Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Buruh Perempuan PDF Cetak
Senin, 11 Januari 2010 18:31

Apa saja larangan bagi pengusaha yang mempekerjakan buruh perempuan?

Pengusaha dilarang mempekerjakan buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun antara pukul 23.00 s/d 07.00. (Pasal 76 ayat (1) UUK).

Pengusaha dilarang mempekerjakan buruh perempuan yang sedang hamil, yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s/d 07.00. (Pasal 76 ayat (2) UUK).

Apa saja kewajiban pengusaha yang mempekerjakan buruh perempuan?

Pengusaha yang mempekerjakan buruh perempuan antara pukul 23.00 s/d 07.00 mempunyai kewajiban untuk:

memberikan makanan dan minimuan bergizi.

menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja (Pasal 76 ayat (3) UUK).

Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 s/d 05.00. (Pasal 76 ayat (4) UUK).

Pengusaha yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 76 tersebut, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp.10.000.000,- dan paling banyak Rp.100.000.000,- (Pasal 187 ayat (1) UUK).

Apakah buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit wajib bekerja? Apabila buruh memberitahukan kepada pengusaha, maka ia tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. (Pasal 81 ayat (1) UUK) (ket : pelaksanaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama).

Apakah buruh perempuan yang ingin melahirkan atau mengalami keguguran berhak istirahat? Buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan anak dan 1,5 bulan setelah melahirkan anak, menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. (Pasal 82 ayat (1) UUK). (Keterangan: ini yang dinamakan cuti hamil).

Buruh perempuan yang mengalami keguguan kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan keterangan dokter kandungan atau bidan. (Pasal 82 ayat (2) UUK)

Pengusaha yang tidak melaksanakan hak buruh perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 tersebut, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,- dan paling banyak Rp.400.000.000,- (Pasal 185 ayat (1) UUK).

Buruh perempuan yang menggunakan hak istirahat karena melahirkan atau keguguran, berhak mendapat upah penuh.

Asep Mufti. Staf LBH Semarang.

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com