| Perhitungan Upah Lembur |
|
|
| Senin, 10 May 2010 10:26 |
|
Berapa upah kerja lembur dan bagaimana cara perhitungannya? Perhitungan upah lembur berdasarkan pada upah bulanan. Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan (Pasal 8 Kepmennaker No.102/MEN/VI/2004). Catatan: Apabila buruh diupah secara harian: maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah: Upah sehari X 25 bagi buruh yang bekerja 6 hari kerja dalam seminggu, atau Upah sehari X 21 bagi buruh yang bekerja 5 hari dalam seminggu.
Apabila buruh diupah berdasarkan satuan hasil: Maka upah sebulan adalah upah rata-rata 12 bulan terakhir. Apabila buruh bekerja kurang dari 12 bulan, maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja, dengan ketentuan tidak boleh rendah dari upah minimum setempat. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar penghitungan upah lembur adalah 100% dari upah. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75% dari keseluruhan upah.
Cara Penghitungan Upah Kerja Lembur: Waktu lembur Ketentuan Upah Lembur. Hari Kerja Jam lembur pertama 1,5 x upah sejam. Jam lembur berikutnya 2 x upah sejam.
Hari istirahat mingguan dan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu Untuk 7 jam pertama 2 x upah sejam. Jam ke-8 3 x upah sejam. Jam ke-9 dan ke-10 4 x upah sejam.
Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek: 5 jam pertama 2 x upah sejam. Jam ke-6 3 x upah sejam. Jam ke-7 dan ke-8 4 x upah sejam.
Hari istirahat mingguan dan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu Untuk 8 jam pertama 2 x upah sejam. Jam ke-9 3 x upah sejam. Jam ke-10 dan ke-11 4 x upah sejam.
Contoh penghitungan upah lembur yang dilakukan pada hari kerja: Upah harian sebesar Rp.20.000,- Maka penghitungan upah lembur adalah sebagai berikut: Upah sehari dikalikan 25 terlebih dahulu, untuk menentukan besar upah sebulan, yaitu 20.000 x 25 = 500.000, maka besarnya upah sebulan adalah Rp.500.000,- Upah sejam adalah 1/173 x 500.000 = Rp.2890,17,-
Jadi, upah lembur pada waktu hari kerja adalah : Jam lembur pertama = 1,5 x 2890,17 = 4335,255 Jam lembur berikutnya = 2 x 2890,17 = 5780,34 Asep Mufti. Staf LBH Semarang. |


