| Jaminan Sosial Tenaga Kerja |
|
|
| Rabu, 07 Juli 2010 10:36 |
|
Apa itu Jamsostek? Jamsostek atau jaminan sosial tenaga kerja yaitu suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia. (Pasal 1 angka 1 UU.No.3 Thn 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau UU Jamsostek). Terdiri dari apa saja jamsostek itu? Program jamsostek terdiri dari: jaminan berupa uang yang meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian Jaminan Hari Tua jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Apakah buruh berhak atas jamsostek? Ya, setiap buruh berhak memperoleh jamsostek. Pengusaha/perusahaan yang mempekerjakan buruh sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebulan wajib mengikutsertakan buruhnya dalam program jamsostek.(Pasal 2 ayat 3 Peraturan pemerintah No.14 Thn 1993 tentang Pelaksanaan Program Jamsostek atau PP No.14 Thn 1993) Bagaimana jika pengusaha tidak mengikutsertakan buruhnya pada program jamsostek? Pengusaha dapat dikenakan hukuman kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling besar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah). (Pasal 29 ayat (1) UU Jamsostek). Pengusaha juga dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan ijin usaha, setelah diberikan peringatn tetapi tetap tidak mengikutsertakan buruh pada program jamsostek. (Pasal 47 ayat (1) huruf a PP No.14 Thn 1993) Asep Mufti. Staf LBH Semarang. |


