Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Menggagas Jaminan Kesehatan Rakyat Pekerja PDF Cetak
Jumat, 29 Oktober 2010 14:33

Sebagai sebuah organisasi yang menaruh perhatian pada hak-hak kesejahteraan rakyat, maka pada 24 Oktober 2010 lalu, PSB menggelar diskusi dengan tema “Jaminan Kesehatan Untuk Rakyat Pekerja”. Hadir sebagai pembicara Webby Warouw, Sekjen Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Pusat. Pada kesempatan itu Webby mengurai berbagai persoalan seputar pelaksanaan jaminan kesehatan untuk masyarakat. Diantaranya adalah kebijakan jaminan social nasional dan advokasi terhadap hak kesehatan masyarakat.

Menurutnya, kehancuran sistem global mempengaruhi kebijakan dalam negeri Indonesia. “Misalnya kehancuran bisnis asuransi dan properti di Eropa dan Amerika berdampak langsung ke negara kita, karena berakibat pada  menurunya kemampuan masyarakat Eropa dan Amerika untuk mengakses jaminan tersebut”,  ujarnya. Kehancuran bisnis di Eropa dan Amerika ini pada akhirnya menjadi tanggungan seluruh warga di dunia, utamanya dunia ketiga.

Negara maju seperti Eropa dan Amerika selanjutnya merancang program agar beban tersebut bisa di tanggung oleh Negara-negara di seluruh dunia, melalu program sosial proteksion, pinjaman Uang, dan perdagangan karbon. Program tersebut juga dijalankan di Indonesia, salah satunya adalah Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Melalui SJSN seluruh rakyat termasuk buruh diminta untuk membayar seluruh beban jaminan sosial, yang besarannya ditentukan oleh Peraturan Pemerintah.

Menurut Webby, UU No.40/2004 yang menjadi landasan hukum kebijakan ini, tidak lahir berdasarkan kepentingan rakyat Indonesia, melainkan muncul karena bobroknya kondisi di barat. Dimana pada Pasal 17 UU tersebut, disebut bahwa seluruh warga negara wajib membayar iuran untuk bisa mendapat jaminan sosial. “Padahal seharusnya Negaralah yang wajib menanggung kesejahteraan, sesuai amanat konstitusi”, ungkapnya lagi.

Jaminan sosial Idealnya bukan saja mengurusi jaminan kesehatan saja, tetapi juga harus melingkupi  jaminan tenaga kerja,  dan jaminan hari tua. Namun demikian, sayangnya SJSN hanya fokus pada jaminan kesehatan saja, dan dimaksudkan  untuk meraup keuntungan dari masyarakat. Dimana SJSN selain mengambil anggaran belanja Negara, ternyata juga  memungut iuran langsung dari masyarakat.  Selain itu SJSN juga hanya mengatur dua hal yaitu pekerja dan orang miskin, sedangkan mekanismenya belum ada.

Menyikapi situasi diatas, Webby mengajak untuk  menjelaskan kembali pembukaan  dan Batang Tubuh UUD 1945 serta Pancasila kepada masyarakat. Selain itu dia juga mendorong masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang keberadaan UU SJSN tersebut.
 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com