan The City, London. Angka transaksi uang yang beredar di pasar modal jauh lebih besar ketimbang yang berputar di masyarakat. Padahal, aset finansial hanya klaim di atas kertas terhadap aset riel dan aset produktif. Akhir tahun 2004, menurut Mckinsey Global Institute, jumlah aset finansial mencapai 334 persen dari total produk domestik bruto (GDP) global. Miliaran transaksi ekonomi antara konsumen dan investor di lantai bursa tak lagi terkontrol. Regulator kesulitan memonitor. Rontoknya bursa global adalah bukti kegagalan bank sentral, terutama AS (The Federal Reserve), untuk mengendalikan pasar liar. Dalam sekejap, dengan mudah investor menempatkan atau memindahkan modalnya ke tempat yang dianggap menguntungkan. Mantan Gubernur The Fed (Bank Sentral AS —Red.) menambahkan, regulasi pemerintah atas pasar global tidak berdampak signifikan. AS pun tidak mampu melindungi warganya yang kehilangan rumah. Pasar bergerak di luar kendali, disusul munculnya aneka masalah. Dalam situasi yang cepat berubah, antisipasi sebuah kebijakan baru tidak efektif karena muncul masalah baru lainnya. Inilah hakekat pasar bebas. Kemiskinan dan Pengangguran
Bapak ilmu ekonomi Adam Smith (1723-1790) sebagai nabi bagi penganut pasar fundamentalis, bila masih hidup boleh kaget melihat teori Invisible Hand-nya (tangan tak kelihatan atau pengaturan otomatis oleh pasar), telah menjadi The Dirty Hand. Pasar mengobok-obok orang miskin dan lemah, pasar ngobok-obok penentu kebijakan dan memperjual belikan politisi. Sebaliknya, kemiskinan dan pengangguran menjadi masalah pokok yang mendasar, yang sejak awal perencanaan pembangunan harus ditetapkan sebagai target nasional utama. Kaum ekonom Indonesia umumnya, dengan ciri bawaannya sebagai neoklasikal atau class-room economists, justru menempatkan kemiskinan dan pengangguran sebagai target derivatif, sekadar residu dari target pertumbuhan ekonomi. Tabel berikut ini menggambarkan bagaimana gawatnya indikator kemiskinan dan pengangguran:
Sumber: BPS Kemiskinan dan pengangguran telah menjadi ketimpangan struktural (bukan sekadar masalah hitungan RAPBN), lebih merupakan masalah titik tolak dalam pemikiran pembangunan daripada sekadar masalah cita rasa dalam geser menggeser prioritas, lebih merupakan masalah strategi dasar daripada sekadar masalah pendekatan. Sejak awal kemerdekaan, bahkan sejak UUD 1945 dipersiapkan, kita telah menempatkan rakyat sebagai subjek terhormat dalam sistem ekonomi Indonesia. Rakyatlah yang kita bangun, bukan ekonominya an sich. Ini sesuai dengan dasar dan ideologi kerakyatan yang menyertai tekad untuk merdeka. Itulah sebabnya, satu-satunya pasal mengenai perekonomian (Pasal 33 UUD 1945) diletakkan di Bab XIV UUD 1945 yang judulnya ‘kesejahteraan sosial’. Dengan kata lain, perekonomian mau diapakan saja (sesuai ayat-ayatnya), ‘diotak-atik’ manasuka, ujung-ujungnya harus membuahkan ‘kesejahteraan sosial’, (UUD 2002 mengubah judul Bab itu menjadi ‘Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial’, menunjukkan terjadinya penyederhanaan makna atau kedangkalan pemahaman mengenai cita-cita para perumusnya di MPR). Kemiskinan tidak pernah menjadi takdir buat siapapun! Aras Baru Keadilan Sosial
Kita memerlukan upaya yang lebih dari sekedar kebijakan politik atau tim koordinasi penanggulangan kemiskinan. Sudah 10 tahun reformasi, kita tidak pernah tahu ke mana negara ini akan dibawa dan kita juga tidak pernah tahu sampai kapan kemiskinan berakhir. Di sinilah problema mendasar semua masalah bangsa Indonesia. Kalau pada zaman awal kemerdekaan ada banyak sumber inspirasi yang bisa menjadi pegangan untuk menentukan arah negara, di zaman sekarang semua sumber itu sudah kering. Masalah kemiskinan dan pengangguran, masalah krisis perekonomian, masalah utang luar negeri, hanyalah angka-angka kosong yang berkelebat dari ruang kepresidenan ke gedung megah MPR/DPR RI. Kita membutuhkan inspirasi, kita membutuhkan arah baru pembangunan yang tidak ditopang oleh janji pertumbuhan ekonomi tapi berangkat dari pemerataan hasil-hasil pembangunan. Arah baru yang disokong oleh seluruh rakyat karena sejalan dengan kepentingan rakyat kebanyakan. Di sinilah makna keadilan sosial benar-benar diwujudkan dalam bentuknya yang nyata dan dapat dirasakan secara langsung. Cita-cita dari konstitusi 1945 yang belum berhasil dijalankan dan terus menerus dikaburkan. Secara teoritik, keadilan sosial menjadi tanggungjawab negara untuk mewujudkan sebagaimana amanat konstitusi. Namun nyatanya, sejak merdeka amanat itu bukan semakin jauh dari pencapaian dan justru dimanipulasi untuk kepentingan segelintir golongan. Cara ‘menetes dari atas’ sudah lama gagal dan tidak bisa kita harapkan kembali. Oleh karena itu, keadilan sosial harus diwujudkan sendiri oleh rakyat dengan cara memperkuat solidaritas sosial melalui organisasi sosial dan partisipasi aktif rakyat. Keadilan sosial bukan keadilan individual atau keadilan komunal. Keadilan sosial melampaui batas-batas wilayah, ras, agama dan jenis kelamin karena sejatinya keadilan sosial adalah wujud keadilan bersama yang dirasakan oleh sebagian besar rakyat. Keadilan sosial akan membalik keadaan yang sekarang, dimana kemakmuran hanya milik segelintir orang (individual) atau sekelompok golongan (komunal). Dengan demikian, keadilan sosial lebih menjamin kualitas hidup layak bagi sebagian besar rakyat. Keadilan sosial hanya akan terwujud bila ada jaminan mutlak bagi rakyat atas pemenuhan kebutuhan dasar tanpa syarat, akses kesehatan yang murah dan memadai, jaminan pendidikan bagi semua warga negara tanpa kecuali, dan terlaksananya program perumahan rakyat yang sehat dan memadai. Inilah wujud minimum keadilan sosial yang dicita-citakan para pendiri republik sejak hari pertama proklamasi dinyatakan. Faisol Reza, pemerhati sosial politik tinggal di Jakarta, aktivis korban penculikan Maret 1997 dan korban globalisasi. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||


