| Aturan Pengupahan |
|
|
| Selasa, 09 Oktober 2007 23:36 |
|
Saya seorang perempuan berusia 19 tahun, tinggal dan bekerja di Yogyakarta, menjadi pramuniaga alias buruh pelayan toko. Waktu melamar kerja dengan ijazah SMU. Dalam sehari saya kerja dari pukul 08.00 s/d 18.00 WIB. Saya mendapatkan UMP dan uang lembur. Pertanyaan saya: Apakah UMP tersebut dibayarkan menurut pendidikan saya? Bagaimana aturan pengupahan masalah ini yang berkait dengan jam kerja dan upah lembur yang seharusnya menjadi hak saya? Alamat E-mail ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya Hampir semua perusahaan di Indonesia memakai Upah Minimum Propinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai acuan dalam pembayaran upah buruhnya. Besaran upah minimum untuk setiap propinsi atau kabupaten/kota tidak sama. Alasannya karena hasil survei dan perkiraan besaran inflasi sesuai indeks harga konsumen (IHK) serta pentahapan capaian kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilaksanakan setiap Dewan Pengupahan Daerah (DPD) sangat berlainan.
Secara normatif, UMP/UMK merupakan standar upah terendah bagi buruh yang bekerja kurang dari satu tahun. Sedangkan buruh yang bekerja di atas satu tahun, selain upah berdasar UMK, biasanya terdapat tambahan berupa tunjangan bersifat tetap yang diberikan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
Umumnya tunjangan tetap diatur dalam skala upah dengan menimbang tingkat golongan, masa kerja, jabatan, pendidikan, kompetensi/ketrampilan dan faktor lain yang ditetapkan pengusaha —atas pertimbangan buruhnya— melalui Peraturan Perusahaan (PP), atau berdasar kesepakatan antara pengusaha dan buruh yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Setiap perusahaan mempunyai kebijakan sendiri-sendiri menyangkut skala upah. Bisa terjadi sebuah perusahaan tidak peduli latar belakang pendidikan formal buruhnya, tetapi katakanlah —asal bisa baca tulis, dan lebih peduli mempertimbangkn pengalaman dan kecakapan atau ketrampilan buruh.
Kecuali ditetapkan khusus menurut kesepakatan buruh dengan pengusaha atau dengan pemerintah, penerimaan upah tenaga kerja dihitung berdasar waktu kerja sebagaimana ketentuan pasal 77 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003, dan Kepmenaker No. 102 Tahun 2004, yaitu 7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja; atau 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja. Jika pada hari biasa pengusaha mempekerjakan buruhnya lebih dari ketentuan waktu kerja tersebut maka waktu yang dapat dilakukan adalah selama 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Namun untuk kelebihan jam kerja tadi pengusaha wajib membayar upah lembur kepada buruhnya dengan penghitungan untuk 1 (satu) jam pertama adalah 1 ½ (satu setengah) upah per jam, dan untuk jam kedua dan seterusnya adalah 2 (dua) kali upah per jam.
Demikian juga ketika buruh dipekerjakan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi. Buruh harus dibayar 2 (dua) kali upah per jam, sedangkan untuk kelebihan satu jam pertama adalah dibayar 3 (tiga) kali upah per jam, dan kelebihan untuk jam kedua dan seterusnya harus dibayar 4 (empat) kali upah per jam. Di samping mewajibkan adanya waktu istirahat cukup, pengusaha juga harus memberi makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.
Walau saja ditetapkan dan diatur sesuai peraturan perundang-undangan, soal penerapan upah dan waktu kerja bukannya tambah beres dan tak menimbulkan gejolak. Tetap saja nyatanya beda kepentingan pengusaha dan buruh rentan memicu perselisihan, kendati sesekali terjadi kompromi. Cara mengamankan kompromi atau perundingan, salah satunya berupa ikut serta menjadi anggota serikat buruh (SB). |


