Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Perjanjian Kerja Bersama PDF Cetak
Minggu, 12 Desember 2010 11:42

Apa itu Perjanjian Kerja Bersama atau PKB? PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. (Pasal 1 angka 21 UUK).

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa serikat buruh yang dapat melakukan perundingan pembuatan PKB adalah serikat buruh yang mempunyai anggota lebih dari 50% dari seluruh buruh yang ada di perusahaan yang bersangkutan. Apabila anggota dari serikat buruh kurang dari 50%, maka serikat buruh hanya dapat melakukan perundingan apabila mendapat dukungan lebih dari 50% yang diperoleh melalui pemungutan suara.

Apa yang terncantum dalam PKB?

PKB memuat antara lain:

Hak dan kewajiban pengusaha

Hak dan kewajiban serikat buruh serta buruh sendiri

Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB

Tandatangan para pihak pembuat PKB

Apa pentingnya PKB bagi buruh? Sebelum buruh mulai bekerja pada pengusaha/perusahaan tertentu, biasanya calon buruh dan pengusaha menandatangani kontrak terlebih dahulu, dan biasanya kontrak sudah dibuat pengusaha sebelumnya. Ketika kontrak itu dibuat, tentu saja kepentingan pengusaha-lah yang diutamakan, sedangkan hak-hak buruh bisanya sangat minim. Sehingga kontrak yang dibuat cenderung “timpang”. Namun dengan posisi calon buruh yang sangat membutuhkan pekerjaan, akhirnya kontrak tersebut terpaksa disepakati dan ditandatangani.

Untuk memperjuangkan hak-hak yang belum dimasukkan dalam kontrak, sangat sulit bagi buruh untuk menuntut perubahan kontrak bila dilakukan sendiri. Maka, salah satu cara untuk memperjuangkan hak-hak buruh yang belum dimasukkan dalam kontrak adalah dengan serikat buruh mengajukan tuntutan kepada pengusaha untuk melakukan perundingan membuat/menyusun PKB. Dengan PKB inilah hak-hak buruh dapat dimasukkan.

Asep Mufti. Staf LBH Semarang.

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com