Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Kerja Kontrak, Kerja Tetap dan Outsourcing PDF Cetak
Rabu, 09 September 2009 17:56

Apa itu kerja kontrak? Pekerjaan yang dilakukan hanya untuk jangka waktu tertentu. Status buruh biasanya disebut karyawan kontrak.

Kontrak atau perjanjiannya harus dibuat secara tertulis. Kalau tidak, maka status buruh menjadi karyawan tetap. (Pasal 57 ayat (1) dan (2) UUK).

Untuk kerja kontrak tidak boleh dilakukan Training (masa percobaan). (Pasal 58 ayat (1) UUK).

Berapa batasan waktu untuk kerja kontrak?Kerja kontrak dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun, dan dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 1 tahun. Jadi, lama kontrak kerja adalah 3 tahun. (Pasal 59 ayat (4) UUK).

Setelah 3 tahun kontrak dapat diperbaharui lagi untuk paling lama 2 tahun.tetapi sebelum diperbaharui harus ada masa tenggang selama seminggu (Pasal 59 ayat (6) UUK).

Apabila setelah 3 tahun buruh masih bekerja, tetapi tidak ada masa tenggang dan pembaharuan kontrak kerja, maka status buruh menjadi karyawan tetap.

Pekerjaan apa saja yang boleh menggunakan sistem kontrak?iJenis dan sifat pekerjaan yang dapat menggunakan sistem kontrak:

  1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
  2. pekerjaan yang diperkirakan akan selesai paling lama 3 tahun
  3. pekerjaan yang bersifat musiman
  4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam prcobaan atau penjajakan (Pasal 59 ayat (1) UUK).

Catatan Kritis: Dalam prakteknya, hampir semua jenis pekerjaan menggunakan sistem kontrak. Karena dengan sistem ini pengusaha/perusahaan lebih diuntungkan daripada buruh.

Semakin lama buruh bekerja pada perusahaan tertentu, maka hak-hak buruh akan semakin meningkat. Meningkatnya hak-hak buruh berarti peningkatan ongkos produksi, sedangkan peningkatan ongkos produksi adalah hal yang sangat dihindari oleh pengusaha.

Dengan sistem kontrak ini maka pengusaha dapat menghindari peningkatan hak-hak buruh tersebut, karena hubungan kerja mudah diakhiri.

Sedangkan bagi buruh, sistem kontrak ini sangat tidak menguntungkan, karena dengan sistem ini buruh tidak dapat merasakan kenyamanan kerja, kepastian hari depan, dll. Apalagi pada saat ini sulit untuk mencari lapangan pekerjaan.

Apa itu kerja tetap?Pekerjaan yang dilakukan secara terus-menerus dan tidak ditentukan jangka waktu berakhirnya. Status buruh biasanya disebut karyawan tetap. Untuk pekerjaan tetap, pengusaha boleh menggunakan Training terlebih dahulu selama 3 bulan. Selama masa training pengusaha dilarang membayar upah buruh dibawah ketentuan upah minimum. (Pasal 60 ayat (1) dan (2) UUK).

Bagaimana apabila tidak ada perjanjian secara tertulis antara pengusaha dengan buruh/karyawan tetap?Pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi buruh yang bersangkutan (Pasal 63 ayat (1) UUK). Surat pengangkatan tersebut sekurang-kurangnya memuat keterangan:

  1. nama dan alamat buruh
  2. tanggal mulai bekerja
  3. jenis pekerjaan
  4. besarnya upah (Pasal 63 ayat (2) UUK)

Apabila pengusaha/perusahaan tidak membuat surat pengangkatan, dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000,- dan paling banyak Rp.50.000.000,- (Pasal 188 ayat (1) UUK).

Kapan hubungan kerja berakhir? Hubungan kerja berakhir saat:

  1. pekerja meninggal dunia
  2. berakhirnnya jangka waktu perjanjian kerja
  3. adanya keputusan pengadilan dan atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  4. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. (Pasal 61 ayat (1) UUK)

Apa itu Outsourcing? Outsourcing adalah sistem kerja dalam bentuk penyerahaan urusan pekerjaan (hubungan kerja), yang diberikan oleh suatu perusahaan tempat buruh bekerja (perusahaan utama) kepada perusahaan lain (perusahaan kedua).

Contoh: Si Amin seorang buruh yang akan bekerja di pabrik gula ‘B’ (perusahaan utama), tapi perjanjian kerja Amin dibuat bukan dengan Pabrik Gula ‘B’, namun dengan Perusahaan C (perusahaan kedua). Sehingga urusan upah atau kesejahteraan buruh bukan tanggung jawab Pabrik Gula ‘B’ tetapi tanggungjawab Perusahaan C.

Bagaimana outsourcing bisa terjadi? Outsourcing terjadi karena Pabrik Gula ‘B’ (tempat buruh bekerja) sebelumnya telah mengadakan perjanjian dengan Perusahaan C. Perjanjian itulah yang menjadi dasar hukum Perusahaan C merekrut buruh maupun bertanggungjawab atas hak-hak buruh ketika bekerja.

Asep Mufti. Staf LBH Semarang.

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com