| Alasan untuk PHK |
|
|
| Rabu, 11 May 2011 18:13 |
|
Apa saja alasan-alasan untuk PHK dan hak-hak buruh apa yang timbul akibat PHK tersebut? Melakukan kesalahan berat (Pasal 158 ayat (1) UUK). Catatan: Dengan adanya putusan mahkamah konstitusi Nomor 012/PPU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 tentang hak uji materil UU.No.13 Thn 2003, maka pasal ini sudah tidak berlaku lagi. Menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi nomor: SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005, pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan Eks.Pasal 158 ayat (1) UUK, maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila buruh ditahan oleh pihak berwajib dan buruh tidak dapat bekerja maka berlaku ketentuan Pasal 160 UUK. Selama 6 bulan buruh tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana. PHK tersebut dilakukan karena sebelumnya buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana. Dalam hal ini pengusaha tidak membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut: untuk 1 orang tanggungan 25% dari Upah. Bantuan tersebut diberikan untuk paling lama 6 bulan terhitung sejak hari pertama buruh ditahan oleh pihak berwajib. Setelah 6 bulan inilah pengusaha dapat melakukan PHK terhadap buruh tersebut (Pasal 160 ayat (3) UUK). Atau apabila pengadilan sebelum waktu 6 bulan telah memutuskan bahwa buruh bersalah, maka pengusaha juga dapat melakukan PHK kepada buruh yang bersangkutan (Pasal 160 ayat (5) UUK). PHK tersebut dilakukan tanpa penetapan lembaga PPHI. Dan buruh yang di PHK berhak atas Uang Penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Apabila pengadilan sebelum waktu 6 bulan tersebut memutuskan bahwa buruh tidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan buruh kembali. Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, setelah kepada buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. (Pasal 161 UUK). Surat peringatan masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dengan PHK ini buruh berhak atas Uang Pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Mengundurkan diri atas inisiatif Buruh sendiri (Pasal 162 UUK). Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, maka buruh berhak atas Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). mengajukan permohonan pengunduran diri secar tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. PHK dengan alasan mengundurkan diri atas kemauan diri sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga PPHI. Dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan. (Pasal 163 UUK). Tetapi pengusaha yang tidak bersedia menerima buruh di perusahaannya, maka buruh dapat di PHK dan berhak atas Uang Pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Apabila buruh yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka buruh dapat di PHK dan berhak atas Uang Pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (Force Majeur) (Pasal 164 UUK). Sebelumnya kerugian perusahaan harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. Dengan PHK ini buruh berhak atas Uang Pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan efisiensi (Pasal 164 ayat (3) UUK). Dengan PHK ini buruh berhak atas Uang Pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Perusahaan Pailit (Pasal 165 UUK) Dengan PHK ini buruh berhak atas Uang Pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Buruh Meninggal Dunia (Pasal 166 UUK). Dengan meninggalnya buruh, kepada ahli waris diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Buruh memasuki usia pensiun (Pasal 167 UUK). Apabila pengusaha telah mengikutkan buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, dengan PHK ini buruh tidak berhak atas Uang Pesangon dan Uang Penghargaan masa kerja tetapi berhak atas Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Akan tetapi, apabila besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun lebih daripada jumlah Uang Pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha. Apabila pengusaha telah mengikutsertakan buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang iuran/preminya dibayar oleh pengusaha. Catatan : ketentuan mengenai program pensiun dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atu perjanjian kerja bersama. Apabila pengusaha tidak mengikutsertakan buruh pada program pensiun, maka dengan PHK ini buruh berhak atas Uang Pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Hak atas manfaat pensiun tidak menghilangkan hak pekerja buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Buruh Mangkir (Pasal 168 UUK). Buruh yang mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri. Keterangan tertulis dengan bukti yang sah harus diserahkan paling lambat pada hari pertama buruh masuk kerja. Dengan PHK ini buruh berhak atas Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Apabila pengusaha melakukan PHK tanpa melakukan panggilan sebanyak 2 kali secara patut dan tertulis sebelumnya, maka PHK tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan buruh yang bersangkutan serta membayar upah dan hak yang seharusnya diterima (Pasal 170 UUK). Pengajuan PHK oleh buruh ke lembaga PPHI (Pasal 169 UUK). Buruh dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga PPHI dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut: Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam buruh. Apabila permohonan PHK ini dikabulkan, maka buruh berhak atas Uang Pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Apabila pengusaha oleh lembaga PPHI dinyatakan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan, maka buruh bersangkutan tidak berhak atas Uang pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja. Buruh mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui 12 bulan dapat mengajukan PHK dan diberikan uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). (Pasal 172 UUK). Asep Mufti. Staf LBH Semarang. |


