Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Apatisme Rakyat dan Caleg Mengambang PDF Cetak
Senin, 15 Juni 2009 22:43

Ambil keputusan tidak menggunakan hak pilih (golput) saat pemilu bukanlah tindakan bijaksana, meskipun sah dalam konteks hak politik. Sebab, pertama, pemilu ibaratnya rapat akbar untuk mengambil sebuah keputusan atau memilih seseorang. Anda tidak ikut ’rapat’ tetapi menyerahkan hak anda kepada peserta yang datang. Kedua, anda mempercayakan hak politik begitu saja kepada pemilih lain yang mungkin tidak rasional dalam memilih. Dan ketiga, meskipun golput anda tidak bisa menghindar dari kebijakan politik yang dirumuskan oleh legislatif hasil pemilu.

Dengan memberikan hak politik memang tidak ada jaminan menghasilkan legislatif pro rakyat, karena hasilnya ditentukan oleh dukungan massa yang besar. Tetapi dengan memilih setidaknya anda tidak perlu merasa bersalah ketika yakin bahwa pilihan anda adalah parpol atau caleg terbaik.

Mengapa Demikian?

Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi dan menjadi instrumen konsolidasi politik rakyat. Antara lain memilih wakil yang meraih mandat menjalankan kepemimpinan politik pada lembaga legislatif dan eksekutif melalui Pilleg dan Pilpres. Wakil-wakil ini mengusahakan amanah kedaulatan rakyat yang diartikulasikan dan dirumuskan dalam kebijakan publik (UU, Perda, APBN, dll.) guna merealisasi kepentingan rakyat.

Jika parpol konsisten atas garis ideologi dan platform-nya, maka dapat menjadi wahana bagi orang-orang dan kelompok sepaham. Melalui partai mereka memperjuangkan kekuasaan sebagai instrumen mewujudkan visi dan misi yang terintegrasi dalam kubah ideologi. Sehingga parpol dan kader massanya tidak sekadar berebut kekuasaan dan kepentingan pragmatis, tetapi kekuasaan itu diperoleh sebagai konsekuensi atas kepercayaan konstituen dan rakyat yang mereka titipkan dalam pemilu yang terbuka dan kompetitif.

Dalam kerangka demokrasi perwakilan, idealnya parpol menjadi lembaga rekuitmen dan seleksi kader terbaik yang akan dipercaya sebagai duta politik di lembaga legislatif. Berikutnya pemilu yang berkualitas dengan perilaku memilih rakyat yang rasional, diharapkan menjadi lembaga seleksi kedua yang akan menghadang kandidat-kandidat yang tidak becus atau ditengarai politisi busuk. Oleh karenanya, bagi yang tidak kompeten-kapabel dan mengakar (mempunyai lintasan pengalaman yang pro rakyat) hendaknya tidak memaksakan ambisi sebab hanya menciderai dan melecehkan kepercayaan publik.

Wajah Demokrasi Perwakilan

Apa yang ideal ternyata sulit terujud dalam realitas politik. Bagaikan ’Republik Benar-Benar Mabok’ di mana pemilu yang menguras APBN hanya ajang pesta pora demokrasi di tengah jeritan rakyat pekerja yang terancam PHK. Alih-alih mengharap terbentuknya lembaga parlemen yang kuat dan tangguh, justru yang terjadi semakin timbulnya rasa tidak percaya dan apatisme politik rakyat.

Pertama, sistem dan pelaksanaan pemilu belum menjalankan seleksi efektif mengonsolidasi kelembagaan parlemen yang profesional dan tangguh.  Cenderung masih sebatas demokrasi formalis-simbolik dalam memobilisasi dukungan suara. Sementara substansi pemilu untuk membentuk replika kepentingan politik rakyat dalam lembaga legislatif justru terabaikan.

Kedua, banyak parpol inkonsisten menerapkan sistem dan mekanisme seleksi yang telah terbangun. Dalam seleksi bakal calon legislatif  (bacaleg) kerap timbul gejala: (1), kompeten-kapabel dan mengakarnya bacaleg tidak menjadi kriteria utama, melainkan ditentukan tebalnya kantong, nepotisme, dan popularitas selebritis. (2), parpol yang kurang populer bahkan memakai kriteria ’asal mau dan asal penuhi syarat administratif’ mengingat peminatnya terbatas.

Ketiga, parpol terasa canggung menghadapi apatisme rakyat sehingga mereka mencoba berpetualang dengan (1) membuka pendaftaran bacaleg bagi individu non kader untuk sekadar menaikkan rating popularitas partai atau memang tak berjalannya sistem pengkaderan. (2) selama masa kampanye partai sering mengklaim atas wilayah atau daerah tertentu sebagai basis konstituennya. Ini akibat partai tidak bekerja selama lima tahun terus-menerus, dan ’hanya ada’ saat menjelang pemilu saja.

Alhasil, capaian akhirnya sama. Yakni masuknya politikus karbitan atau caleg instan, dan sebaliknya tersingkirnya kader yang kompeten dan mengakar akibat dianggap duri perintang bagi karir elite partai. Belum lagi, lemahnya basis ideologi sebagai konsekuensi konstruksi elitisme di dalam partai. Kader dan caleg tidak memiliki kepastian arah juang kerena tidak dituntun oleh militansi ideologi. Sehingga lebih memperjuangkan kepentingan individu beradu saing tak sehat antarpolitisi internal parpol. Mudah dibayangkan jika dalam satu parpol terdapat 10 orang  diajukan dalam bursa caleg maka sejatinya dalam parpol tersebut ada ’10 partai’ pula.

Para manager di satuan kerja organisasi partai pun tidak memiliki kapasitas kepemimpinan untuk membangun kompabilitas internal, sehingga ia tidak mampu mengendalikan sepak terjang kadernya untuk tetap berada dalam koridor ideologi, visi dan misi parpol. Akibatnya tak banyak caleg terdorong sadar mempropagandakan visi, misi dan program partainya, mereka lebih senang mempromosikan dirinya.

Celakanya tidak banyak caleg yang punya kepercayaan diri dalam mempromosikan dirinya kepada massa pemilih dengan menunjukkan jati diri yang kompeten-kapabel dan mengakar yang pantas didudukkan sebagai utusan rakyat. Tak heran jika mereka memoles dirinya dengan gincu obral janji, pamer kedermawanan, black campaign, ataupun money politics. Bahkan tak kalah serunya, melalui poster, spanduk, baliho, maupun stiker mereka latah pamer tampang, main klaim punya basis masa, klaim dirinya telah berjuang bersama rakyat.

Naif seandainya caleg tidak punya bekal yang cukup untuk menjalankan peran dan fungsi legislatif. Artinya seorang caleg seharusnya telah berbekal kemampuan dasar dalam menjalankan fungsi representasi, legislasi, budgeting dan pengawasan terhadap eksekutif. Tanpa kemampuan ini maka kelak jika terpilih ia akan menjadi anggota legislatif yang mengambang. Inilah yang sering dikatakan sebagai anggota legislatif golongan IV-D (Datang, Duduk, Diam, Duit). Sementara justifikasi bahwa kemampuan dasar tersebut bisa dilatih paska pelantikan, adalah hal yang sulit diterima karena pemilu bukan untuk memilih peserta pelatihan, peserta workshop, melainkan untuk melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan.

Inikah demokrasi perwakilan yang kita inginkan? Inikah sosok legislatif yang kita kehendaki? Mari kita belajar dari pengalaman agar tidak melakukan kesalahan ulang. Apalagi saat masih sebagian kalangan pemilih belum rasional sehingga rentan menghasilkan pilihan kepada politisi yang tak kompeten dan berakar kuat. Ataukah, kita dapat ’berhenti’ sebagai rakyat.

M. Syarifudin, Pegiat Forum Politisi Yogyakarta.

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com