| Apa Itu Upah |
|
|
|
| Jumat, 12 Maret 2010 18:40 |
|
Apa itu upah? Upah adalah hak buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha yang ditetapkan berdasarkan suatu perjanjian kerja atau kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan atas jasa yang telah atau akan dilakukan oleh buruh. (Pasal 1 angka 30 UUK). Setiap buruh berhak memperoleh penghasilan yang layak. Terdiri dari apa sajakah upah itu? Upah terdiri dari: Upah Pokok Tunjangan Tetap Tunjangan Tidak Tetap Apa itu penghasilan yang layak? upah atau pendapatan yang jumlahnya mampu memenuhi kebutuhan hidup buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makan, minum, pakaian, perumahan, pendidikan, kesehatan, hiburan dan jaminan hari tua. Apa itu upah minimum? Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.Yang menetapkan upah minimum adalah pemerintah. Maksud ditetapkannya upah minimum adalah upaya untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi buruh. Bagaimana jika pengusaha memberikan upah lebih rendah dari upah minimum? Pengusaha dilarang memberikan Upah yang lebih rendah dari ketentuan upah minimum. Apabila dalam perjanjian kerja, upah yang ditentukan lebih rendah dari ketentuan upah minimum, maka perjanjian batal demi hukum. Dan pengusaha dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,- dan paling banyak Rp.400.000.000,- (Pasal 185 ayat (1) UUK) Apakah pengusaha wajib memberikan upah jika buruh tidak bekerja? Pada prinsipnya, upah tidak diberikan jika buruh tidak melakukan kerja. Tetapi upah wajib diberikan apabila buruh tidak kerja dikarenakan: Sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan. Jika buruh sakit, maka upah yang dibayarkan adalah sebagai berikut: Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah Untuk bulan selanjutnya, dibayar 25% dari upah sebelum PHK dilakukan pengusaha Buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya. Buruh tidak bekerja karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, ada kerabat/keluarga meninggal dunia. Menjalankan kewajiban negara Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya Buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, tetapi pengusaha tidak mempekerjakan, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha. Melaksanakan hak istirahat Melaksanakan tugas serikat buruh atas persetujuan pengusaha. Melaksankan tugas pendidikan dari perusahaan. Asep Mufti. Staf LBH Semarang. |



