| Waktu Kerja |
|
|
| Jumat, 11 Desember 2009 18:08 |
|
Berapa jam seharusnya buruh bekerja? Ketentuan waktu kerja buruh adalah 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu, untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu, untuk 5 hari kerja dalam seminggu (Pasal 77 ayat (2) UUK). Bagaimana jika pengusaha mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja tersebut? Inilah yang dinamakan kerja lembur, yaitu waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu atau waktu istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah. (Pasal 1 angka 1 Kepmennaker No.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur). Apa saja kewajiban pengusaha jika buruh kerja lembur?
ada persetujuan dari buruh yang bersangkutan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam seminggu. (Pasal 78 ayat (1) UUK). Pengusaha yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000,- dan paling banyak Rp.50.000.000,- (Pasal 188 ayat (1) UUK)
Apabila tidak dilaksanakan dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp.10.000.000,- dan paling banyak Rp.100.000.000,- (Pasal 187 ayat (1) UUK).
Apakah buruh berhak mendapatkan istirahat dan cuti? Ya, buruh berhak mendapatkan istirahat dan cuti yang meliputi:
Buruh yang melaksanakan hak istirahat sebagaimana poin b,c, dan d mendapatkan upah penuh. Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti tersebut. Apabila pengusaha tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp.10.000.000,- dan paling banyak Rp.100.000.000,- (Pasal 187 ayat (1) UUK).
Apakah buruh berhak menjalankan ibadah saat waktu kerja? Ya, bahkan pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan agamanya (Pasal 80 UUK). Apabila pengusaha mengabaikan ketentuan tersebut, maka dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,- dan paling banyak Rp.400.000.000,- (Pasal 185 ayat (1) UUK) Apakah pengusaha boleh mempekerjakan buruh pada hari libur resmi? Pengusaha boleh mempekerjakan buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan dan dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan buruh dengan pengusaha. (Pasal 85 ayat (2) UUK) Pengusaha yang mempekerjakan buruh pada hari-hari libur resmi, wajib membayar upah kerja lembur (Pasal 85 ayat (3) UUK). Apabila pengusaha tidak membayar upah kerja lembur, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp.10.000.000,- dan paling banyak Rp.100.000.000,- (Pasal 187 ayat (1) UUK). Asep Mufti. Staf LBH Semarang. |


