| Pemutusan Hubungan Kerja |
|
|
| Sabtu, 12 Februari 2011 17:43 |
|
Apa itu Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK? PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha. (Pasal 1 angka 25 UUK). Apa yang harus dilakukan pengusaha dan buruh jika ada rencana PHK? PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat buruh atau dengan buruh langsung apabila buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat buruh (Pasal 151 ayat (2) UUK). Apabila perundingan perihal PHK tersebut benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, maka pengusaha hanya dapat memutusakan hubungan kerja dengan buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). (Pasal 151 ayat (3) UUK). Apabila PHK dilakukan tanpa penetapan tersebut, maka PHK tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan buruh yang bersangkutan serta membayar upah dan hak yang seharusnya diterima (Pasal 170 UUK). Apakah setiap PHK harus dilakukan dengan penetapan lembaga PPHI? Tidak, Penetapan Lembaga PPHI tidak diperlukan dalam hal: Buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya Buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali Buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan Buruh meninggal dunia Apa kewajiban pengusaha jika terjadi PHK? Dalam hal terjadi PHK, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang pernghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (Pasal 156 ayat (1) UUK). Asep Mufti. Staf LBH Semarang. |


