Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Hak-Hak Buruh dan Hubungan Kerja PDF Cetak
Senin, 10 Agustus 2009 17:32

Hak-Hak Buruh

Apa itu hak? Hak adalah kepentingan seseorang atau kelompok yang dilindungi oleh hukum dan dalam pemenuhannya dapat dilakukan dengan cara penuntutan.

Contoh: Kepentingan buruh adalah mendapatkan upah. Apabila pengusaha/perusahaan tidak memberikan upah tersebut, maka buruh dapat melakukan penuntutan kepada pengusaha/perusahaan tersebut.

Apa saja hak-hak buruh? Secara garis besar, hak-hak buruh dapat dikelompokan sebagai berikut:

  1. Hak yang bersifat ekonomis, seperti: upah, tunjangan, dll; 
  2. Hak yang bersifat politis, seperti: berserikat/berorganisasi, mogok kerja, dll; 
  3. Hak yang bersifat rohaniah, seperti: beribadah, mendapatkan pendidikan dan pelatihan, dll; 
  4. Hak yang bersifat medis, seperti: keselamatan kerja, kesehatan, istirahat, dll; 
  5. Hak yang bersifat sosial, seperti: cuti, Libur resmi, dll.

Hubungan Kerja

Apa itu hubungan kerja? Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha/perusahaan dengan buruh yang terjadi karena adanya perjanjian mengenai pekerjaan tertentu.

Bagaimana seharusnya perjanjian kerja dibuat? Perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis, bisa juga secara lisan. Apabila perjanjian dibuat secara tertulis, setidak-tidaknya memuat:

  1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis perusahaan; 
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat buruh; 
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan; 
  4. Tempat pekerjaan; 
  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya; 
  6. Hak dan kewajiban pengusaha dan buruh; 
  7. Jangka waktu perjanjian kerja; 
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; 
  9. Tanda tangan para pihak (Pasal 54 ayat (1) Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan selanjutnya disebut UUK).

Perjanjian kerja sekurang-kurangnya dibuat 2 rangkap, 1 untuk pengusaha dan 1 untuk buruh.

Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (kerja kontrak) dan waktu tidak tertentu (kerja tetap).

Asep Mufti. Staf LBH Semarang.

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com