| Pentingnya Organisasi Serikat Buruh |
|
|
| Minggu, 18 November 2007 23:46 |
|
Perkenalkan saya MY, umur 31 tahun, asal Semarang tetapi bekerja di Yogyakarta sebagai tukang kayu pada perusahaan meubel/furniture. Sebelum itu saya bekerja selama setahun, di mana pada suatu hari dipanggil pimpinan dan disodori surat guna ditandatangani perihal kerja kontrak untuk jangka waktu setahun ke depan. Sampai hari ini saya telah menjalani kerja hampir 6 bulan berjalan. Semula saya tak peduli status kerja karena yang penting saat itu bekerja dulu dan yang lain urusan belakangan. Ternyata penandatanganan tersebut terjadi karena perusahaan yang tadinya saya tahu milik perseorangan (istilahnya, home industri) sekarang telah berganti manajemen ke pihak PT. Kharisma unit produksi Gatak, yang beralamat di Jln. Parangtritis Km 9, Bantul, DI Yogyakarta. Sebulan kalender masuk kerja selama 26 hari, dengan gaji antara Rp.14 ribu–Rp.26 ribu per hari. Pada hari Minggu kami diwajibkan untuk lembur dengan mendapat bayaran sebesar 2 (dua) kali upah sehari. Jadi, umpamanya kalau hari biasa mendapat Rp.14.000 maka untuk hari Minggu memperoleh Rp.28.000. Kami tidak boleh mangambil cuti atau izin baik untuk hari biasa maupun hari Minggu. Perusahaan juga belum memberikan jamsostek. Sehingga kalau terjadi kecelakaan kerja hanya diberi biaya pengobatan sebesar kemampuan perusahaan. Saya dulu sempat baca SOLIDARITAS dan baru tergugah memahami hak-hak kami sebagai buruh di mana pelanggaran bisa saja terjadi di perusahaan. Ada beberapa pertanyaan ingin saya ajukan: Apa arti pentingnya organisasi dan hubungannya dengan hak-hak pekerja? Bagaimana cara membentuk serikat buruh? Bagaimana menjalankan pengorganisiran buruh dan aturan mainnya? Demikianlah, atas perhatian dan penjelasannya saya ucapkan terima kasih. Salam. Untuk bung MY yang budiman, Tiga pertanyaan Anda (kami lebih senang memanggil Bung) mencerminkan niat besar memperbaiki nasib dan memajukan hak-hak kaum pekerja. Itu pertanyaan mendasar sehingga mungkin penjelasan tertulis nanti tak akan cukup tanpa dilanjut temu diskusi langsung. Pertama, landasan berorganisasi kita tertuang dalam UU No.21/2000 tentang Kebebasan Berserikat, UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan peraturan lain di bawahnya. Hak berserikat ini harus diketahui tak hanya oleh buruh tetapi juga pekerja, yang biasa disebut hak (aturan) normatif. Menurut hemat kami, berdasar kronologi sekilas yang bung MY ceritakan kontrak kerja yang ditandatangani 6 bulan lalu itu bisa dianggap cacat hukum. Ini mengingat masa kerja waktu itu masih jalan dan jika terjadi perubahan manajemen maka mesti dilakukan PHK lebih dulu dan memberi pesangon sesuai masa kerja, untuk selanjutnya baru direkruit menjadi tenaga kontrak oleh perusahaan/manajemen yang baru. Kewajiban normatif selain berupa jaminan hak berserikat bagi buruh, juga menyangkut perbaikan kesejahteraan upah dan tunjangan, jaminan/asuransi kerja, keselamatan kerja, dan hak-hak lain seperti hak cuti atau istirahat. Besaran gaji mesti sesuai upah minimum (UMP atau UMK) seperti ditegaskan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pada Bagian Kedua Pengupahan pasal 90 ayat 1: Pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari upah minimum. Mesti pula menyertakan program jamsostek mencakup 4 komponen: jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua dan kematian (Lihat: Paragraf Keselamatan dan Kesehatan Kerja pasal 86, ayat, 1, 2, 3, dan pasal 87 ayat 1 dan 2. Diatur juga dalam UU No.3/1992 tentang Jamsostek; Peraturan Pemerintah No.14/1993 tentang penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Permenaker No.05/Men/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jamsostek). Kedua, organisasi serikat buruh dirintis dan didirikan mulai dari unit kerja (SBUK). Satu per satu kawan buruh dikumpulkan, diajak diskusi tukar pandangan tentang masalah yang dihadapi di perusahaan. Gunakan bahan-bahan bacaan (buku, majalah, buletin, kliping koran, dll., yang berisi segala informasi perburuhan, termasuk peraturan perundang-undangan) agar dipelajari bergiliran kepada sesama kawan buruh. Sesudah itu diantara mereka kita ajak saling bertemu dalam suatu rapat bersama. Semakin sering berkumpul (rapat pertemuan buruh) sebelum organisasi resmi berdiri semakin bagus untuk mempersatukan pandangan. Kemudian kita memilih pengurus seperti ketua, sekretaris, bendahara, dan humas (juru bicara). Strukturnya bisa terdiri ketua dan wakil ketua, ataupun ketua I dan ketua II. Juga untuk sekretaris dan bendahara dibikin serupa rangkap agar kepemimpinan bersama (kolektif) bisa lebih banyak dan kuat. Pengurus serikat buruh (SB) bukanlah orang elite selayaknya pimpinan perusahaan —seperti hirarki manajemen— melainkan jajaran ‘pasukan tempur’ yang bekerja kolektif bersama seluruh anggota. Setelah memilih pengurus, maka kita mendata profil dan identitas anggota. Saat itu juga kita mempersiapkan aturan main organisasi (disebut Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga/AD & ART). Alat kelengkapan AD & ART ini juga dinamai statuta organisasi. Kemudian semua dokumen itu kita bawa untuk bisa dicatatkan ke kantor Disnakertrans. Biasanya kita akan menemui bagian Hubungan Industrial & Syarat Kerja (hubinsyaker) atau bisa berbeda tergantung organisasi kedinasan setiap daerah. Dokumen tersebut terdiri atas daftar nama pembentuk, AD & ART, nama pengurus, dan —plus biasanya— pengakuan pemilik rumah yang ketempatan sebagai sekretariat (kantor) serikat buruh. Bilamana tahap itu semua sudah kita lalui, berikutnya memberitahukan keberadaan organisasi serikat sekerja kita kepada perusahaan. Dalam pengalaman administrasi selama ini, selambat-lambatnya setelah 14 hari mencatatkan maka kita akan dapat surat legalisasi dari kantor Disnakertrans. Atas dasar pemberitahuan ke perusahaan tadi, kita dapat mengadakan pertemuan bipartit (dua belah pihak) dengan perusahaan, termasuk dalam urusan perjanjian kerja bersama (PKB). Ketiga, pertanyaan bung MY soal menjalankan organisasi dan aturan mainnya sebagian sudah terjawab pada uraian singkat di atas. Sekian. Selamat berjuang! |


