| Adakah Serikat Buruh Unit Desa? |
|
|
| Jumat, 28 September 2007 06:57 |
|
Tulisan Raziku Amin pada Agustus 2007 lalu, mengusik sejumlah pertanyaan. Ringkasnya, ia katakan bahwa, saking hebatnya transformasi sosio-ekonomik masyarakat perdesaan telah mengubah sebagian besar hidup keluarga tani kini makin bergantung dari upah hingga memberi basis sosial bagi pengorganisasian, pembangunan, dan pendirian Serikat Buruh Unit Desa (SBUD). Pada satu pihak, ini menguntungkan perluasan geografis perjuangan serikat buruh (SB) terkait keanggotaan dan peluang legalisasi organisasi melalui pendaftaran ke kantor Disnaker Kabupaten. Dan di lain pihak, isu dan tuntutan programatik gerakan buruh semakin mendekatkan diri dengan kepentingan sekutu terpercayanya, ialah kaum tani. Aliansi strategis buruh dan tani, tampaknya mau memperoleh syarat-syarat obyektifnya berupa proses proletarisasi perdesaan, khususnya di Jawa. Pertanyaannya, komposisi penduduk manakah di desa yang secara signifikan bekerja untuk upah dalam makna hubungan kerja industrial? Apakah perubahan dari petani tulen menjadi semi-petani (baca: kerja pertanian hanya samben) sudah merupakan landasan konstituen bagi rekuitmen keanggotaan SB? Dalam makna disiplin kelas, apakah lapisan baru ini berkesadaran kelas sebagaimana buruh industrial? Lebih jauh lagi, apakah dengan demikian borjuis kecil tani dalam sejarah seolah “bakal ditakdirkan” musnah sebagai kelas? Sebagai wacana baru, SBUD harus diletakkan dilandasan kerja praktek massa SB sebagai taktik pengorganisasian komunitas. Yakni tidak melulu sektoral, tapi teritorial. Lebih berpendekatan community bases (basis komunitas) daripada class bases (basis kelas). Yakni, SB yang berbasis komunitas. Yang tentu menuntut kreatifitas, keuletan dan kesabaran dalam menemukan cara-cara baru “seni mengorganisasi” di lingkungan pemukiman sosial, baik di wilayah administrasi desa atau pinggiran kota. Desa-desa di pedalaman (hinterland) sudah barang pasti tidak sedramatik perubahan sosialnya dibanding desa-desa atau wilayah pinggiran penyangga kawasan kota industrial. Perluasan SB dalam artian unitarisme dari kesatuan SB atau Federasi SB Nasional di lingkup desa hanya mungkin pada wilayah yang berkedekatan dengan kawasan kota bercorak industri. Desa-desa yang terletak di pinggiran kota kabupaten telah menjadi kampung buruh secara sporadis. Artinya, desa hanya menjadi tempat tinggal dan bukan tempat kerja kecuali keberadaan industri fabrikan (barang komoditas) atau jasa memang berada di sana. Jika asumsi Raziku Amin tentang maraknya ketergantungan orang (tenaga kerja) di desa bersandar dari upah, pertanyaan awalnya, apakah hal ini didasarkan atas hubungan kerja perorangan atau perusahaan —baik industri kecil rumah tangga atau skala besar? Tetapi kalau asumsi ini bertolak dari kenyataan buruh sebagai kelas pekerja dalam pengertian umum, antara pemberi kerja dan penerima upah sesuai hubungan kerja kontraktual, sudah tentu buruh memiliki makna demikian luas. Misalnya, buruh borongan, buruh lepas, buruh magang, buruh musiman, buruh ahli, buruh kasar, dll. Jika mayoritas mereka berdomisili di desa, apakah berarti basis sosial dari konstituen SBUD menjadi relevan?
Siapa pun memang tak memungkiri bahwa sedang terjadi proses proletarisasi di perdesaan Jawa dan luar Jawa. Di mana pun wilayahnya sejauh infrastrukturnya mendukung, pasti kapital akan masuk ke sana. Penetrasi kapital ke desa mengakibatkan petani produsen kecil (subsisten, gurem, buruh tani) tersingkir, dan terpaksa harus menjual tenaganya untuk upah kerja tertentu di luar sektor pertanian. Di desa-desa padat penduduk, terjadilah tenaga kerja menumpuk tetapi tidak produktif. Besarnya angka pengangguran terbuka memang akibat lemahnya perkembangan tenaga produktif di desa (modal, keahlian, teknologi, bahan baku, jaringan pasar, dll). Kini persoalannya, taktik pengorganisasian SB di desa (baca: bukan sebagai unit dari rantai hubungan kerja produksi) menjadi lebih luwes dan longgar, baik menyangkut isu, rekruitmen anggota, dan bentuk-bentuk organisasinya. Dalam pertarungan mendesakkan program tuntutan, SB-SB ini lebih mirip sebagai Serikat Rakyat —atau akan politis bilamana disebut Dewan Rakyat, yang beraliansi dengan kekuatan multisektoral gerakan demokratik lainnya. Kalau sudah demikian, maka perjuangan SB mendapat nafas baru oleh hadirnya “buruh-buruh” di desa, yang tak sekadar menjadi pengorganisasian untuk konsolidasi temporal (kasuistik) dan spasial (basis kerja). Sehingga motif dibalik upaya keras merintis pendirian SBUD bukan semata-mata prestise pembesaran kewilayahan organisasi, termasuk peluang pendaftaran SB di Disnaker kabupaten, melainkan berangkat dari perspektif mewadai kepentingan massa rakyat perdesaan. Karenanya, sejumlah pertanyaan polemis di atas sangat terbuka bagi diskusi ke depan, dan komentar kritis diharapkan bisa datang dari Raziku Amin dan kawan-kawan lain.
Sahanudin Hamzah. Penulis adalah relawan Yayasan Cindelaras Yogyakarta. |


