Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Waktu Kerja PDF Cetak
Jumat, 11 Desember 2009 18:08

Berapa jam seharusnya buruh bekerja? Ketentuan waktu kerja buruh adalah 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu, untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu, untuk 5 hari kerja dalam seminggu (Pasal 77 ayat (2) UUK).

Bagaimana jika pengusaha mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja tersebut? Inilah yang dinamakan kerja lembur, yaitu waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu atau waktu istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah. (Pasal 1 angka 1 Kepmennaker No.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur).

Apa saja kewajiban pengusaha jika buruh kerja lembur?

  1. Pengusaha yang menginginkan buruh kerja lembur harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

ada persetujuan dari buruh yang bersangkutan

waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam seminggu. (Pasal 78 ayat (1) UUK).

Pengusaha yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000,- dan paling banyak Rp.50.000.000,- (Pasal 188 ayat (1) UUK)

  1. Pengusaha diwajibkan membayar upah kerja lembur (Pasal 78 ayat (2) UUK).

Apabila tidak dilaksanakan dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp.10.000.000,- dan paling banyak Rp.100.000.000,- (Pasal 187 ayat (1) UUK).

  1. Pengusaha juga wajib memberikan kesempatan untuk istirahat secukupnya dan memberikan makanan serta minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 jam atau lebih. (Pasal 7 ayat (1) Kepmennaker No.102/MEN/VI/2004). Pemberian makanan dan minuman tersebut tidak boleh digantikan dengan uang.

Apakah buruh berhak mendapatkan istirahat dan cuti? Ya, buruh berhak mendapatkan istirahat dan cuti yang meliputi:

  1. Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam secara terus menerus.
  2. Istirahat mingguan 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
  3. Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus (Ket: pelaksanaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama).
  4. Istirahat panjang sekurag-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan tahun ke-7 dan ke-8, masing-masing 1 bulan setelah kerja selama 6 tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama. Dengan catatan: buruh tidak berhak atas istirahat tahunan (cuti tahunan) dalam 2 tahun berjalan. (Ket: hanya berlaku bagi buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu).

Buruh yang melaksanakan hak istirahat sebagaimana poin b,c, dan d mendapatkan upah penuh.

Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti tersebut. Apabila pengusaha tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp.10.000.000,- dan paling banyak Rp.100.000.000,- (Pasal 187 ayat (1) UUK).

Apakah buruh berhak menjalankan ibadah saat waktu kerja? Ya, bahkan pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan agamanya (Pasal 80 UUK). Apabila pengusaha mengabaikan ketentuan tersebut, maka dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,- dan paling banyak Rp.400.000.000,- (Pasal 185 ayat (1) UUK)

Apakah pengusaha boleh mempekerjakan buruh pada hari libur resmi? Pengusaha boleh mempekerjakan buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan dan dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan buruh dengan pengusaha. (Pasal 85 ayat (2) UUK)

Pengusaha yang mempekerjakan buruh pada hari-hari libur resmi, wajib membayar upah kerja lembur (Pasal 85 ayat (3) UUK). Apabila pengusaha tidak membayar upah kerja lembur, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp.10.000.000,- dan paling banyak Rp.100.000.000,- (Pasal 187 ayat (1) UUK).

Asep Mufti. Staf LBH Semarang.

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com