| Kerja Dulu, Upah Urusan Nanti |
|
|
| Minggu, 16 Desember 2007 19:10 |
|
Upah —yang kerap dijadikan alat pengukur kesejahteraan buruh, dari waktu ke waktu tak sudahnya disorot. Kendati tiap tahun skala upah beranjak naik, namun senyatanya penghasilan riel terus saja ‘nyungsep’ alias merosot. Kesejahteraan pekerja amat sering tergantung peran optimal Serikat Buruh mendayagunakan anggota, dan bukan pengurus, saat berhadapan dan adu tawar di meja perundingan bersama manajemen perusahaan. Sebagai pagu ancar-ancar, penetapan UMP/UMK bisa di bawah atau di atas proyeksi yang dimaui dua seteru ini. Meski terkadang berbungkus kemitraan, kepentingan keduanya pun lebih sering bertolak belakang. Buruh merasakannya terlalu kecil, sementara pengusaha menganggap berlebihan. Karenanya siasat mendongkrak kesejahteraan kaum pekerja harus penuh akal. Lihai memanfaatkan peluang walau hasil diraih tak seberapa besar. Apalagi besar kecilnya ini relatif. Di kabupaten Magelang, Jawa Tengah, begitu menginjak hari-hari besar, khususnya lebaran, siasat itu menuai hasil yang boleh memberi kebanggaan. Para pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Magelang (ALBUM) merasakan arti itu. Mulai tahun 2001 mereka setiap menjelang hari raya Idul Fitri tak hanya mendapatkan THR sebesar satu kali bulan gaji, tetapi juga ditambah Rp.5.000 per masa kerja per tahun. “Kalau dilihat angka nominal boleh jadi nggak seberapa. Tapi itu jadi kesepakatan umum yang berlaku efektif meski tak dibakukan aturan tertulis”, terang Teguh Karyanto, Ketua Federasi ALBUM, saat menjadi pembicara diskusi pada Sabtu (15/12/2007) di PSB Yogyakarta. Pada tahun 1999 dengan terbentuknya Forum Pemberdayaan Solidaritas Buruh (FPSB) sebagai cikal bakal ALBUM, pendidikan dan pengorganisasian berlangsung intensif. Di provinsi ini UMR tahun 2000/2001 masih sebesar merk rokok kretek Djie Sam Soe alias Rp.234 ribu sebulan. Usai berunjuk rasa di Semarang waktu itu, tuntutan perbaikan kesejahteraan terus diperluas hingga berhasil merambah komponen plus dalam THR. Plus Rp. 5 ribu perak ini terus dipertahankan oleh perusahaan-perusahaan di Magelang sebagai konvensi atau aturan tak memikat. Meski jumlah perusahaan yang “digarap” federasi ini menyusut, dari 26 perusahaan di tahun 2000-an menjadi sekarang ini hanya 8 perusahaan. Untuk wilayah eks karesidenan Kedu, kabupaten Magelang menempati ranking teratas penetapan UMK 2008, yakni Rp.610 ribu. F-ALBUM yang rajin mengadakan pertemuan triwulanan ini sempat pula pada Januari hingga September menelusur biaya hidup keperluan seorang buruh. Survei KHL yang bersandarkan Kepmenakertrans No.17/2005 ini menyodorkan hitungan Rp.662 ribu. Dan tiga bulan sisanya di akhir tahun 2007, praktis tak dihitung. Tenggat bulan Oktober ini menjadi batas waktu penghitungan. Dan jelaslah ini upaya pemerintah dan pengusaha “ngakali” buruh dalam skenario penjadwalan di Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK). Menurut Ketua F-ALBUM periode 2007–2010, angka inflasi BPS dapat menjadi tambahan indikator merumuskan proyeksi upah dan harus disampaikan ke publik secara jujur dan terbuka. Teguh Karyanto menjelaskan pengalamannya mendapati sejumlah kelemahan dalam perjuangan buruh. Pertama, masih banyak yang enggan belajar dan maunya serba beres. Jarang ikut diskusi dan pertemuan-pertemuan organisasi. Padahal jika ia hadir pasti akan tahu cara, aturan main dan hukum serta bagaimana proses penghitungan upah. Sewaktu mengadvokasi 8 buruh kontrak dari perusahaan Mall (supermarket) yang telah 1 bulan diberhentikan, ternyata sesudah dipelajari aturan dan klausul hukumnya banyak dijumpai pelanggaran. Akhirnya mereka mendapat pesangon sesuai hak yang harus diterima. Kedua, kekurang-tepatan taktik organisasi dalam merespon UMK. Banyak sekali serikat sekerja yang justru tidak berupaya keras mengawal proses-proses jauh sebelum angka resminya ditetapkan. Mendemo upah baru yang diumumkan memang tak salah. Namun tanpa kontrol kritis pada tahap awal digodok sudah merupakan satu kesalahan fatal. Karena tidak mudah merevisi upah yang kadung ditetapkan SK Gubernur.
Tidak tepatnya merespon isu upah ini berkaitan dengan pembacaan strategi taktik organisasi. ALBUM sempat menolak koalisi dengan SPN karena reaksi menggelar unjuk rasa sesudah penetapan sepertinya waktu itu kurang tepat. Kendati begitu, pada momentum yang lain, ALBUM terlibat dalam Forum Bersama Lintas Buruh Magelang (FBLBM) yang di dalamnya juga terdapat SPN. Jadi, ada saatnya berkoalisi dan ada saatnya tidak. Bagi peserta diskusi yang sebagian besar pengurus serikat buruh ini, perhatian menyorot UMK/UMP akan makin lebih efektif apabila dilakukan sewaktu masih pada taraf pembahasan awal. Masalahnya terlalu banyak SB yang belum bisa masuk dalam LKS Tripartit dengan informasi yang sangat terbatas, bahkan nol, untuk memahami besaran upah yang bakal ditetapkan. Alhasil, hanya serikat yang tergabung dalam tripartit inilah yang dapat intensif mengawal prosesnya. Sedangkan SB yang lain cukup susah. Dari sudut pandang Supardi, buruh dari Warungpring, Bantul, umumnya pekerja tidak menggubris berapa nanti gaji yang mau diterimanya. Yang penting itu masuk kerja dulu, soal upah urusan belakangan. Besar kecilnya tergantung perusahaan. Dan tak semua perusahaan buruk dalam mengupah. Begitu timbul masalah, lantaran belum memiliki wadah organisasi, biasanya upaya mediasi kasus larinya ke Disnakertrans. Memang, tak hanya campur tangan pemerintah yang berdampak mem-bonsai SB. Seperti yang diamati Pranowo, Humas Solidaritas Buruh Independen (SBI) PT. Kharisma Eksport di Yogyakarta. Kinerja Dewan Pengupahan kerap didikte pemerintah. Padahal di tengah tak maksimalnya lembaga ini, nilai-nilai budaya buruh terkadang membelenggu kesadaran kritisnya. Kelemahan ini menurut Teguh Karyanto, berasal dari budaya lama khas masyarakat Timur, yang kalau digambarkan dalam aksara Jawa Kuno ‘Ha Na Ca Ra Ka’, simbol aksara ini saling memangku. Ada rasa segan tidak enak hati, misalnya saat pemerintah atau pengusaha melakukan pendekatan, entah ditraktir makan atau dikasih uang, tak jarang ada buruh yang tergiur luluh. Jika dirinya sudah dipangku, seolah didudukkan penuh istimewa, dibuangnya sikap kritis lantaran tidak enak hati. Budaya kolot ini sesungguhnya pupuk penyubur penjajahan bercokol lama. |


