| Hak-Hak Buruh dan Hubungan Kerja |
|
|
| Senin, 10 Agustus 2009 17:32 |
|
Hak-Hak Buruh Apa itu hak? Hak adalah kepentingan seseorang atau kelompok yang dilindungi oleh hukum dan dalam pemenuhannya dapat dilakukan dengan cara penuntutan. Contoh: Kepentingan buruh adalah mendapatkan upah. Apabila pengusaha/perusahaan tidak memberikan upah tersebut, maka buruh dapat melakukan penuntutan kepada pengusaha/perusahaan tersebut. Apa saja hak-hak buruh? Secara garis besar, hak-hak buruh dapat dikelompokan sebagai berikut:
Hubungan Kerja Apa itu hubungan kerja? Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha/perusahaan dengan buruh yang terjadi karena adanya perjanjian mengenai pekerjaan tertentu. Bagaimana seharusnya perjanjian kerja dibuat? Perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis, bisa juga secara lisan. Apabila perjanjian dibuat secara tertulis, setidak-tidaknya memuat:
Perjanjian kerja sekurang-kurangnya dibuat 2 rangkap, 1 untuk pengusaha dan 1 untuk buruh. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (kerja kontrak) dan waktu tidak tertentu (kerja tetap). Asep Mufti. Staf LBH Semarang. |


