Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
PHK dan Pesangon PDF Cetak
Selasa, 15 Januari 2008 23:31

Saya Andreas, domisili di bilangan Wirobrajan Yogyakarta. Sejak tahun 2002 saya bekerja di Perusahaan swasta (CV. Snack Istimewa). Akhir tahun 2007 ini saya di-PHK, padahal perusahaan masih berjalan. Sehubungan hal tersebut beberapa ingin saya tanyakan:

Apakah PHK ini sah menurut hukum? Benarkah jika perusahaan belum berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), dan pemilikannya bersifat perseorangan dengan sedikit tenaga kerja, maka buruh yang ter-PHK tidak mendapat pesangon? Apa aturan perundangan soal PHK?

Dalam hubungan kerja selama ini saya tidak menyertakan surat lamaran dan tidak ada perjanjian tertulis apapun. Bagaimana status kerja saya itu?

Apakah saya masih bisa memperoleh hak normatif (pesangon) sebagai buruh yang ter-PHK? Jika ya, bagaimana perhitungan dan berapa besaran pesangon yang harus saya terima atas masa kerja 5 (lima) tahun?

Bung Andreas yang budiman,

Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Secara hukum PHK Anda alami tidak sah, karena tidak sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Menurut kami, Anda termasuk buruh tetap lantaran telah menjalani masa kerja lebih dari 3 tahun, walaupun tidak pernah menandatangani perjanjian tertulis. Di sini perusahaan telah melakukan pelanggaran atas PHK sepihak tanpa melalui mekanisme hukum yang prosedural seperti tertuang pada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (biasa disingkat UUK), khususnya Bab XII tentang Pemutusan Hubungan Kerja, ialah:

“.... meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta atau milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan sumber upah atau imbalan dalam bentuk lain”.

Pesangon harus tetap diberikan kepada buruh walaupun perusahaan belum berbadan hukum. Dengan demikian Anda berhak atas pesangon, dan hal ini sah demi hukum sesuai dengan UUK No. 13/2003 Pasal 156 ayat 1 (satu), disebutkan bahwa: 

“Dalam hal pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”.

Mengenai status kerja terkait saat proses awal yang tidak menyertakan surat lamaran ataupun perjanjian tertulis, dijelaskan dalam UUK No. 13/2003, pasal 50: “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh”. Sementara Pasal 51 ayat 1 (satu) dikatakan: ”Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan”. Berkait status ini dikenal dua jenis perjanjian tertulis, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak) disingkat PKWT, dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (Tetap) disingkat PKWTT seperti tertuang dalam Pasal 57 ayat (1), (2):  

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (Kontrak) dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak) yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana pada ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (Tetap).

Dengan demikian status kerja Bung Andreas merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (Tetap) dan secara hukum berhak atas pesangon.

Tentang pesangon diatur UUK No. 13/2003 Pasal 156 s/d 172. Pada Pasal 156 dikemukakan mengenai perhitungan pesangon (ayat 2), perhitungan uang penghargaan masa kerja (ayat 3), uang penggantian hak yang meliputi cuti tahunan (ayat 4), biaya atau ongkos pulang untuk buruh, penggantian perumahan serta pengobatan sebesar 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan.

Besaran pesangon Anda sesuai masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, sebesar 5 (lima) bulan upah. Perlu pula dicermati jika PHK ini bukan karena kesalahan buruh yang dapat dibuktikan, tetapi alasan efisiensi/pengurangan tenaga kerja di mana perusahaan masih berproduksi, sehingga perhitungannya minimal 2x (dua kali) ketentuan pasal 156. Di sini Anda termasuk kategori PHK efisiensi, yang menurut Pasal 164 ayat (3), disebutkan bahwa:

”Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap buruh/pekerja karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut, atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukann efisiensi, dengan ketentuan buruh/pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156-ayat (2), uang masa penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang pengantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4)”.

Kalau mengacu perhitungan pesangon dan uang penghargaan masa kerja, maka Anda dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, sebagai berikut: 

Perhitungan untuk uang pesangon: 2 x 5 bulan x Rp.500.000 = Rp.5.000.000

Perhitungan untuk uang penghargaan: 2 bulan x Rp.500.000 =  Rp.1.000.000

Uang pengganti pengobatan: (15% dari total pesangon dan uang penghargaan) 15% x Rp.6.000.000 = Rp.900.000 

Artinya, hak yang harusnya diterimakan Bung Andreas meliputi hitungan I + II + III = Rp. 6.900.000. Lantas, sekadar diketahui UMP DIY tahun 2007 sebesar Rp. 500.000 dan tahun 2008 sebesar Rp. 586.000. Penghitungannya sesuai tanggal penetapan PHK.
 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com