| Upah Minimum Provinsi DIY 2012 Idealnya di Atas 1 Juta Perbulan |
|
|
| Kamis, 13 Oktober 2011 11:27 |
|
Salah satu strategi advokasi Perhimpunan Solidaritas Buruh (PSB) adalah mendesakkan agar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) real buruh dijadikan sebagai dasar penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2012. Untuk mendapat besaran angka KHL DIY 2012 ini, maka PSB dan Komite Federasi Solidaritas Buruh Independen Indonesia Provinsi DIY (Komite F-SBII DIY) melakukan survei pasar . Survei tahun 2011 ini dilakukan di 3 pasar tradisional yang ada di 5 kabupaten/kota di DIY, antara lain di Kabupaten Gunung Kidul (Pasar Semanu, Pasar Playen, Pasar Sidorejo), Kabupaten Bantul (Pasar Bantul, Pasar Niten, Pasar Imogiri), Kabupaten Kulon Progo (Pasar Wates, Pasar Sentolo, Pasar Bendungan), Kota Yogyakarta (Pasar Kotagede, Pasar Beringharjo, Pasar Serangan), Kabupaten Sleman (Pasar Sleman, Pasar Gamping, Pasar Stan). Survei PSB ini sengaja mengambil sample pasar yang lebih banyak ketimbang sample pasar yang diambil dalam survei Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) DIY. Dimana pada masing-masing kabupaten/Kota, PSB mengambil sample pada tiga buah pasar. Sedangkan Dewan Pengupahan DIY hanya mengambil sample satu buah pasar pada setiap kabupaten/kota. Survei dilakukan dengan menggunakan indikator yang sama dengan yang digunakan oleh Dewan Pengupahan DIY, yaitu 46 item komponen KHL. Item komponen tersebut sesuai dengan apa yang telah diatur di dalam Permenakertrans 17/2005: tentang “Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak”. Survei yang dilakukan PSB sampai dengan Oktober 2011 ini, berhasil memperoleh angka KHL sebesar Rp. 1.487.290,18. Sementara dari keseluruhan komponen item yang disurvei, ternyata kebutuhan terbesar buruh berada pada komponen makanan dan minuman 38,8%, diikuti dengan perumahan 28,7% transportasi 16%, sandang 9,4%, kesehatan 2,5%, rekreasi 2,4%, dan pendidikan 2,1%. Survei ini bukan hanya dimaksudkan untuk memunculkan angka besaran KHL, melainkan juga untuk mendorong konsolidasi elemen-elemen buruh agar mendesakkan angka-angka hasil survei masing-masing organisasi kepada Gubernur masing-masing. Titik pentingnya adalah, agar besaran UMP tidak semata-mata ditetapkan dengan mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan. Upaya tersebut dilakukan bisa dengan melakukan rangkaian kegiatan berupa diskusi publik, aksi kampanye, audiensi, serta mimbar bebas. Tekanan-tekanan seperti itu akan dapat mengingatkan dan memberikan pelajaran, baik kepada Gubernur, Dewan Pengupahan, pengusaha dan masyarakat luas. Setidaknya, tekanan tersebut bisa memberitahukan bahwa ada usulan lain dari elemen-elemen serikat buruh di luar Dewan Pengupahan, yang tidak kalah pentingnya untuk juga mendapat perhatian. Bahwa angka besaran KHL real yang dibutuhkan buruh, tidak hanya seperti apa yang dihasilkan oleh Dewan Pengupahan. Kebutuhan Hidup Buruh Kebijakan penentuan UMP (Permenakertrans 17/2005) saat ini yang hanya diperuntukkan bagi buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun dengan 46 item komponen survei. Berangkat dari kebijakan yang memprihatinkan ini, maka PSB dan Komite Federasi SBII DIY, menemukan pelbagai persoalan yang muncul dilapangan. UMP kerap kali dipahami pengusaha sebagai standar pengupahan bagi buruhnya secara umum, dengan mengabaikan kenyataan status buruh yang sudah tidak lajang lagi. Dengan demikian, diperlukan suatu aturan pengupahan yang memberikan berbagai tunjangan bagi anak dan istri buruh. Selain itu, item komponen KHL berdasar Permenakertrans 17/2005 hanya memuat 7 komponen dasar yang terdiri atas makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, serta rekreasi dan tabungan. Padahal diluar itu buruh juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk kehidupan sosialnya, misalnya memberikan sumbangan dan biaya komunikasi. Perlu diperhatikan juga kriteria komponen perumahan yang mengasumsikan buruh akan menyewa kamar kos selamanya sebagai tempat dia tinggal. Seharusnya Peraturan tersebut juga memiliki visi, agar buruh bisa memiliki rumah sendiri, melalui akses kredit pemilikan rumah. Dengan demikian, pada komponen perumahan, seharusnya didasarkan pada besarnya angsuran kredit rumah sederhana tiap bulan. Demikian juga dengan komponen kesehatan dimana UMP hanya mengalokasikan dana untuk memenuhi kebutuhan mandi, cukur kumis, dan potong rambut. Sementara biaya untuk membeli obat-obatan ringan dan ongkos transportasi ke klinik pengobatan terdekat, tidak dimasukkan dalam komponen. Sedangkan pada komponen pendidikan, hanya dianggarkan untuk membeli tabloid mingguan dan mendengarkan radio. Mengingat internet pada saat ini mampu memenuhi kebutuhan informasi siapa saja, maka seharusnya terdapat pula alokasi anggaran untuk mengakses internet pada komponen KHL. Dengan demikian, keberadaan Permenakertrans 17/2005 agaknya harus direvisi, agar dapat lebih mengakomodasi kebutuhan hidup layak buruh yang lebih manusiawi lagi.(cah) |


