| Mengenai Rencana Relokasi: Warga Berdialog Dengan Wakil Bupati Sleman |
|
|
| Selasa, 02 Agustus 2011 11:01 |
|
Polemik rencana relokasi terhadap warga lereng Merapi korban erupsi tahun 2010 yang tinggal di Kawasan Rawan Bencana III (KRB III) terus bergulir. Sikap warga secara umum ada 3, yaitu: pertama, warga bersedia direlokasi dan bersedia melepaskan tanahnya dengan ganti rugi. Kedua, warga bersedia direlokasi tetapi menolak untuk melepaskan tanahnya. Ketiga, warga menolak direlokasi maupun melepas tanahnya. Menyikapi polemik tersebut, PSB bersama Forum Rakyat Korban Merapi (FoRKoM) menggelar diskusi antara warga dengan Wakil Bupati Sleman Hj. Yuni Satia Rahayu, SS, M.Hum. Diskusi yang dilaksanakan pada 27 Juli 2011 di Balai Dusun Kaliadem Shelter Gondang I tersebut dihadiri oleh anggota FoRKoM dan perwakilan warga dari 3 desa terdampak (Kepuharjo, Glagaharjo, Wukirsari).
Dalam diskusi tersebut, Wakil Bupati Sleman Hj. Yuni Satia Rahayu, SS, M.Hum menyatakan sudah mengetahui sikap warga atas rencana relokasi yang disampaikan sebelumnya dalam dialog dengan Gubernur Provinsi DIY Sri Sultan Hamengu Buwono X, yaitu bahwa pada prinsipnya warga tidak menolak relokasi dengan catatan hak atas kepemilikan tanah tetap akan dipertahanan oleh warga. Gubernur sendiri juga sudah memperbolehkan tanah tersebut nantinya dikelola oleh warga untuk ditanami pohon, dijadikan lahan peternakan, maupun perikanan. Namun, yang belum dicapai titik temunya adalah pada persoalan bahwa tanah yang masuk ke dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) sama sekali tidak boleh dijadikan hunian tetap. Kepala Desa Kepuharjo Heri Suprapto, yang juga hadir dalam diskusi tersebut, menyampaikan sikap warga dusun-dusun terdampak di Desa Kepuharjo, yaitu secara umum warga sepakat dengan rencana relokasi (Dusun Kaliadem, Dusun Jambu, Dusun Petung, dan sebagian Dusun Kopeng), tetapi warga tetap berkehendak bahwa tanah tetap menjadi hak milik warga. Yang jelas, yang diinginkan warga, jangan sampai tanah milik mereka dijadikan sebagai hutan lindung karena dengan dijadikan hutan lindung artinya warga harus merelakan hak kepemilikan mereka dijual kepada pemerintah. Sebagai konsekuensi dari keinginan tersebut, warga sudah sepakat tidak akan membangun hunian tetap di tanah-tanah tersebut. Sikap warga Desa Kepuharjo ini diperkuat oleh Tiwul, warga Dusun Jambu. Tiwul mempertanyakan sebenarnya apa keinginan pemerintah, apakah untuk mengosongkan KRB III dari hunian tetap ataukah menjadikan tanah warga sebagai hutan lindung. “Kalau menjadikan tanah warga sebagai hutan lindung yang menjadi tujuan utama pemerintah, maka jelas sebagian besar warga Kepuharjo tidak akan melepaskan tanahnya,” ungkap Tiwul. Namun warga Dusun Kopeng, Desa Kepuharjo, berpendapat lain. Menurut Suharjo, warga dari 145 KK yang ada di dusun Kopeng, hanya 8 KK yang bersedia untuk relokasi. Alasan yang dikemukakan oleh Suharjo adalah; pertama, tidak semua tanah milik warga Dusun Kopeng masuk ke dalam KRB III. Kedua, warga Dusun Kopeng sudah terbiasa menghadapi erupsi Merapi dan sudah memiliki kewaspadaan terhadap ancaman bencana. Ketiga, sebagian besar warga sudah membangun kembali rumahnya yang rusak akibat sapuan awan panas. Sikap yang hampir sama juga disampaikan oleh Barono, warga Desa Glagaharjo. Warga Desa Glagaharjo memiliki dua sikap terhadap relokasi. Tiga Dusun yang letaknya ada di sebelah atas (Dusun Kalitengah Lor, Kalitengah Kidul, dan Srunen) menolak relokasi. Alasan yang dikemukakan adalah daya tampung dan daya dukung masih memadai untuk tetap tinggal di wilayah asal. “Ini berdasarkan analisis dan bukti-bukti yang akan disampaikan secara rinci, yang nantinya akan disampaikan dalam dialog antara warga Desa Glagaharjo dengan Gubernur pada tanggal 30 Juli 2011”, ujarnya. Pada kesempatan itu pula, Juli Eko Nugroho (Sekretaris Eksekutif PSB) menjelaskan bahwa akibat erupsi tahun 2010, formasi posisi Gunung Merapi sudah berubah tidak seperti erupsi sebelumnya tahun 2006. Bukaan kawah Merapi sekarang arahnya menghadap ke selatan. Ancaman bencana sekarang ada di wilayah selatan Merapi. Ini yang harus menjadi pertimbangan baik warga maupun pemerintah dalam dialog untuk mencari titik temu. |


