Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Hak-hak Buruh Perempuan PDF Cetak
Senin, 14 November 2011 10:02

Saya Suratmi (27tahun, Perempuan) bekerja di perusahaan garment, di Jawa Tengah, salam kenal dan saya ingin tanya Sebagai buruh perempuan saya punya hak apa? Terimakasih.  

Ibu Suratmi yth, Salam kenal juga, semoga selalu dalam keadaan sehat.

Cukup banyak ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan kesehatan reproduksi bagi pekerja perempuan, baik dalam konvensi internasional maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu antara lain: Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women yang telah diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1984 (CEDAW), ILO Convention No. 183 Year 2000 on Maternity Protection (ILO Convention), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Berikut saya jelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan hak-hak buruh perempuan:

Cuti Haid

Menurut Pasal 81 UU No. 13/2003, buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Pelaksanaan ketentuan tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pengusaha tetap wajib membayar upah bagi pekerja perempuan yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya.

Hamil, Melahirkan dan Keguguran

Menurut Pasal 76 ayat 2 UU Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang mempekerjakan buruh perempuan yang sedang hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Pasal 3 ILO Convention mengatur lebih lanjut bahwa pemerintah dan pengusaha sepatutnya mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin bahwa pekerja perempuan hamil tidak diwajibkan melakukan pekerjaan yang dapat membahayakan kesehatan ibu dan anak dalam kandungan.

Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 11 ayat (1) (f) CEDAW, yang memberikan hak bagi pekerja perempuan untuk mendapatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk perlindungan fungsi reproduksi. Hal tersebut diatur juga dalam Pasal 49 ayat (2) UU No.  39/1999 tentang HAM.

Menurut Pasal 82 ayat (1) UU No. 13/2003, pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Selain itu berdasar ayat (2) dari pasal dan UU diatas, apabila pekerja/buruh perempuan mengalami keguguran dia berhak mendapat istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Menurut Penjelasan Pasal 82 ayat (1) UU No. 13/2003, lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 5 ILO Convention. Apabila perpanjangan masa istirahat melahirkan berdasarkan alasan medis tersebut tidak dianggap termasuk masa cuti hamil, pengusaha tetap wajib membayarkan upahnya, karena hal tersebut bisa saja diartikan sebagai kondisi sakit yang menyebabkan pekerja perempuan tidak dapat melakukan pekerjaan (Pasal 93 ayat (2) UU No. 13/2003).

Menurut Pasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter atau bidan. Selama pekerja perempuan tidak masuk kerja karena keguguran kandungan, pengusaha tetap wajib membayarkan upahnya (Pasal 92 ayat (1) UU No. 13/2003).

Masa Menyusui

Menurut Pasal 83 UU No. 13/2003, pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. Dalam penjelasan Pasal 83 tersebut diatur bahwa maksud dari kesempatan sepatutnya tersebut adalah lamanya waktu yang diberikan kepada pekerja perempuan untuk menyusui bayinya dengan memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan Pasal 83 tersebut dapat diartikan sebagai kesempatan untuk memerah ASI bagi pekerja perempuan pada waktu kerja.

Pada dasarnya Pasal 10 ILO Convention mengatur lebih lanjut bahwa seorang pekerja perempuan harus diberi hak untuk satu atau lebih jeda diantara waktu kerja atau pengurangan jam kerja setiap harinya untuk menyusui bayinya, dan jeda waktu atau pengurangan jam kerja ini dihitung sebagai waktu kerja, sehingga pekerja perempuan tetap berhak atas pengupahan. Namun, hal tersebut tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Lebih lanjut Pasal 128 UU Kesehatan mengatur bahwa semua pihak harus mendukung pekerja perempuan untuk menyusui dengan menyediakan waktu dan fasilitas khusus, baik di tempat kerja maupun di tempat umum. Fasilitas khusus tersebut hendaknya diartikan oleh pengusaha untuk menyediakan ruang khusus menyusui atau memerah ASI beserta tempat penyimpanannya. Sesuai dengan rekomendasi World Health Organization, masa menyusui tersebut sekurang-kurangnya 2 tahun

Sanksi Atas Pelanggaran Ketentuan Ini

Selain ketentuan di atas, UU No. 13/2003 juga mengatur bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya. Pengusaha yang tidak memberikan masa istirahat kepada pekerja yang melahirkan atau keguguran kandungan sesuai ketentuan dalam UU dapat dikenalan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

Selain itu, UU. No. 36/2009 tentang Kesehatan juga mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian ASI eksklusif dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Hal ini dapat diterapkan juga terhadap pengusaha yang dengan sengaja menghalangi pekerja perempuan menggunakan waktu kerjanya untuk memerah ASI.

Jika perusahaan dimana Ibu bekerja sudah memiliki Serikat Buruh/Serikat Pekerja maka pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) akan lebih mudah dan pemenuhan terhadap hak-hak dasar pekerja/buruh dapat dilakukan sebagaimana mestinya.

Demikian penjelasan kami, mudah-mudahan bermanfaat.

Salam solidaritas.

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com