| Tunjangan Hari Raya Adalah Hak Pekerja |
|
|
| Jumat, 05 Agustus 2011 10:34 |
|
Tunjangan Hari Raya memang tidak diatur di dalam UU No. 13 tahun 2003, melainkan diatur tersendiri oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994. Karena, hingga saat ini tidak ada satu peraturan yang mencabut berlakunya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994, maka secara hukum peraturan mengenai Tunjangan Hari Raya ini masih sah berlaku dan mengikat. Hal ini juga ditegaskan oleh Pasal 191 UU No. 13 tahun 2003 yang menyatakan: “semua peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang undang ini.” Masih berlakunya peraturan mengenai THR ini juga dikuatkan oleh Menteri Tenaga Kerja melalui surat edaran kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota, yaitu:
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE.479/MEN/PHI-JSK/IX/2006 Tahun 2006; Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor SE.355/MEN/PHI-PJSK/IX/2008 Tahun 2008; Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE.314/MEN/PHIJSK-PKKAD/VIII/2009 Tahun 2009; Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE.190/MEN/PHIJSK-PJSK/VIII/2010 Tahun 2010; Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE.06/MEN/VIII/2011 Tahun 2011. Menurut Pasal 1 huruf d, dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 ini, THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja yang telah bekerja selama 3 bulan atau lebih secara terus menerus menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Tunjangan Hari Raya ini hanya diberikan sekali dalam setahun, dan dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing-masing pekerja, yaitu: Untuk pekerja yang beragama Islam adalah Hari Raya Idul Fitri Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha; serta Hari Raya Imlek bagi agama Kong Hu Cu. Bagaimana jika THR diberikan oleh pengusaha tidak mendekati hari raya keagamaan masing-masing pekerja? Menurut Pasal 4 ayat (1), hal tersebut diperbolehkan dengan syarat itu merupakan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Dalam hal ini misalnya THR untuk seluruh pekerja, baik pekerja yang beragama Islam dan yang beragama lain, diberikan pada waktu 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Maka menurut Pasal 4 ayat (1), praktek semacam itu diperbolehkan jika dilakukan atas dasar kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.
Besaran Tunjangan Hari Raya Di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994, ketentuan besaran THR diatur sebagai berikut: Pekerja yang telah mempunyai masa kerja Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah (Pasal 3 ayat (1) huruf a). Contoh: Yeni telah bekerja di perusahaan selama 1,5 tahun dengan upah Rp. 1.700.000,-, maka Yeni berhak menerima THR sebesar Rp. 1.700.000. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah (Pasal 3 ayat (2) huruf b). Misalnya Indri bekerja di sebuah perusahaan farmasi sebagai apoteker dengan masa kerja 2 bulan. Apabila Indri menerima upah sebesar Rp. 3.000.000,-/bulan, maka THR yang berhak diterima Indri adalah 2/12 x Rp. 3.000.000 = Rp. 500.000,- Apabila dalam Perjanjian Kerja, atau peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja atau kebiasaan dalam suatu perusahaan THR yang diberikan kepada pekerja standarnya adalah di atas dari ketentuan di dalam peraturan, maka berdasarkan Pasal 3 ayat (3), THR yang dibayarkan adalah sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan. Misalnya: Erni bekerja di PT. Sengkalit Plintat Plintut dengan masa kerja baru 2,5 bulan dengan upah sebesar Rp. 2.000.000,-/bulan. Apabila di dalam perjanjian kerja antara Erni dengan PT. Sengkalit Plintat Plintut diatur bahwa Erni terhitung sejak diterima bekerja berhak atas THR sebesar 1 bulan upah setiap tahun, maka walaupun Erni baru bekerja selama 2,5 bulan ia tetap berhak atas THR sebesar Rp. 2.000.000,- Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama PT. Mboten Ngertos mengatur bahwa untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah 5 tahun berhak atas THR sebesar 1 bulan upah, sedangkan untuk pekerja yang bekerja lebih dari 5 tahun berhak atas THR sebesar 2 bulan upah. Jika Rahayu baru bekerja di PT. Mboten Ngertos selama 2 bulan dengan upah sebesar Rp. 2.000.000,-/bulan, maka ia berhak atas THR sebesar Rp. 2.000.000,- Ketentuan di atas juga berlaku dalam hal pekerja dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, maka sebagaimana diatur oleh Pasal 6 ayat (3), pekerja berhak atas THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama pekerja yang bersangkutan belum mendapatkan THR. Tunjangan Hari Raya ini bukan hanya menjadi hak pekerja tetap, bahkan pekerja yang telah mendapat PHK sebelum 30 hari dari hari raya keagamaan masih memiliki hak untuk mendapat THR. Demikian pula halnya dengan pekerja dalam masa percobaan, dan pekerja tidak tetap atau outsourching.*** Gayuh Arya Hardhika, Penulis adalah aktivis LBH FSPMI Jakarta. |


