| Mungkinkah Pendidikan Gratis? |
|
|
| Senin, 15 Juni 2009 00:51 |
|
Memasuki tahun ajaran baru, banyak orang tua direpotkan dari urusan mencari sekolah, mencari informasi sana sini, membelanjakan alat sekolah, hingga ke soal kesiapan baiaya. Untuk urusan paling belakangan ini, dana harus disiapkan jauh hari sebelumnya karena jumlahnya tak sedikit.
Menyoroti ongkos pendidikan dan penyelenggaraan sekolah ini, di Sekretariat PSB, pada Kamis (11/06/09) dilangsungkan diskusi bertema ’Mungkinkah Pendidikan Gratis?’, yang menghadirkan dua narasumber, yakni Sudarto, Ketua PGRI Kota Yogyakarta dan Bagus Sarwono dari Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) Yogyakarta.
Menurut Sudarto, pendanaan pendidikan semestinya tanggungjawab bersama antara pemerintah pusat (APBN), pemerintah daerah (APBD) dan masyarakat agar tercapai kualitas layanan yang memadai. Mutu lulusan sekolah dipengaruhi oleh kompetensi pendidik, kelengkapan sarana prasarana bahan ajar, dan jumlah jam belajar yang sukup. Pernyataan pendidikan gratis seperti yang dilakukan di tingkat dasar atau wajib belajar 9 tahun, sebenarnya harus dipahami utuh. ”Pendidikan gratis itu bukan artian nggak berbayar sama sekali nanti resikonya gratis tetapi tak berkualitas. Padahal masyarakat menuntut layanan prima, yang tentu saja membutuhkan sejumlah pengadaan komponen penunjang yang optimal yang selalu terkait pembiayaan”, kata Sudarto, yang juga tenaga pengajar di SMK Negeri 2 Bener, Yogyakarta. Sementara anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN nyatanya memasukkan posting gaji dan honorarium penyelenggara pendidikan. Jadi praktis tidak merupakan alokasi subsidi yang utuh. Sebaliknya, kata Bagus Sarwono, amanat UUD 1945 menegaskan hak dasar anak memperoleh pendidikan yang ditanggung negara. Indonesia, sama seperti 144 negara lainnya, bahkan di antaranya mampu menggratiskan sampai tingkat perguruan tinggi. ”Saya tidak sependapat dengan pak Darto, kalau toh memang pendidikan itu gratis, tentunya kewajibannya adalah gratis yang berkualitas”, imbuhnya. Oleh karenanya, Indonesia yang mentaati hukum internasional dan mengakui pendidikan adalah hak warga negara, maka pendidikan dasar adalah tanggungjawab negara. Jangan dilihat ini kebaikan pemerintah, namun kewajiban negara merealisasikan amanat Konstitusi. Semangat pendidikan gratis memang bukan berarti biaya nol rupiah, tapi yang menjadi soal adalah siapa yang membiayainya? Menanggapi ini, seorang peserta diskusi, Supardi, mengatakan kampanye wajib belajar yang berarti pendidikan gratis justru janggal ketika di lapangan banyak sekolah dimerger akibat kelangkaan murid. Beban orang tua siswa sudah kelewat berat. ”Ibaratnya dari Nabi Adam hingga Adam Malik, dari Ki Hajar Dewantoro hingga dihajar kahanan. Keadaan seperti tidak pernah berubah”, gurau Supardi. Ditambahkan oleh Heri Citra Buana, anggota Forum LSM Yogyakarta, pendidikan yang semestinya bersemangat multikulturalisme dengan menjangkau seluruh lapisan sesuai azas konvenan dalam hak ekosob dan hak sipil, pratiknya terdikotomi sekolah negeri–swasta maupun dasar–menengah. ”Sangat kacau kalau kita terus saja menyepakati anggapan bahwa sewajarnya sekolah swasta tidak gratis. Menurutku, sudah menjadi keharusan pemerintah menganggarkan juga kepada sekolah swasta”, pungkasnya. Sementara, dalam pengalaman selaku orang tua siswa, Hari Begi menandaskan bahwa keberadaan Komite Sekolah mesti terseleksi dalam komposisi yang didominasi oleh keanggotaan orang tua dari golongan tak mampu. Ini penting agar aspirasi keluarga miskin mewarnai proses pengambilan kebijakan sekolah. Bukan tidak mungkin, banyaknya jenis pungutan dan besaran nilai rupiah yang ditetapkan justru sebenarnya membebani orang tua/wali murid. Idealnya bagi sekolah favorit yang terkenal mahal, memilih anggota Komite Sekolah yang berkomposisi dari orang tua miskin. Memang, sekolah selama ini telah menjadi ajang komoditi baru. Kapitalisme pendidikan menggurita di seluruh lini penyelenggaraan belajar mengajar di sekolah dan di luar sekolah. Diakui oleh Sudarto, input pendidikan kerapkali diterima siswa justru kebanyakan dari luar lingkungan sekolah, termasuk pergaulan sosial dan keluarga. Jadi kemahalan biaya sekolah tidak menjamin mutu peserta didik, dan menjadi kian parah apabila serapan nilai-nilai dari luar bersifat negatif dan kontraproduktif.
Jika mengusut implementasi pendidikan gratis, boleh jadi harus menghitung berapa cost unit per siswa per tahun? Seperti diakui oleh Sudarto dan Bagus Sarwono, penghitungan itu akan memudahkan skala prioritas pemanfaatan anggaran pendidikan. Membandingkan pengalaman organisasi Serikat Buruh, dinyatakan oleh Begi, sebelum apa penetapan UMP/UMK lebih dulu dilakukan survei KHL dan asumsi nilai inflatoar harga barang dan jasa agar diperoleh besaran angka proyeksi berapa upah yang diterimakan buruh. Di tingkat penyelenggaraan pendidikan di daerah, kata Bagus, kota Yogyakarta termasuk tertinggal dibandingkan kabupaten Jembrana, Bali, yang menerapkan kebijakan gratis secara aspektual. Padahal Yogyakarta kerap dikatakan kota pelajar, dan sedangkan Jembrana sebagai daerah potensi agraris sebenarnya tidak terlalu kaya. ”Ini berarti soal political will dari pemerintah, baik pusat maupun daerah”, terangnya. Lalu, menyinggung tentang pergantian Mendiknas baru selalu diikuti berubahnya kurikulum, semestinya didasarkan periodesasi yang disepakati seluruh stakeholder. Penyesuaian kurikulum sejauh dilakukan adalah terkait antisipasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bukan asal warisan dari seorang Menteri Pendidikan. Inilah kunci membangun kompetensi manusia Indonesia. |


