| Aturan PHK |
|
|
| Minggu, 09 Maret 2008 21:38 |
|
Nama saya Nina, bekerja selama 5 tahun di PT BE, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengobatan. Pada tanggal 21 Desember 2007, pemilik perusahaan menyatakan menutup perusahaan. Semua karyawan, kecuali petugas keamanan, diberhentikan dari segala aktivitas dan diminta meninggalkan lokasi perusahaan sejak hari itu. Dikatakan bahwa bagi karyawan yang masih ingin tetap bekerja dipersilakan untuk megajukan lamaran baru lagi. Karena ingin tetap bekerja, kami mengajukan surat lamaran seperti yang disaratkan oleh perusahaan. Tanggal 22 Desember 2007, perusahaan tetap berjalan sebagaimana hari-hari sebelumnya. Sedangkan saya bersama 10 orang lainnya tetap tidak dipekerjakan kembali meskipun sudah mengajukan surat lamaran. Tanggal 3 Januari 2008, kami datang ke perusahaan untuk menerima gaji terakhir kami. Di situlah kami disuruh menandatangani surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa kami sudah diberhentikan dari perusahaan. Yang mau saya tanyakan adalah Sudah benarkah proses PHK yang dilakukan perusahaan terhadap kami menurut peraturan yang berlaku? Bagaimanakah seharusnya proses menurut aturan? Karena kami diberhentikan tanpa disertai pesangon, jika kami hendak menuntut pesangon, berapa sebenarnya pesangon harus diberikan oleh perusahaan kepada kami? Demikian yang menjadi pertanyaan besar dalam benak kami. Atas jawaban dari pengasuh rubrik konsultasi ini, kami sampaikan terima kasih. Saudari Nina yang kami hormati,
Kami turut prihatin dengan kasus yang dialami oleh Anda dan teman-teman. Berikut jawaban yang bisa kami bantu berikan: PHK yang dilakukan oleh perusahaan tempat anda dan teman-teman bekerja jelas tidak sah karena menyalahi prosedur sebagaimana yang diatur UU No. 13 Tahun 2003.
Prosedur yang benar menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah:
Wajib ada perundingan untuk membicarakan maksud PHK tersebut antara pengusaha dengan serikat buruh atau dengan buruh yang bersangkutan [lihat pasal 151:2]; Jika perundingan tersebut gagal menghasilkan kesepakatan, maka PHK hanya bisa dilakukan setelah melalui penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial [lihat pasal 151:3]. Perusahaan harus mengajukan permohonan penetapan tersebut secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan disertai alasannya [lihat pasal 152:1]; Permohonan penetapan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak bisa diajukan jika belum pernah terjadi perundingan yang mana dalam perundingan tersebut tidak dihasilkan kesepakatan—dibuktikan dengan adanya daftar hadir dan risalah perundingan— [lihat pasal 152:2 dan 152:3]; Pada prinsipnya, menurut UU No. 13 Tahun 2003, hubungan kerja dapat berakhir jika memenuhi sarat-sarat: PHK dengan alasan atas kesalahan buruh; PHK dengan alasan atas kesalahan perusahaan; Atas permintaan buruh (pengunduran diri); Pensiun; Buruh meninggal dunia. Jika perusahaan tutup karena merugi selama 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan 2 (dua) tahun terakhir, maka hak anda adalah 1 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan, ditambah uang penggantian hak. Jika perusahaan tutup bukan karena merugi, maka hak anda adalah 2 kali pesangon, 1 kali uang jasa, ditambah uang penggantian hak. Yang terjadi pada Anda dan teman-teman adalah PHK atas kesalahan perusahaan, yaitu keinginan pengusaha melakukan efisiensi padahal perusahaan tidak tutup. Anda seharusnya bisa mendapatkan lebih besar lagi dari aturan karena dari kesemua tindakan yang dilakukan perusahaan tidak ada satupun yang sesuai dengan aturan. |


