Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Launching Hasil Survei KHL 2011: UMP DIY Tahun 2012 Harus di Atas 1 Juta PDF Cetak
Rabu, 02 November 2011 09:21

Sebagai tindak lanjut dari rangkaian advokasi terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2012, pada tanggal 21 Oktober 2011, bertempat di Gedung PWI Jalan Gambiran 54 Yogyakarta, PSB menyelenggarakan Diskusi dan Launching Hasil Survei KHL 2011 dengan tema “UMP DIY 2012 Harus di atas 1 Juta”.

Dalam diskusi tersebut dihadirkan sebagai pembicara Nuryanto (Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja (HIPTK) dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY), Juga Siti Umi Akhiroh, (anggota Dewan Pengupahan Provinsi DIY dari unsur pekerja) dan Chakim (Koordinator Departemen Pendidikan dan Organisasi PSB).

Dalam paparannya, Nuryanto menjelaskan tahapan-tahapan pada mekanisme penentuan UMP sejak dari rekruitmen anggota Dewan Pengupahan hingga penetapan UMP oleh Gubernur. Penetapan UMP ini sudah harus dikeluarkan Gubernur melalui surat keputusan yang terbit 60 hari sebelum tanggal diberlakukannya UMP. Nuryanto juga menyampaikan bahwa mulai tahun 2012 mekanisme penetepan UMP akan diganti dengan UMK, seperti apa yang selama ini menjadi tuntutan pekerja di Dewan Pengupahan.

Chakim dari PSB menjelaskan latar belakang dan teknis mekanisme survei KHL 2011 yang dilakukan oleh PSB dan Komite Federasi SBII DIY. Menurut Chakim, upaya advokasi UMP melalui survei independen tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2010, menjelang penetapan UMP 2011.

Dengan pertimbangan bahwa hasil survei tahun 2010 dan tahun 2011 hasilnya selalu jauh dari hasil survei Dewan Pengupahan, yaitu di atas  juta rupiah, maka untuk penetapan UMP tahun 2012 PSB dan Komite Federasi SBII DIY merekomendasikan agar UMP tahun 2012 harus ada pada angka di atas 1 juta rupiah.

Hampir senada dengan Nuryanto, Siti Umi Akhiroh menjelaskan bahwa ada 14 tahapan yang harus dilalui untuk sampai kepada penetapan UMP. Oleh karenanya, Umi menghimbau, survei  yang dilakukan secara independen oleh organisasi di luar Dewan Pengupahan hendaknya juga dilakukan dengan rapi dan sistematis untuk meminimalisasi kesalahan yang mungkin timbul.

Hasil survei yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan dengan hasil survei yang dilakukan secara independen oleh organisasi buruh kerap berbeda. Berkaitan dengan hal ini Umi menjelaskan bahwa survei yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan sarat dengan tarik-menarik kepentingan antara unsur pekerja dengan unsur pengusaha, sementara survei independen tidak terpengaruh kepentingan pengusaha.

Terkait rencana perubahan dari UMP menjadi UMK, Umi mengingatkan serikat pekerja, serikat buruh, dan aliansi, perlunya untuk segera melakukan konsolidasi anggota dan mempersiapkan diri karena penetapan UMK akan sangat bergantung kepada kesiapan semua pihak yang ada di masing-masing wilayah, dalam hal ini terutama adalah unsur pekerja yang akan masuk ke dalam Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com