Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Pemberlakuan Kerja Kontrak PDF Cetak
Sabtu, 25 Agustus 2007 15:42

Perkenalkan, nama saya Suwarto, satpam di perusahaan PMA di Yogyakarta. Saya mulai bekerja pada bulan Februari 2001. Setelah tiga bulan kemudian saya diangkat menjadi karyawan tetap sampai dengan sekarang. Selain menerima gaji diatas UMP, uang makan, dan premi kehadiran, oleh perusahaan saya diikutkan Jamsostek.

 

Namun beberapa hari belakangan ini, pihak perusahaan mengeluarkan pengumuman mengenai rencana pemberlakuan kerja kontrak, khususnya bagi satpam. Untuk itu, perusahaan akan akan memberikan dua pilihan; pertama, bagi yang bersedia dikontrak maka perusahaan akan memberikan kompensasi berupa uang sebesar satu kali pesangon sesuai dengan masa kerja masing-masing. Sedangkan yang kedua, bagi yang menolak menandatangani kontrak tersebut, perusahaan akan mem-PHK karyawan yang bersangkutan dengan memberikan kompensasi sebesar dua kali pesangon. Yang ingin saya tanyakan adalah:

Apakah kebijakan perusahaan tersebut dapat dibenarkan menurut aturan ketenagakerjaan yang berlaku?
Apa yang seharusnya saya lakukan pada dua pilihan yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut? Di satu sisi untuk saat ini saya sangat membutuhkan pekerjaan itu, dan di sisi lainya saya keberatan hanya diberikan kompensasi satu kali pesangon.
Apabila saya dan karyawan lainnya setuju dengan pilihan pertama dan dipekerjakan dengan status kontrak, apakah masih berhak atas uang makan, premi kehadiran, dan Jamsostek?

Salam kenal juga buat Mas Suwarto

Perkembangan akhir-akhir ini, memang banyak perusahaan yang memberlakukan sistem kerja kontrak maupun subkontrak (outsourcing) bagi buruh-buruhnya. Salah satu alasannya adalah pengusaha akan terbebas dari tanggungan untuk memberikan pesangon dan kewajiban lainnya yang menjadi hak normatif buruh tetap.

Dalam praktiknya, para pengusaha biasanya terlebih dulu melakukan PHK terhadap buruh tetapnya, dan selanjutnya merekrut buruh kontrak atau memakai buruh subkontrak melalui perusahaan outsourcing. Atau, pengusaha cukup hanya mengalihkan status buruh (tetap) lamanya menjadi kontrak. Yang dilakukan perusahaan Mas Suwarto termasuk dalam kategori yang terakhir.

Namun demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh perusahaan dalam kaitannya dengan sistem kontrak.

Bahwa penerapan sistem kontrak harus mengacu pada ketentuan mengenai sifat dan jenis pekerjaannya, yaitu pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan penunjang, pekerjaan yang bersifat sementara, dan pekerjaan yang diperkirakan tidak lebih dari 3 tahun. Bagi buruh kontrak, mereka masuk tanpa melalui masa trainning. Dan terhadap kontrak yang dibuat oleh para pihak harus didaftarkan pada instansi pemerintah (Disnakertrans).

Menurut sifat dan jenis pekerjaannya, satpam merupakan jenis pekerjaan yang bisa dikontrak. Peralihan status dapat dilakukan oleh perusahaan dengan terlebih dahulu melakukan pengguguran status melalui PHK terhadap buruhnya dengan alasan yang tepat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Yang dilakukan oleh perusahaan Mas Suwarto adalah melakukan efesiensi sebagaimana diatur dalam pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Dengan demikian, maka perusahaan harus memberikan kompensasi sebesar 2 kali pesangon, penghargaan masa kerja dan 15 % penggantian hak.

Terkait dengan pilihan yang ditawarkan oleh perusahaan untuk memberikan satu kali pesangon bagi buruh yang bersedia melanjutkan kerja dengan status kontrak, itu pun tidak dapat dibenarkan, karena pada dasarnya keduanya sama-sama di-PHK dan berhak atas kompensasi atas PHK-nya tersebut sesuai dengan masa kerja karyawan.

Dalam hal Mas Suwarto dan karyawan lainnya dipekerjakan kembali dengan status kontrak, mengenai uang makan dan premi kehadiran akan menjadi hak yang harus diberikan oleh pengusaha sepanjang hal tersebut masuk dan diatur dalam kontrak kerja.

Perlu diketahui, bahwa uang makan dan premi kehadiran bukanlah hak normatif, akan tetapi jika diatur di dalam perjanjian kerja/kontrak, maka itu akan menjadi hak buruh yang wajib dibayar oleh perusahaan. Sedangkan mengenai kepesertaan Jamsostek tetap harus ber-jalan karena sifatnya yang wajib diikuti oleh perusahaan (BUMN, Join Venture, PMA), Yayasan, Koperasi, Perusahaan Perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja, baik itu tetap maupun kontrak, paling sedikit 10 (sepuluh) orang atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000,- atau lebih perbulan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com