Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Pemberangusan Serikat Buruh PDF Cetak
Jumat, 10 Juli 2009 00:12

Kami adalah buruh yang bekerja pada sebuah perusahaan kayu lapis di Jawa Tengah. Kami sudah berserikat sejak tahun 2002 dan serikat kami juga sudah tergabung ke dalam federasi tingkat kab/kota. Pada awal tahun ini kami mengalami perselisihan dengan pihak perusahaan. 9 orang dari kami di-PHK dengan alasan yang tidak masuk akal, yaitu kesalahan prosedur. Setelah kasus 9 orang tersebut selesai, 41 orang kemudian dituduh dengan kesalahan yang sama.

Yang menjadi keresahan kami adalah 9 dan 41 orang tersebut adalah anggota/pengurus serikat dan serikat juga sedang dalam proses perundingan mengenai peliburan buruh dan status buruh kontrak di perusahaan. Anggota serikat kami adalah 65 orang dari sekitar 150 orang buruh di perusahaan. Kasus seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya sebelum masuknya 2 orang staf personalia yang baru di perusahaan. Kami menyayangkan kebijakan perusahaan dengan melakukan PHK terhadap sebagian besar anggota kami mengingat sudah terjalin kerja sama yang baik di antara  serikat dengan perusahaan selama ini. Kami selama ini berunding dengan pihak personalia dan pengacara perusahaan, bukan dengan pemilik perusahaan sendiri sehingga perundingan tidak pernah berakhir dengan memuaskan bagi kami.

Bisakah kasus yang kami alami ini dikategorikan sebagai kasus pemberangusan serikat? Kalau memang demikian yang terjadi, upaya apa yang bisa kami lakukan? Kami juga diancam akan diperkarakan secara pidana jika menolak PHK yang ditawarkan oleh perusahaan dan harus mengganti kerugian yang dialami oleh perusahaan.

Saudara yang kami hormati, kasus yang dialami oleh kawan-kawan di serikat anda memang bisa diindikasikan sebagai upaya pemberangusan serikat buruh, apalagi kasus tersebut terjadi secara tiba-tiba setelah masuknya staf personalia baru ke perusahaan.

Pertama, pada kasus kesalahan prosedur kerja tidak bisa serta merta dikenakan PHK. Perusahaan harus menyebutkan dalam tuduhannya nama buruh, jenis pelanggaran yang dilakukan, dan pasal peraturan yang dilanggar. Kedua belah pihak (atau tiga pihak jika proses sudah sampai ke mediasi) kemudian harus mengembalikan objek perselisihan kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ada. Jika belum ada PKB, maka acuannya adalah Peraturan Perusahaan (PP) yang sah menurut UU 13 Tahun 2003 (yaitu disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota setempat). Jika PP pun tidak ada, maka acuannya adalah UU Ketenagakerjaan yang berlaku, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003. Jika sarat nama pelaku pelanggaran, jenis pelanggaran yang dilakukan, dan pasal peraturan yang dilanggar tidak terpenuhi, maka keputusan/tuduhan apapun tidak bisa dilanjutkan.

Kedua, tidak ada satu aturan normatif pun yang mengatur buruh harus bertanggung jawab terhadap kerugian perusahaan yang diakibatkan oleh kesalahan prosedur kerja, apalagi diancam pidana. Hal tersebut sangat naif. Bahkan, Pasal 158 UU Nomor 13 Tahun 2003 pun yang mengatur PHK tanpa syarat sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Perkara Nomor 012/PUU-I/2003. Serikat harus cermat memanfaatkan peluang ini untuk mematahkan argumentasi yang digunakan oleh perusahaan.

Ketiga, upaya kawan-kawan untuk berunding secara langsung dengan pemilik perusahaan harus dilanjutkan. Belakangan banyak persoalan perburuhan yang terjadi justru akibat ulah pihak middle management yang sama sekali di luar pengetahuan pemilik perusahaan. Berbagi tugaslah! Cari informasi mengenai keberadaan pemilik perusahaan. Kalau perlu, cari informasi sebanyak-banyaknya mengenai persoalan yang dituduhkan kepada buruh, pihak-pihak yang terkait di dalamnya, dan proses yang sudah berjalan.

Keempat, persoalan pemberangusan serikat buruh memang menjadi persoalan serius kita bersama dan melibatkan banyak pihak dalam proses penyelesaiannya. Oleh karena itu, advoaksinya tidak semestinya dilakukan secara sendirian oleh serikat. Yang terdekat harus dihubungi oleh kawan-kawan adalah federasi di mana serikat Anda bergabung. Kewajiban federasilah untuk menghubungkan kawan-kawan dengan jaringan sekawan yang bisa diajak beraliansi untuk mengangkat isu pemberangusan serikat buruh ini. Banyak kampanye dan sosialisasi yang harus dilakukan.

Kawan-kawan perlu belajar banyak dari keberhasilan aliansi advokasi kasus pemberangusan serikat buruh di Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK FSPMI) PT King Jim, Bangil, Pasuruan. Aliansi ini dibangun FSPMI bersama dengan Konggres Aliansi Serikat Buruh Independen (KASBI) Jawa Timur dalam Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur. Aliansi, kampanye sampai ke tingkat internasional, dan tekanan yang dibangun oleh kawan-kawan aliansi tersebut berbuntut vonis PN Bangil 1 tahun 6 bulan bagi General Manager PT King Jim melalui Putusan Nomor 850/Pid.B/2008/PN.Bgl yang dibacakan pada 12 Januari 2009.

Tentu, untuk mencapai keberhasilan semacam itu, bukan pekerjaan yang mudah. Perlu konsolidasi jaringan yang massif, isu yang menyangkut kepentingan semua elemen, keseriusan masing-masing elemen, dan kampanye-sosialisasi yang terus-menerus.

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com