Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Pendirian Serikat Buruh PDF Cetak
Minggu, 14 Juni 2009 03:30

Saya Dedi, pekerja di sebuah perusahaan meubel. Saya dan teman-teman rata-rata sudah bekerja di perusahaan tersebut 4 tahun dengan status kerja borong. 6 bulan terakhir ini gaji kami diberikan sering terlambat, bahkan 3 bulan belakangan gaji kami benar-benar macet tidak diberikan. Alasan yang disampaikan oleh perusahaan adalah perusahaan belum menerima pembayaran dari pihak pemberi order sehingga keuangan perusahaan tidak cukup untuk membayar gaji kami.

Kami sudah mengadukan kasus ini kepada dinas tenaga kerja provinsi, tapi kami dilempar ke dinas kabupaten. Waktu mengadukan itu juga kami sempat bertemu dan bercakap-cakap dengan seorang mahasiswi yang sedang melakukan penelitian. Kami disarankan untuk mendirikan serikat buruh. Katanya supaya kami bisa melakukan tuntutan dan perundingan dengan perusahaan secara lebih legal.

Apakah benar yang disarankan oleh mbak mahasiswi tersebut? Kemudian setelah mendirikan serikat, apakah ada jaminan gaji kami akan dibayarkan? Bukankah dengan mendirikan serikat kami justru menantang perusahaan untuk memutuskan pekerjaan kami, padahal kami bekerja dengan sistem borongan lepas? Apakah perusahaan bisa dikenai hukuman jika benar-benar tidak membayarkan gaji kami?

Yang terhormat Dedi.

Senang sekaligus prihatin kami mengetahui keluhan Anda ini. Senang karena sebagai buruh Anda memiliki kesadaran lebih mewakili teman-teman Anda untuk mencari tahu apa yang kini tengah terjadi pada diri Anda dan kawan-kawan. Prihatin karena dengannya mata kita semakin terbuka lebih lebar lagi menyaksikan persoalan-persoalan yang dialami oleh kaum buruh di negeri kita ini.

Yang dikatakan oleh mbak mahasiswi itu benar. Yang Anda lakukan (mendatangi kantor dinas tenaga kerja) itu juga benar mengingat bahwa kantor dinas tenaga kerja adalah institusi yang bertanggung jawab terhadap jalannya hubungan industrial yang terjadi di wilayahnya, menetapkan syarat-syarat kerja, mengawasi pelanggaran terhadap aturan-aturan ketenagakerjaan, hingga melakukan mediasi kasus-kasus perselisihan yang terjadi dalam proses hubungan industrial.

Indonesia sudah meratifikasi konvensi ILO tentang Kebebasan Berserikat bagi buruh dan menetapkan Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai konsekuensi perlindungan atas kebebasan berserikat bagi buruh/ pekerja. Berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat juga secara jelas disebutkan di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hak bagi setiap warga negara. Barang siapa yang menghalang-halangi buruh untuk berserikat atau memaksa untuk tidak berserikat diancam dengan sanksi pidana penjara 1-5 tahun dan/ atau denda 100 juta-500 juta rupiah. Dan tindakan tersebut merupakan tindak pidana kejahatan. Dengan semua perlindungan negara sebagai mana di atas, tidak ada alasan bagi kawan-kawan untuk tidak berserikat.

Tidak ada yang bisa memberikan jaminan dengan berserikat, serta-merta upah Anda akan terbayarkan. Serikat adalah alat bagi buruh untuk perlindungan diri dan berunding. Apakah tindakan Anda mengadukan persoalan Anda ke kantor Disnaker juga serta-merta merupakan jaminan bahwa upah Anda akan terbayarkan? Siapa yang akan mengawal perselisihan Anda dengan pengusaha setelah pengaduan dilimpahkan kepada dinas tenaga kerja?

Dalam situasi berkasus seperti saat ini, serikat akan menjalankan fungsi sebagai pihak pendamping bagi anggotanya, mengawal perselisihan yang terjadi dari awal proses hingga terselesaikannya kasus. Dalam situasi aman, serikat akan menjalankan fungsinya sebagai satu-satunya alat yang sah dilindungi oleh hukum untuk menggerakkan anggota ke dalam pertemuan-pertemuan, menyelenggarakan pendidikan-pendidikan, melakukan perundingan-perundingan dengan pengusaha dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggotanya, mengadakan usaha-usaha ekonomi kolektif dalam rangka peningkatan kualitas hidup anggotanya, menangani keluh-kesah anggota di tempat kerja, mengajukan perundingan bipartit dengan pengusaha dalam rangka penyelesaian kasus yang menimpa anggota, mendampingi proses mediasi, hingga melakukan proses beracara sesuai dengan Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial anggotanya.

Apakah pengusaha bisa dikenai hukuman jika tidak membayarkan upah buruhnya? Ada aspek-aspek hukum yang bisa digali dan dijadikan sebagai alat strategi penyelesaian kasus kawan-kawan. Jelas, penguasaan upah sebagai hak kawan-kawan oleh pengusaha jelas bisa dikenai ancaman pidana penggelapan, namun kita harus sangat cermat menggali sisi ini. Dari sisi perjanjian hubungan industrial, tindakan pengusaha menunda pembayaran upah dengan tidak melalui perundingan tersebut sudah merupakan pelanggaran terhadap perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh. Harus diberikan batas waktu kepada pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran upah tersebut dan teman-teman bisa mengajukan gugatan kepada pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran tersebut sampai kepada tahap sita aset perusahaan jika perusahaan tidak membayar.

Yang tidak boleh dilupakan dalam mendesakkan tuntutan agar upah kawan-kawan dibayarkan oleh pengusaha adalah lakukan ini secara bersama-sama. Satukan teman-teman yang mengalami persoalan yang sama untuk duduk dan menyusun rencana. Kabarkan kepada teman-teman lain yang tidak mengalami kasus serupa bahwa kasus yang Anda alami adalah persoalan bersama yang tidak dapat diselesaikan secara sendiri. Lakukan perluasan dengan merekrut anggota sebanyak-banyaknya karena dengannyalah kawan-kawan akan bisa memaksa pengusaha untuk berunding dan mengambil keputusan.

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com