Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Gerakan Sosial dan Otonomi Daerah PDF Cetak
Sabtu, 23 Februari 2008 02:23

Secara konseptual, tujuan umum otonomi daerah (Otoda) adalah untuk meningkatkan kualitas keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat dalam bingkai Negara Republik Indonesia. Sedangkan tujuan khusus dari kebijakan otonomi daerah adalah pertama, meningkatkan keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan maupun implementasinya sehingga terwujud pemerintahan lokal yang bersih, efisien, transparan, responsif, dan akuntabel.

Kedua, memberikan pendidikan politik kepada masyarakat akan urgensi keterlibatan mereka dalam proses pemerintahan lokal yang kontributif terhadap tegaknya pemerintahan nasional yang kokoh dan legitimate. Ketiga, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih para pemimpin mereka secara demokratis. Keempat, membangun kesalingpercayaan antar masyarakat di satu pihak, dan antara masyarakat dan pemerintah di pihak lain (Romli, 2003).

Dengan kata lain semangat terpenting yang terkandung dalam Otoda,  secara prosedural maupun substansial adalah pengukuhan kembali kedaulatan rakyat (demokratisasi) setelah sekian lama hancur akibat kuatnya cengkraman negara dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab (good governance) di tingkat lokal pada khususnya, dan di tingkat nasional pada umumnya.

Bergulirnya Otoda harus diakui telah membawa perubahan signifikan relasi negara-masyarakat. Melalui Otoda negara dipaksa untuk lebih dekat dengan masyarakat. Rantai pertanggungjawaban pengelolaan negara yang selama Orde Baru lebih berorientasi ke atas kini mulai mengarah ke samping (DPRD) dan ke bawah (masyarakat). Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pemerintahanpun juga semakin marak. Masyarakat berani bersikap kritis ketika pemerintah daerah tidak bisa menjawab aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Protes tersiar di mana-mana. Demonstrasi tidak lagi menjadi kegiatan yang mewah dan monopoli mahasiswa.

Namun, harus diakui pula bahwa gerakan yang muncul di era otonomi daerah masih bersifat sporadis dan belum terkonsolidasi dengan baik. Bahkan dalam beberapa kasus perjuangan yang dilakukan cenderung sekedar emoh negara. Dalam cara pandang demikian, semua produk negara dianggap salah dan merugikan masyarakat. Logika berpikir semacam ini biasanya lahir dari cara pandang ekonomi deterministik mengikuti tradisi berpikir Marxisme ortodok sebagai landasan lahirnya ‘gerakan sosial lama’ (old social movement). Gerakan sosial yang masih berpegang pada tradisi berpikir old social movement ini berpandangan: karena negara diperintah oleh pemerintahan hasil pemilu yang notabene adalah instrumen demokrasi liberal, maka negara adalah musuh. Semua kebijakan yang dilahirkan negara adalah produk kapitalis. Karena itu semua produk negara harus ditolak.

Melalui cara pandang struktural tersebut, perspektif ini mengatakan bahwa problem dasar yang dihadapi dalam konsolidasi demokrasi adalah marginalisasi, eksploitasi, ketidakberdayaan, dan kemiskinan yang diderita rakyat bawah akibat penindasan yang dilakukan kelas yang berkuasa kepada rakyat. Dalam konteks demikian musuh dari gerakan sosial adalah siapapun yang melakukan penindasan terutama yang melakukan eksploitasi ekonomi politik terhadap masyarakat.

Strategi konfrontasi melalui aksi kolektif sampai sekarang masih menjadi mainstream gerakan sosial di era otonomi dan desentralisasi. Foweraker (1985), memberikan refleksi mendalam atas strategi konfrontasi yang dipakai oleh gerakan sosial di dalam situasi sosial politik yang liberal di Amerika Latin. Menurutnya, gerakan oposisi radikal dengan mobilisasi biasanya sangat ampuh untuk meruntuhkan penguasa otoriter, tetapi aksi kolektif itu tampaknya tidak cukup efektif untuk mendesakkan konsolidasi demokrasi dan melahirkan kebijakan yang baik. Untuk itu dia menyampaikan pentingnya kombinasi antara mobilisasi dan negosiasi demi keberhasilan perjuangan gerakan sosial. Mobilisasi dipakai untuk mendesakkan tuntutan, negosiasi dengan dinas negara dan otoritas politik penting dipakai jika tuntutan ingin dimenangkan. Dua kombinasi tersebut penting dipakai karena pada dasarnya gerakan sosial bukanlah demokrat radikal yang menginginkan demokrasi egalitarian secara absolut. Tuntutan otonomi sebagai nilai absolut hanya sebagai prakondisi negosiasi yang efektif dan memenangkan hak untuk bernegosiasi.

Di sisi lain, otonomi daerah juga diwarnai dengan muncul dan menguatnya gerakan-gerakan sosial yang memiliki strategi perjuangan berbeda dengan trandisi old social movement. Mereka tidak secara konfrontatif memusuhi negara. Bahkan dalam beberapa kasus mereka ’beraliansi’ dengan negara untuk melawan musuh yang lebih besar. Dalam konteks otonomi daerah hal itu terlihat bagaimana sinergi yang dibangun oleh aktivis gerakan sosial, perangkat desa, dan aparatur kabupaten dalam mengkritisi berbagai produk perundangan yang dibuat oleh pemerintah pusat yang tidak sebangun dengan visi desentralisasi dan demokratisasi.

Mereka yang memilih strategi ’kritis’ ini berpandangan bahwa pandangan yang berbasis pada kelas sudah tidak cocok lagi untuk menjelaskan dinamika perlawanan masyarakat kekinian. Dengan kata lain kelas sebagai general theory basis analisis perjuangan masyarakat telah mengalami keruntuhan (Singh, 2001) karena dalam perkembangannya sekarang, konflik sosial sudah keluar dari sekat-sekat sosial berdasarkan kelas. Dewasa ini muncul banyak perjuangan yang ’sudah melampaui kelas’ semisal gerakan lingkungan, gender, anti rasisme, gerakan konsumen, dsb. Inilah yang kemudian disebut sebagai gerakan sosial baru (new social movement), yaitu gerakan sosial yang diidentifikasikan melalui tampilan yang non kelas, dengan artikulasi ideologis, tujuan, dan nilai-nilai yang melintasi metode penjelasan Marxis yang berkisar pada istilah kelas dan formasi kelas.

Strategi perjuangan gerakan sosial baru yang banyak dipengaruhi oleh aliran Kiri Baru justru menantang sejumlah prinsip fundamental demokrasi liberal-perwakilan: individu yang bebas dan setara, pemisahan negara dan masyarakat, dan pemilihan umum sebagai proses demokrasi paling utama. Individu yang setara tidak pernah terbukti secara empirik, pemisahan antara negara dan masyarakat justru membuat negara melakukan reproduksi ketidakadilan, yang berarti negara lari dari tanggungjawab dan pemilihan umum yang demokratis tidak secara otomatis melahirkan pemerintahan yang berpihak pada rakyat (Eko, 2007). Karena itu kaum kiri baru menegaskan tiga perubahan untuk transformasi politik: (1) negara harus didemokrasikan dengan cara membuat semua institusi politik lebih terbuka dan akuntabel;  (2) bentuk-bentuk baru perjuangan politik di level lokal harus membawa perubahan yang memastikan akuntabilitas dari negara dan masyarakat (David Held, 1987), dan (3) aktivis dan keder-kader gerakan sosial harus masuk negara: merebut, menguasai, dan mengontrol negara.

Strategi perjuangan melalui jalur partisipasi ini belakangan ini mulai marak diperbincangkan aktivis gerakan sosial di Indonesia bahkan sebagian sudah dijalankan. Ada sejumlah aktivis gerakan sosial yang menempuh jalan respresentasi politik, yakni menjadi kepala desa, anggota dewan, dan bupati. Rute ini dibicarakan dan bahkan direkomendasikan oleh lembaga riset DEMOS, karena DEMOS (2005) menemukan fakta bahwa para aktivis demokrasi hanya menjadi ‘demokrat mengambang’, mereka tidak berakar. Begitu pula hasil riset IRE (2003) yang menunjukkan bahwa jejak-jejak demokrasi sejak reformasi sampai hari ini terancam punah karena manipulasi elit kekuasaan. Karena itu, rekomendasinya, gerakan sosial harus segara mengubah strategi dari strategi tradisional (konfrontasi) menjadi gerakan politik untuk merebut kekuasaan atau menduduki jabatan publik. Ada keyakinan bahwa dengan cara ini gerakan sosial bisa mengontrol negara dan melancarkan reformasi kebijakan secara cepat.

Dan, Otoda sebenarnya adalah ‘arena’ baru yang bisa diisi oleh siapapun. Dengan demikian terbuka kesempatan bagi gerakan-gerakan sosial yang ada untuk masuk dan menguasai pemerintahan dan mengendalikan negara (pada level lokal) agar melahirkan program-program yang lebih bervisi dan menyentuh kebutuhan rakyat.

Titok Hariyanto, Ketua Dewan Pengurus Propinsi Pergerakan Indonesia (DPP PI), Daerah Istimewa Yogyakarta.

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com