Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Rezim Upah Minimum PDF Cetak
Senin, 12 November 2007 08:14

Ada pabrik rokok seputar Cepiring, kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mengupah buruh borongan linting cuma 281 perak per batang. Pabrik yang terletak ke arah kota Batang ini masuk bendera kelompok HM. Sampurna, yang sebagian sahamnya dikantongi Phillip Moris, dengan jumlah tenaga kerja sekitar 1.762 orang. Kalau UMK Kendal Rp.650.000, maka berarti buruh tersebut mesti menghasilkan 9.600 batang per hari per 10 jam. Jadi setiap jam kudu dihasilkan 960 batang. Atau satu menit bikin 16 batang. Yang artinya sebatang rokok dikerjakan 4 detik! Wuiihh..., mana ada orang super kilat mengerjakan itu?

Memangnya, buruh bisa seperti Bandung Bondowoso, tokoh legenda zaman silam yang hanya dengan tempo semalam membuat kompleks candi Prambanan. Pengalaman buruh linting rokok tadi temuan abad 21. Yang mengabarkan betapa ironinya upah kerja seorang buruh di Indonesia. Minimalnya upah baru yang diumumkan tiap awal tahun selalu saja tak sebanding energi tenaga yang keluar. Jurang lebar yang terus semakin membentangkan jarak antara penghasilan dan pengeluaran. Persis itulah UMK 2008 yang diumumkan akhir-akhir ini.

”Dari penelitian saya paling tidak menurut buruh di sana mereka yang telah bekerja habis-habisan saja paling jauh hanya menghasilkan 3.800 batang dalam 10 jam kerja”, kata Prabowo Luh Santosa, Sekjend. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah, yang tampil sebagai pembicara diskusi reguler pada Sabtu (10/11/2007) di kantor PSB, yang dihadiri kalangan aktivis serikat buruh di Yogyakarta dan sekitarnya.

Buat sebagian besar pergerakaan buruh, disamping soal pengumuman gaji tahunan, tak kalah serunya perayaan Hari Buruh 1 Mei (Mayday). Meski terbilang peka, tetapi isu ini tak segera mengundang respon antar gerakan. Malahan belakangan, praktis di elemen ini ada yang meninggalkan pengorganisasian dan pendidikan kader buruh. Mereka lebih suka advokasi saja dengan berkecimpung membela kasus. Ini dianggap ’lahan basah’, dapat fee dari para pihak yang berperkara.

Mobilitas Tinggi 

Menurut Prabowo yang juga anggota PSB ini, banyak ditengarai elite SB terjebak ngurusi perkara, entah mungkin jadi mediator maupun konsilitaor. Tak ubahnya seperti punya job baru buka ’ruang praktik’ di kantor pengadilan. Kalaupun ia mobilitas tinggi, ke sana ke mari lebih banyak digunakan lobi. Kerja-kerja sebelumnya yang bersifat turun ke lapangan, mengorganisasi kawasan industri atau pabrik, seiring waktu mulai ditinggalkan. Parahnya kemudian elite SB ini hanya pengendali massa anggota.

Tradisi elitisme dan formalisme tentu berdampak pelemahan perjuangan buruh. Dalam mengusung isu tuntutan upah, misalnya, tak menunjukkan terbangunnya front dan aliansi yang membesar. Padahal bila mengikuti perkembangan kebijakan pengupahan nasional dari waktu ke waktu, tampaknya tak ada perubahan signifikan. Dari sejak kebijakan kabinet Menteri Djuanda di tahun 1950-an sampai 2007 rasanya tidak berhasil sukses mengubah kesejahteraan buruh.

Menurut Haryanti, bekas aktivis buruh dari Semarang, berubahnya patokan dari KHM menjadi KHL guna prakiraan upah buruh ternyata tak disertai perubahan penerimaan riil gaji yang setara dengan penghidupan layak. Di Yogyakarta ini, kalau kebutuhan rata-rata Rp.20 ribu per hari untuk keluarga buruh beranak satu, dari perhitungan yang dialami, biasanya masih tetap tekor antara Rp.100–Rp.150 ribu sebulan. Sistim pengupahan terus mengalami pemunduran (degradasi) sebagaimana pasal 89 ayat 4 UU No.13/2004 tentang Ketenagakerjaan, sehingga seolah-olah memang membolehkan adanya upah di bawah KHL.

Sementara bagi Solin Tigan, koordinator Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), proses pembentukan karakter perjuangan buruh kalau di masa Orde Baru menghadapi pukulan kekerasan, sedangkan hari ini berupa kebijakan. Tak ada progresivitas, yang ada pecah belah. Selain adanya outsourcing, pasar lentur tenaga kerja (flexibility labor market), masih ada aneka ragam kebijakan antiburuh. Seperti penyelesaian kasus dihadapi dengan UU No.2/2004, pengebirian hak buruh dengan UU 13/2003, soal jaminan sosial dan status kerja dengan RPP Pesangon. Ini semua liberalisasi.

Dalam konteks situasi perburuhan di Yogyakarta, ada dua karakter sangat membedakan dibanding wilayah lain. Yang ini tidak terjadi di Tangerang, Surabaya atau Semarang. Keadaan DI Yogyakarta ditandai ciri, pertama ada hegemoni kraton atas perilaku budaya. Di sini ada Ngarso Dalem Sri Sultan HB X. Gubernur yang Raja yang menandatangani UMP. Kedua, nggak mesti pengurus SB itu total berjuang karena sebagian besar seperti di Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Yogya kebanyakan menjadi buruh sekadar status sosial.

Usai kerja pukul 16.00 mereka ke sawah ladang, ke peternakannya ngurus kambing atau ayam, dan usaha pokok lainnya. Di Sleman dan Kulon Progo begitu. Nanti di Bantul atau Kotagede, lain lagi. Sepulang kerja kembali sibuk urus bisnis kerajinan. Para pengurus SB-SB juga kebanyakan di tempat tinggalnya menjadi pak Kadus, pak RW, pak RT, dlsb. Jadi mereka tidak mesti berasal dari kalangan buruh langsung yang suntuk mengurus organisasi.

Dari gambaran ini, jelas pertumbuhan gerakan buruh di Yogyakarta tak sehebat kota industri lainnya. Boleh dibilang perjuangannya belum lama. Banyak organisasi perjuangan buruh berskala nasional, yang punya kantor cabang dan sekretariat di mana-mana, tak mudah bagi mereka mengepakkan sayap jaringan ke Yogya. Namun begitu, perjuangan kaum buruh di kota ini, tak berarti tanpa dinamika. Positioning pergerakan buruh, dalam pendapat Herie Citra Buana dari LBH Yogyakarta, mesti tak hanya menitikberatkan tingkat kota atau daerah saja tetapi dicapai dulu di tingkat pabrik.

Meraih kemenangan kecil berarti memenangkan tuntutan upah di SBUK. Ini kepentingan paling kongkret yang mendesak segera dipecahkan. ”Apa artinya UMP/UMK angkanya besar-besar tetapi nyatanya tidak terealisasi di sebuah pabrik tertentu. Padahal pengurus SBTP di situ ada kawan kita. Kita sering melihat hal-hal yang besar tetapi lupa yang kecil. Ada orang jatuh bukan karena menabrak gunung melainkan kesandung kerikil”, ujarnya.

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com