Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
UMP untuk Pekerja Kontrak PDF Cetak
Minggu, 03 Februari 2008 21:27

Saya seorang pekerja swasta tinggal di Yogyakarta. Pada tahun ini selesai kontrak kerja dan diperpanjang setahun dengan terima upah Rp.580 ribu. Gaji ini naik Rp.40 ribu dibandingkan tahun 2007 lalu sebesar Rp.540 ribu. Meskipun naik tetapi upah yang saya peroleh ini sebenarnya selisih Rp.6.000 di bawah UMP 2008 DIY yang ditetapkan sebesar Rp.586.000.

Menurut Perjanjian Kontrak memang dinyatakan upah naik tetapi masih kurang atau tidak persis dengan standard UMP. Saya pernah mendengar mengenai dimungkinkannya perusahaan menangguhkan pembayar upah kerja bilamana keuangan perusahaan belum mampu. Atas dasar inilah kami ingin mengajukan pertanyaan:

Apakah dibenarkan Perjanjian Kontrak tidak menyesuaikan upah baru (UMP) yang berlaku selama Perjanjian berlangsung? Apakah ini sah?

Apakah seperti saya pekerja kontrak tidak berhak atas tunjangan/uang makan dan transport?

Bagaimana perusahaan bisa menangguhkan pembayaran UMP baru? Jika ternyata syarat-syarat penangguhan tidak terpenuhi, apakah berarti perusahaan melakukan pelanggaran? Bagaimana cara memperoleh kekurangan upah yang mestinya saya terima?

Triyani

Baiklah Mbak Triyani, marilah kita kupas sekilas perihal UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 Bab X tentang Hubungan Kerja. Dalam pasal 54 ayat 1 pada huruf (e) dan (f) ditegaskan mengenai besarnya upah dan cara pembayarannya serta syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja. Setiap Perjanjian Kontrak Kerja tidak boleh bertentangan dengan aturan perusahaan sendiri dan UU yang berlaku. Meskipun Perjanjian bisa sah karena Anda telah menandatangani, namun mengandung ‘cacat hukum’ karena tidak memberlakukan UMP sebagaimana mestinya.

‘Cacat hukum’ ini dapat dipersoalkan sejauh kita memiliki kelengkapan dan sumber-sumber data yang menjelaskan perihal izin penangguhan upah baru. Pentingnya rekan-rekan buruh membuat forum diskusi rutin salah satunya guna keperluan agar selalu terus dapat memperkaya data dan informasi terkait perusahaan dan seluk beluk aturan perundang-undangan sebagai acuan normatif.

Tentang tunjangan makan dan transport, hal ini tidak diatur khusus di UUK 13/2003. Dalam Bab III mengenai Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dijelaskan oleh pasal 6 bahwa setiap pekerja berhak mendapat perlakuan tanpa diskriminatif. Artinya, hak-hak bagi para pekerja tetap dan pekerja kontrak tetaplah sama termasuk soal tunjangan ini. Tanpa diskriminasi berarti tidak membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit dan aliran politik. Sehingga tidak ada alasan perusahaan Anda membedakan tunjangan antarkaryawan. Kecuali dimungkinkan berdasar alasan jabatan dan jenjang karir tertentu dalam perusahaan.

Permohonan penangguhan upah baru oleh perusahaan ke kantor Disnakertrans untuk diteruskan kepada Kepala Daerah (Gubernur) biasanya sudah terjadwal sejak diumumkannya UMP baru. Upah minimum bisa berdasarkan kewilayahan (propinsi dan kabupaten/kota) dan sektoral yang selalu diarahkan pencapaian hidup layak (KHL). Pada pasal 90 dinyatakan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah daripada upah minimum. Dan jika tidak mampu bisa diajukan penangguhan sebagaimana diatur Keputusan Menakertrans RI Nomor 231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Pengusaha mengajukannya kepada Gubernur paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berlakunya UMP/UMK dan persetujuan penangguhan tersebut ditetapkan oleh Gubernur untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan. Pelaksanaan penangguhan sebagaimana aturan ini dengan cara: (i).Membayar upah minimum sesuai dengan upah minimum yang lama; (ii).Membayar upah minimum lebih tinggi dari upah minimum sebelumnya tapi lebih rendah dari upah minimum baru; dan (iii).Menaikkan upah minimum bertahap.

Pada dasarnya sebelum penangguhan dilakukan harus ada kesepakatan antara serikat/organisasi buruh dengan pengusaha dalam sebuah perundingan. Juga harus ada upaya audit independen menyangkut keuangan perusahaan untuk mendeteksi alasan-alasan apa sajakah jika dilakukan penangguhan upah baru. Biasanya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun perusahaan mengalami kesulitan keuangan (krisis likuiditas), yang memungkinkan porsi gaji ditangguhkan. Tentang cara mendapatkan kekurangan upah, disarankan terlebih dahulu Anda memiliki wadah perkumpulan organisasi/serikat buruh di tempat kerja. Sebab menuntut kenaikan upah dan hak-hak normatif lain mesti dilakukan secara kolektif dan tidak orang per orang. Dengan organisasi, kita dapat membuat perencanaan aksi, pendidikan/diskusi perburuhan, dll. sehingga perusahaan tidak lagi bisa sewenang-wenang.

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com